3. Aqil
4. Baligh
5. Tidak terganggu ingatan
6. Tidak tuna rungu atau tuli
Jumhur ulama mengambil dalil tentang syarat persaksian dalam keabsahan pernikahan dari hadist yang diriwayatkan dari Daruquthni dan Ibnu Hibban:
لا نِكَاحَ إِلَّا بِوَلِيَ وَشَاهِدَيْ عَدْلٍ (رواه الدار قطني وابن حبان)
Artinya: tidak ada nikah tanpa wali dan dua saksi yang adil (H.R. Daruquthni dan Ibnu Hibban)
Pada dasarnya perkawinan dianggap sah apabila telah mememhi rukun, yaitu
1. Adanya calon suami/istri
2. Adanya wali
3. Adanya dua orang saksi
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!