4. Tentang walimatul Ursy yang mencakup pembahasan dasar hukum walimatul ursy, waktu pelaksanaan, hukum menghadirinya.
5. Hak dan kewajiban suami-istri.
6. Tentang talaq, yang meliputi pengertian, dasar hukum, macam-macam talaq, rukun dan syarat talaq, saksi dalam talaq serta sebab-sebab yang mengakibatkan putusnya tali pernikahan.
7. Tentang iddah, meliputi pengertian iddah, dasar hukum, macam-macam iddah, dan hikmah iddah.
8. Tentang ruju'Â yang meliputi pengertian ruju', dasar hukumnya dan proses pelaksanaan ruju' itu sendiri.
Selanjutnya, terkait materi kewarisan yang kembali harus dipelajari secara mandiri dirumah oleh mahasiswa yang mengambil mata kuliah ini, yaitu :
1. Pengertian waris menurut hukum waris nasional, pandangan ajaran Islam, tirkah dan asas-asas kewarisan dalam Islam.
2. Sumber hukum kewarisan islam hubungannya dengan sistem kewarisan nasional, sebab-sebab hubungan kewarisan dan penghalangnya.
3. Ahli waris dan harta, Dzaw al-furudh serta hak-haknya.
4. Hak waris dzawil arham, aul dan rad.
5. Munasakhat, masalah gharawain dan musytarokah.