Visi KUA Kecamatan Banyudono adalah menjadi lembaga yang profesional dan amanah dalam melayani urusan keagamaan umat Islam. Misalnya, misinya mencakup peningkatan kualitas pelayanan, penguatan pemahaman keagamaan, dan pemeliharaan nilai-nilai moral dalam masyarakat.
4. Kedudukan, Tugas, dan Fungsi KUA
KUA memiliki kedudukan sebagai lembaga pemerintah yang berada di bawah naungan Kementerian Agama. Tugas dan fungsi utamanya meliputi pencatatan pernikahan, bimbingan keagamaan, pelayanan administrasi keagamaan, serta penyuluhan dan pendidikan agama Islam.
5. Struktur Organisasi di KUA Kecamatan Banyudono
Struktur organisasi KUA Kecamatan Banyudono terdiri dari Kepala KUA, petugas pencatat nikah, dan staf administrasi lainnya. Struktur ini mencerminkan pembagian tugas dan tanggung jawab yang jelas dalam mendukung operasional KUA.
B. Penentuan Saksi Untuk Keabsahan Pernikahan Di Kantor Urusan Agama Kecamatan Banyudono
Bagian ini menjelaskan proses penentuan saksi di KUA Banyudono, mulai dari seleksi saksi, verifikasi kualifikasi, hingga prosedur administrasi yang harus dipenuhi. KUA memastikan bahwa setiap saksi yang dihadirkan memenuhi syarat yang telah ditetapkan, baik dari segi hukum Islam maupun peraturan negara.
BAB IV ANALISIS PENENTUAN SAKSI UNTUK KEABSAHAN PERNIKAHAN DI KANTOR URUSAN AGAMA KECAMATAN BANYUDOΝΟ
A. Penentu atau Tolak ukur Kantor Urusan Agama Kecamatan Banyudono Dalam Penetapan Saksi Untuk Keabsahan Pernikahan
Penulis menganalisis kriteria yang digunakan oleh KUA Banyudono dalam menetapkan saksi pernikahan. Kriteria tersebut mencakup aspek legalitas, kejujuran, keadilan, dan independensi saksi. Analisis ini menunjukkan bagaimana KUA mengupayakan kesesuaian antara teori hukum dan praktik di lapangan.
B. Penetapan Saksi Untuk Keabsahan Pernikahan Di KUA Kecamatan Banyudono