Sebaiknya mengutamakan nilai manfaat dan kebermanfaatan bagi dirinya dalam menentukan permintaan mahar, calon suami harus ikhlash dan ridhlo dalam menyerahkan mahar yang sesuai dengan keinginan calon istrinya.
Akan tetapi hendaknya tetap berpedoman pada sifat kesederhanaan, kemulyaan dan kemudahan yang telah dianjurkan oleh ajaran syari'at islam, dalam hal maskawin ajaran agama Islam tidak menetapkan jumlah, besar dan kecilnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!