Mohon tunggu...
Anugerah Akbar Yudha Adistian
Anugerah Akbar Yudha Adistian Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN RM Said Surakarta

Sebuah tujuan tidak akan bisa dicapai tanpa adanya pengorbanan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Skripsi dengan Judul "Penentuan Saksi untuk Keabsahan Pernikahan" (Studi KUA Kecamatan Banyudono Kabupaten Boyolali)

3 Juni 2024   18:23 Diperbarui: 3 Juni 2024   18:36 145
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

   Visi KUA Kecamatan Banyudono adalah menjadi lembaga yang profesional dan amanah dalam melayani urusan keagamaan umat Islam. Misalnya, misinya mencakup peningkatan kualitas pelayanan, penguatan pemahaman keagamaan, dan pemeliharaan nilai-nilai moral dalam masyarakat.

4. Kedudukan, Tugas, dan Fungsi KUA

   KUA memiliki kedudukan sebagai lembaga pemerintah yang berada di bawah naungan Kementerian Agama. Tugas dan fungsi utamanya meliputi pencatatan pernikahan, bimbingan keagamaan, pelayanan administrasi keagamaan, serta penyuluhan dan pendidikan agama Islam.

5. Struktur Organisasi di KUA Kecamatan Banyudono

   Struktur organisasi KUA Kecamatan Banyudono terdiri dari Kepala KUA, petugas pencatat nikah, dan staf administrasi lainnya. Struktur ini mencerminkan pembagian tugas dan tanggung jawab yang jelas dalam mendukung operasional KUA.

B. Penentuan Saksi Untuk Keabsahan Pernikahan Di Kantor Urusan Agama Kecamatan Banyudono

   Bagian ini menjelaskan proses penentuan saksi di KUA Banyudono, mulai dari seleksi saksi, verifikasi kualifikasi, hingga prosedur administrasi yang harus dipenuhi. KUA memastikan bahwa setiap saksi yang dihadirkan memenuhi syarat yang telah ditetapkan, baik dari segi hukum Islam maupun peraturan negara.

BAB IV ANALISIS PENENTUAN SAKSI UNTUK KEABSAHAN PERNIKAHAN DI KANTOR URUSAN AGAMA KECAMATAN BANYUDOΝΟ

A. Penentu atau Tolak ukur Kantor Urusan Agama Kecamatan Banyudono Dalam Penetapan Saksi Untuk Keabsahan Pernikahan

   Penulis menganalisis kriteria yang digunakan oleh KUA Banyudono dalam menetapkan saksi pernikahan. Kriteria tersebut mencakup aspek legalitas, kejujuran, keadilan, dan independensi saksi. Analisis ini menunjukkan bagaimana KUA mengupayakan kesesuaian antara teori hukum dan praktik di lapangan.

B. Penetapan Saksi Untuk Keabsahan Pernikahan Di KUA Kecamatan Banyudono

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun