Mohon tunggu...
Anugerah Akbar Yudha Adistian
Anugerah Akbar Yudha Adistian Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN RM Said Surakarta

Sebuah tujuan tidak akan bisa dicapai tanpa adanya pengorbanan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Analisis Artikel Dampak Perceraian dan Pemberdayaan Keluarga Studi Kasus di Kabupaten Wonogiri

6 Maret 2024   22:07 Diperbarui: 6 Maret 2024   22:20 92
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Kelompok 1

1. Zanvita Rahmawati (222121063)

2. Tsania Zakiyyatun Nisa' (222121071)

3. Anja Saniyyah (222121078)

4. Anugerah Akbar Yudha Adistian (222121079)

Pada artikel Dampak perceraian dan pemberdayaan keluarga studi kasus di kabupaten Wonogiri

didalam artikel tersebut memberikan gambaran mengenai tingkat perceraian di Wonogiri dibandingkan dengan tren nasional:

 Di Wonogiri, angka perceraian dipengaruhi oleh berbagai faktor seperti usia menikah yang masih muda, tingkat pendidikan yang rendah, dan tantangan ekonomi (Halaman 9).

 Jumlah kasus perceraian di Wonogiri terus meningkat, dengan adanya peningkatan signifikan dalam pemberian dispensasi oleh Pengadilan Agama (Halaman 9).

 Fenomena “menikah secara tidak sengaja” (MBA) dimana pernikahan di bawah umur sering berujung pada perceraian terjadi di Wonogiri (Halaman 9).

 Data Kementerian Agama (Kemenag) di Wonogiri menunjukkan terdapat 10.000-11.000 pernikahan setiap tahunnya, dengan sekitar 8-9% berakhir dengan perceraian (Halaman 3).

 Secara nasional, Indonesia mengalami peningkatan kasus perceraian dalam beberapa tahun terakhir, dan tingkat kasus perceraian di berbagai wilayah berbeda-beda berdasarkan faktor budaya dan sosial (Halaman 2).

 Temuan-temuan ini menyoroti kompleksitas tingkat perceraian di Wonogiri dan perlunya intervensi yang ditargetkan untuk mengatasi penyebab mendasar dan mendukung keluarga yang mengalami perceraian.

artikel tersebut juga memberikan informasi bagaimana program pemerintah di Wonogiri mendukung keluarga miskin pasca perceraian:

 Tanggung jawab untuk mengatasi angka perceraian dan memberdayakan keluarga pasca-perceraian terutama berada pada keluarga itu sendiri (Halaman 1).

 Melalui Badan Amil Zakat Daerah (Bazda), keluarga miskin mendapatkan bantuan sosial untuk memulai usaha dan dukungan ekonomi, baik keluarga pasca perceraian maupun keluarga miskin pada umumnya (Halaman 1).

 Program pemerintah tidak secara spesifik fokus pada pembinaan keluarga sakinah yang harmonis, melainkan hanya mengandalkan upaya individu saja karena anggaran pemerintah untuk program tersebut tidak mencukupi (Halaman 1).

 Poin-poin ini menekankan bahwa meskipun terdapat dukungan yang diberikan kepada keluarga miskin pasca perceraian melalui program bantuan sosial, terdapat kebutuhan akan inisiatif pemerintah yang lebih komprehensif untuk memberdayakan keluarga dan meningkatkan kesejahteraan keluarga di Wonogiri.

Konsep keluarga sakinah memegang peranan penting dalam pembahasan pemberdayaan keluarga dalam penelitian ini:

 Keluarga 'sakinah' digambarkan sebagai keluarga yang dapat mengamalkan ajaran agama baik secara kuantitatif maupun kualitatif, yang anggotanya tidak hanya memenuhi kebutuhan ekonomi tetapi juga aktif menjalankan praktik keagamaan (Halaman 20).

 Keluarga 'sakinah' mempunyai tingkatan yang berbeda-beda, mulai dari keluarga 'pra sakinah' yang pemahaman agamanya minim hingga keluarga 'sakinah plus' yang pemenuhan ajaran agama dan aktivitas ekonominya lengkap (Halaman 19).

 Program pemberdayaan keluarga di Wonogiri bertujuan untuk menggerakkan keluarga menuju cita-cita keluarga 'sakinah', yaitu praktik keagamaan dan aktivitas ekonomi yang seimbang dan terpenuhi (Halaman 19).

 Studi ini menyoroti pentingnya meningkatkan kualitas praktik keagamaan dalam keluarga untuk mencapai keadaan 'sakinah' dan meningkatkan kesejahteraan keluarga secara keseluruhan (Halaman 20).

 Secara keseluruhan, konsep keluarga sakinah menjadi pedoman dalam upaya pemberdayaan keluarga di Wonogiri, dengan menekankan pentingnya ajaran agama, stabilitas ekonomi, dan kesejahteraan sosial dalam keluarga.

Faktor faktor penyebab perceraian

1. Faktor ekonomi, inilah faktor utama yang dapat menyebabkan perceraian. Karena ekonomi menjadi tolak ukur kesejahteraan keluarga.

2. Faktor perselingkuhan. Adanya pihak ketiga juga dapat menyebabkan perceraian. Mengapa demikian? Karena suami mencari-cari kesalahan kepada istri agar istri menggugat sang suami. Sang suami beranggapan bahwa dengan adanya pihak ketiga ia bisa bercerai dengan sang istri. Pada dasarnya wanita itu tidak mau dimadu. 

3. Tidak sekufu. Artinya, sekufu di sini adalah setara dalam segi apapun, baik dari segi pendidikan, keturunan, penghasilan, ataupun yang lainnya. Mencari yang sekufu itu penting, jika mereka tidak sekufu dan tidak dapat melanjutkan kehidupan rumah tangganya maka akan berujung pada perceraian.

4. Adanya KDRT, ini faktor yang sering terjadi dalam perceraian. Pada akhirnya, sang istri mengajukan gugatan kepada pengadilan agar dapat bercerai dengan sang suami. 

5. Adanya perselisihan. Maksudnya, sang suami dan sang istri sering bertengkar dan adanya dugaan bahwa mereka tidak dapat hidup rukun lagi.

Alasan terjadinya perceraian

Ada beberapa alasan yang menyebabkan pasangan suami istri bercerai.

1. Ketidakharmonisan dalam rumah tangga, tidak jarang suami istri sibuk dengan urusan masing-masing yang menyebabkan kurangnya komunikasi diantara mereka berdua. Hal itu bisa mengurangi keharmonisan dalam rumah tangga.

2. Krisis moral dan akhlak, oleh karena itu dianjurkan bagi pasangan yang ingin menikah untuk belajar ilmu parenting,ilmu rumah tangga dan ilmu akhlak. 

3. Perselingkuhan, beberapa pasangan yang merasa kurang puas dengan pasangannya dan menjadikan salah satu untuk selingkuh dengan orang lain

4. Pernikahan tanpa cinta, sering kali hal itu terjadi jika usia pernikahan lama dan merasa bosan dengan kehidupan rumah tangga. Bisa karna pernikahan itu hasil dari perjodohan atau pernikahan karena kecelakaan.

5. Ada masalah dalam rumah tangga, masalah dalam rumah tangga baiknya di selesaikan secara baik-baik. Namun apabila masalah itu sudah sulit untuk di selesaikan bisa mengajukan perceraian.

6. kdrt, pelecehan oleh pasangan maupun orang tua baik secara verbal, fisik, seksual, dan emosional. Hal itu adalah kenyatan yang begitu menyedihkan bagi beberapa pasangan dan berakhir dimeja pengadilan.

7. Masalah finasial/ekonomi, kerap menjadi hal yang umum Perceraian itu terjadi, dalam sebuah hubungan yang serius finasial menjadi hal yang cukup penting.

Dampak dan akibat perceraian

1. Dampak terhadap suami-istri 

Dampak dari perceraian mencakup kehidupan yang terpisah bagi suami dan istri, serta kemerdekaan untuk menikah lagi dengan orang lain. Selain itu, perceraian juga berdampak pada aspek hukum yang berkaitan dengan status suami, istri, anak, dan harta kekayaan mereka. 

Misalnya, bekas suami akan menjadi duda dan bekas istri akan menjadi janda. Bekas istri dapat menikah lagi setelah masa iddah berakhir, baik dengan bekas suami maupun orang lain. 

Namun, hubungan intim antara bekas suami dan istri dilarang karena pernikahan mereka sudah tidak sah lagi. Perceraian juga dapat menghilangkan harapan untuk memiliki keturunan yang dapat dijamin masa depannya, serta menyebabkan kesepian karena kehilangan pasangan hidup yang stabil dan cita-cita untuk memiliki hubungan yang abadi.

2. Dampak terhadap anak

Dampak bagi anak dalam konteks perceraian adalah kehilangan tempat yang aman dalam keluarga, di mana mereka mendapatkan perlindungan dari ibu dan ayah, kasih sayang, perhatian, dan harapan. Perceraian mengakibatkan anak kehilangan lingkungan kehidupan yang stabil, yang dapat menghambat perkembangan mereka baik secara langsung maupun tidak langsung. 

Selain itu, perceraian juga menyebabkan gangguan emosional yang besar bagi anak, meskipun mereka mungkin dijamin kehidupan yang baik oleh keluarga terdekat. Namun, kasih sayang yang diberikan oleh ibu dan ayah sendiri tidak dapat digantikan dan tidak memberikan kepuasan yang sama bagi anak. 

Karena kehangatan dan keamanan emosional yang diberikan oleh orang tua secara langsung memiliki dampak yang kuat pada kesejahteraan mental anak, mulai dari masa bayi hingga masa anak-anak. Anak-anak yang kurang mendapatkan perhatian dan kasih sayang dari orang tua selalu merasa tidak aman dan kehilangan tempat untuk berlindung dan merasa aman.

3. Dampak terhadap harta dan kekayaan

Jika terjadi perceraian, hubungan pernikahan terputus dan pembagian harta pernikahan dapat dilakukan. Jika ada perjanjian pranikah, pembagian harta harus sesuai dengan perjanjian tersebut. Perceraian dapat memengaruhi pembagian harta kekayaan seperti harta bawaan, harta perolehan, dan harta bersama. 

Harta bawaan dan harta perolehan tidak menimbulkan masalah karena tetap menjadi hak masing-masing pihak. Pembagian harta bersama, yang merupakan harta yang diperoleh selama pernikahan, dilakukan dengan pembagian separuh untuk bekas suami dan separuh untuk bekas istri. 

Untuk mengetahui apakah anak sudah cukup dewasa untuk menerima harta, sering kali dilakukan uji coba dengan memberikan sebagian kekayaan kepada mereka. Jika anak sudah dapat menggunakan uangnya secara efektif dan bertanggung jawab, maka seluruh harta akan diserahkan kepadanya. Namun, jika belum, harta tersebut mungkin akan diawasi lebih lanjut untuk memastikan penggunaannya yang bijaksana.

Solusi untuk mengatasi masalah perceraian 

Menurut sudut pandang dari kelompok kami dalam mengatasi masalah perceraian dan dampaknya kita dapat memulainya dari rasa percaya. Maksudnya adalah kedua belah pihak yaitu suami dan istri saling percaya dalam hal apapun. Karena rasa percaya merupakan kunci utama dalam membangun kehidupan berumah tangga. 

Kemudian, kita harus berkolaborasi. Adanya kolaborasi antara suami dan istri dapat menciptakan kesetaraan dan juga kesejahteraan dalam kehidupan berumah tangga. Dan saling mengutarakan apa yang menjadi unek-unek dalam hati atau bahasa gaulnya deep talk. Jadi, dengan deep talk kita dapat mengetahui kekurangan dari diri masing masing sehingga kita dapat saling membenahi diri.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun