5. Secara teoritis dapat mengungkapkan kembali istilah-istilah yang terdapat dalam kewarisan Islam seperti konsep ashobah, Dzaw Al-Furudh, Al-Hijab, Dzawil arham, aul, rad, mafqud, At-tawafuq, At-Tabayun, At-Tadakhul, al-banun, al-banat, Al-Munasakhat, gharawain, dan musytarakah.
6. Mampu memberikan contoh tentang pembagian waris dan menghitungnya, misalkan (maaf) yang terjadi pada keluarga masing-masing ketika seorang ayah atau ibunya meninggal dunia.
7. Agar dapat amanah terhadap wasiat yang telah disampaikan oleh orang yang meninggal dunia, maka kita harus mengetahui dan memahami tentang wasiat itu sendiri, yang harus diketahui adalah pengertian wasiyat, rukun terjadinya wasiyat, syarat orang yang menjalankan wasiyat dan hukumnya.
Untuk mahasiswa yang mengikuti mata kuliah pembelajaran PKN, silakan di pelajari kembali materi-materi yang pernah di sampaikan dan kita bahas bersama selama perkuliahan, yaitu tentang :
1. Hakikat PKn, konsep, nilai, moral dan norma.
2. Konsep masyarakat, bangsa dan negara.
3. Strategi pembelajaran PKn.
4. Demokrasi Indonesia.
5. Identitas nasional dan nasionalisme.
6. Integrasi nasional dan toleransi.
7. Konstitusi