4. Adanya sighat akad nikah yaitu ijab dan kabul
Ketua KUA. Banyudono menuturkan bahwa, saksi dalam akad pernikahan yang ditunjuk oleh pihak keluarga calon pengantin, kemudian pihak KUA meminta keluarga tersebut untuk mengumpulkan identitas dan akan diperiksa oleh petugas PPN yang merangkap menjadi ketua KUA, apakah saksi tersebut sudah memenuhi kriteria dan pantas menjadi seorang saksi seperti yang telah ditentukan oleh Agama dan Perundang-undangan yang berlaku, karena dua orang saksi tersebut berperan penting dalam sahnya pernikahan."
Saksi adalah orang yang melihat, mendengar, atau menyaksikan secarang langsung mengenai suatu peristiwa tersebut, maka saksi akan dimintai pertanggung jawabannya sesuai dengan apa yang ia lihat dan dengar. Hikmat disyariatkannya saksi dalam sebuah pernikaluan adalah seorang saksi dapat menolak tuduhan dan keraguan.
Sebagaimana yang telah dijelaskan diatas bahwa kesaksian dalam akad pernikahan itu berperan penting dan mempengaruhi sahnya suatu pernikahan. Dengan demikian peneliti ingin mengetahui bagaimana pihak Kantor Urusan Agama dalam menetapkan seorang yang pantas dijadikan saksi dalam akad pernikahan agar pernikahan tersebut sah menurut Agama dan perundang-undngan yang berlaku.
B. Alasan memilih judul ini
Memilih untuk mereview skripsi dengan judul "Penentuan Saksi untuk Keabsahan Pernikahan (Studi KUA Kecamatan Banyudono Kabupaten Boyolali)" didasarkan pada beberapa alasan yang kuat dan menarik. Pertama, topik ini sangat relevan dalam konteks hukum dan sosial, khususnya dalam masyarakat Indonesia yang menjunjung tinggi nilai-nilai pernikahan. Pernikahan tidak hanya dianggap sebagai ikatan antara dua individu, tetapi juga sebagai peristiwa sosial yang melibatkan keluarga besar dan masyarakat. Oleh karena itu, pemahaman yang mendalam mengenai ketentuan saksi dalam pernikahan menjadi krusial untuk memastikan keabsahan dan keberterimaan pernikahan di mata hukum dan agama.
Kedua, penelitian ini memberikan pandangan empiris dari wilayah spesifik yaitu Kecamatan Banyudono, Kabupaten Boyolali. Dengan fokus pada KUA (Kantor Urusan Agama) setempat, skripsi ini menawarkan insight tentang praktik lokal dan bagaimana ketentuan saksi diterapkan dalam konteks budaya dan adat setempat. Ini memberikan nilai tambah berupa keunikan lokal yang dapat dibandingkan dengan praktik di wilayah lain, sehingga memperkaya pemahaman kita tentang variasi dalam penerapan hukum pernikahan di Indonesia.
Selain itu, skripsi ini layak untuk di-review karena mengangkat isu penting mengenai legalitas pernikahan yang sering kali menjadi polemik di masyarakat. Keberadaan saksi yang sah adalah salah satu syarat yang mutlak dalam pernikahan menurut hukum Islam dan hukum negara di Indonesia. Namun, sering kali terjadi kebingungan atau ketidaktahuan di masyarakat mengenai siapa saja yang dapat menjadi saksi yang sah, serta implikasi dari ketidakhadiran saksi yang memenuhi syarat.
Skripsi ini juga menarik karena berpotensi memberikan rekomendasi praktis yang dapat digunakan oleh KUA dan masyarakat dalam memastikan prosedur pernikahan yang sesuai dengan hukum yang berlaku. Temuan dari studi ini bisa menjadi dasar bagi kebijakan atau sosialisasi lebih lanjut yang dapat memperkuat kesadaran hukum dan kepatuhan masyarakat terhadap regulasi pernikahan.
Secara keseluruhan, alasan memilih mereview skripsi ini adalah karena relevansinya yang tinggi dengan isu hukum dan sosial, fokusnya yang spesifik pada praktik lokal yang unik, serta kontribusi praktis yang ditawarkannya untuk memperbaiki dan menyempurnakan prosedur pernikahan di Indonesia. Semua faktor ini membuat skripsi ini menjadi karya yang sangat layak untuk direview dan dibahas lebih lanjut.
C. Pembahasan hasil review 10 halaman