B. Saksi
1. Definisi Saksi
  Saksi dalam konteks perkawinan adalah individu yang menyaksikan langsung akad nikah dan memiliki kapasitas hukum untuk memberikan kesaksian. Dalam hukum Islam, saksi merupakan elemen esensial yang menjamin transparansi dan keabsahan suatu pernikahan.
2. Dasar Hukum Kesaksian
  Dasar hukum kesaksian dalam pernikahan berasal dari Al-Quran, Hadis, dan peraturan perundang-undangan. Misalnya, Al-Quran At-Thalaq ayat 2  yang Artinya "Dan hendaklah kamu tegakkan kesaksian itu karena Allah (At-Thalaq ayat 2) Hadis Nabi Muhammad SAW juga menegaskan bahwa "Dari Zaid bun Khalid Al-hihany bahwa Nabi SAW, bersabda "maukah kalian aku beritahu sebaik-baik persaksian?" yaitu orang yang datang memberi saksi sebelum sebelum dimunta persaksiannya". (HR. Muslim)
3. Fungsi dan Hikmah Saksi
  Ada beberapa fungsi saksi menurut Tihami dan Sohari Sahrani schagai berikut
1. Membantu hakim dalam menundukan dan memutuskan perkars
2. Mendorong terwujudnya sifat jujur.
3. Untuk menegakkan keadilan.
4. Saksi sebagai salah satu alat bukti.