Mohon tunggu...
Anugerah Akbar Yudha Adistian
Anugerah Akbar Yudha Adistian Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN RM Said Surakarta

Sebuah tujuan tidak akan bisa dicapai tanpa adanya pengorbanan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Skripsi dengan Judul "Penentuan Saksi untuk Keabsahan Pernikahan" (Studi KUA Kecamatan Banyudono Kabupaten Boyolali)

3 Juni 2024   18:23 Diperbarui: 3 Juni 2024   18:36 156
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

3. Aqil

4. Baligh

5. Tidak terganggu ingatan

6. Tidak tuna rungu atau tuli

Jumhur ulama mengambil dalil tentang syarat persaksian dalam keabsahan pernikahan dari hadist yang diriwayatkan dari Daruquthni dan Ibnu Hibban:

لا نِكَاحَ إِلَّا بِوَلِيَ وَشَاهِدَيْ عَدْلٍ (رواه الدار قطني وابن حبان)

Artinya: tidak ada nikah tanpa wali dan dua saksi yang adil (H.R. Daruquthni dan Ibnu Hibban)

Pada dasarnya perkawinan dianggap sah apabila telah mememhi rukun, yaitu

1. Adanya calon suami/istri

2. Adanya wali

3. Adanya dua orang saksi

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun