Mohon tunggu...
Anton 99
Anton 99 Mohon Tunggu... Dosen - Lecturer at the University of Garut

Express yourself, practice writing at will and be creative for the benefit of anyone

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas Pilihan

Semakin Semangat Mengikuti Ujian, Dengan Kisi-Kisi dari Dosennya

8 Januari 2022   14:33 Diperbarui: 15 Januari 2022   12:29 1381
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

5. Secara teoritis dapat mengungkapkan kembali istilah-istilah yang terdapat dalam kewarisan Islam seperti konsep ashobah, Dzaw Al-Furudh, Al-Hijab, Dzawil arham, aul, rad, mafqud, At-tawafuq, At-Tabayun, At-Tadakhul, al-banun, al-banat, Al-Munasakhat, gharawain, dan musytarakah.

6. Mampu memberikan contoh tentang pembagian waris dan menghitungnya, misalkan (maaf) yang terjadi pada keluarga masing-masing ketika seorang ayah atau ibunya meninggal dunia.

7. Agar dapat amanah terhadap wasiat yang telah disampaikan oleh orang yang meninggal dunia, maka kita harus mengetahui dan memahami tentang wasiat itu sendiri, yang harus diketahui adalah pengertian wasiyat, rukun terjadinya wasiyat, syarat orang yang menjalankan wasiyat dan hukumnya.

Untuk mahasiswa yang mengikuti mata kuliah pembelajaran PKN, silakan di pelajari kembali materi-materi yang pernah di sampaikan dan kita bahas bersama selama perkuliahan, yaitu tentang :

1. Hakikat PKn, konsep, nilai, moral dan norma.

2. Konsep masyarakat, bangsa dan negara.

3. Strategi pembelajaran PKn.

4. Demokrasi Indonesia.

5. Identitas nasional dan nasionalisme.

6. Integrasi nasional dan toleransi.

7. Konstitusi

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun