Mohon tunggu...
Anugerah Akbar Yudha Adistian
Anugerah Akbar Yudha Adistian Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN RM Said Surakarta

Sebuah tujuan tidak akan bisa dicapai tanpa adanya pengorbanan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Skripsi dengan Judul "Penentuan Saksi untuk Keabsahan Pernikahan" (Studi KUA Kecamatan Banyudono Kabupaten Boyolali)

3 Juni 2024   18:23 Diperbarui: 3 Juni 2024   18:36 156
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

B. Saksi

1. Definisi Saksi

   Saksi dalam konteks perkawinan adalah individu yang menyaksikan langsung akad nikah dan memiliki kapasitas hukum untuk memberikan kesaksian. Dalam hukum Islam, saksi merupakan elemen esensial yang menjamin transparansi dan keabsahan suatu pernikahan.

2. Dasar Hukum Kesaksian

   Dasar hukum kesaksian dalam pernikahan berasal dari Al-Quran, Hadis, dan peraturan perundang-undangan. Misalnya, Al-Quran At-Thalaq ayat 2  yang Artinya "Dan hendaklah kamu tegakkan kesaksian itu karena Allah (At-Thalaq ayat 2) Hadis Nabi Muhammad SAW juga menegaskan bahwa "Dari Zaid bun Khalid Al-hihany bahwa Nabi SAW, bersabda "maukah kalian aku beritahu sebaik-baik persaksian?" yaitu orang yang datang memberi saksi sebelum sebelum dimunta persaksiannya". (HR. Muslim)

3. Fungsi dan Hikmah Saksi

   Ada beberapa fungsi saksi menurut Tihami dan Sohari Sahrani schagai berikut

1. Membantu hakim dalam menundukan dan memutuskan perkars

2. Mendorong terwujudnya sifat jujur.

3. Untuk menegakkan keadilan.

4. Saksi sebagai salah satu alat bukti.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun