Mohon tunggu...
Anugerah Akbar Yudha Adistian
Anugerah Akbar Yudha Adistian Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN RM Said Surakarta

Sebuah tujuan tidak akan bisa dicapai tanpa adanya pengorbanan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Analisis Artikel Dampak Perceraian dan Pemberdayaan Keluarga Studi Kasus di Kabupaten Wonogiri

6 Maret 2024   22:07 Diperbarui: 6 Maret 2024   22:20 92
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

2. Dampak terhadap anak

Dampak bagi anak dalam konteks perceraian adalah kehilangan tempat yang aman dalam keluarga, di mana mereka mendapatkan perlindungan dari ibu dan ayah, kasih sayang, perhatian, dan harapan. Perceraian mengakibatkan anak kehilangan lingkungan kehidupan yang stabil, yang dapat menghambat perkembangan mereka baik secara langsung maupun tidak langsung. 

Selain itu, perceraian juga menyebabkan gangguan emosional yang besar bagi anak, meskipun mereka mungkin dijamin kehidupan yang baik oleh keluarga terdekat. Namun, kasih sayang yang diberikan oleh ibu dan ayah sendiri tidak dapat digantikan dan tidak memberikan kepuasan yang sama bagi anak. 

Karena kehangatan dan keamanan emosional yang diberikan oleh orang tua secara langsung memiliki dampak yang kuat pada kesejahteraan mental anak, mulai dari masa bayi hingga masa anak-anak. Anak-anak yang kurang mendapatkan perhatian dan kasih sayang dari orang tua selalu merasa tidak aman dan kehilangan tempat untuk berlindung dan merasa aman.

3. Dampak terhadap harta dan kekayaan

Jika terjadi perceraian, hubungan pernikahan terputus dan pembagian harta pernikahan dapat dilakukan. Jika ada perjanjian pranikah, pembagian harta harus sesuai dengan perjanjian tersebut. Perceraian dapat memengaruhi pembagian harta kekayaan seperti harta bawaan, harta perolehan, dan harta bersama. 

Harta bawaan dan harta perolehan tidak menimbulkan masalah karena tetap menjadi hak masing-masing pihak. Pembagian harta bersama, yang merupakan harta yang diperoleh selama pernikahan, dilakukan dengan pembagian separuh untuk bekas suami dan separuh untuk bekas istri. 

Untuk mengetahui apakah anak sudah cukup dewasa untuk menerima harta, sering kali dilakukan uji coba dengan memberikan sebagian kekayaan kepada mereka. Jika anak sudah dapat menggunakan uangnya secara efektif dan bertanggung jawab, maka seluruh harta akan diserahkan kepadanya. Namun, jika belum, harta tersebut mungkin akan diawasi lebih lanjut untuk memastikan penggunaannya yang bijaksana.

Solusi untuk mengatasi masalah perceraian 

Menurut sudut pandang dari kelompok kami dalam mengatasi masalah perceraian dan dampaknya kita dapat memulainya dari rasa percaya. Maksudnya adalah kedua belah pihak yaitu suami dan istri saling percaya dalam hal apapun. Karena rasa percaya merupakan kunci utama dalam membangun kehidupan berumah tangga. 

Kemudian, kita harus berkolaborasi. Adanya kolaborasi antara suami dan istri dapat menciptakan kesetaraan dan juga kesejahteraan dalam kehidupan berumah tangga. Dan saling mengutarakan apa yang menjadi unek-unek dalam hati atau bahasa gaulnya deep talk. Jadi, dengan deep talk kita dapat mengetahui kekurangan dari diri masing masing sehingga kita dapat saling membenahi diri.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun