Lebih lanjut, Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kawasan Strategis Nasional Maritim (KSN) menjadikan Natuna sebagai wilayah prioritas. Penetapan ini membuka jalan bagi pembangunan dan pertahanan maritim yang terfokus di Natuna, memperkuat kemampuan Indonesia untuk mengamankan wilayah lautnya. Tidak hanya itu, pada keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penetapan Batas Laut Wilayah merupakan langkah penting lainnya. Penetapan batas laut resmi Indonesia sesuai hukum internasional, termasuk di LCS, memperjelas klaim maritim Indonesia dan memperkuat posisi diplomatiknya dalam menghadapi sengketa. Upaya memperkuat fondasi hukum ini tak hanya menunjukkan komitmen Indonesia dalam melindungi kedaulatan maritimnya, tetapi juga menjadi landasan bagi langkah-langkah strategis selanjutnya. Dengan fondasi hukum yang kokoh, Indonesia dapat lebih leluasa dalam menegakkan hukum di lautnya, memaksimalkan potensi ekonomi maritim, dan berkontribusi pada penyelesaian damai sengketa LCS.
b. Diplomasi dan Kerjasama Regional:
Di tengah sengketa Laut China Selatan (LCS), Indonesia tak hanya memperkuat fondasi hukum dan keamanannya, tetapi juga aktif dalam upaya diplomasi maritim. Peran ASEAN sebagai forum regional menjadi kunci untuk mencari solusi damai dan mematuhi hukum internasional di LCS.Indonesia mendorong dialog dan negosiasi antar negara-negara terkait, termasuk China, Vietnam, Filipina, Malaysia, dan Brunei Darussalam. Tujuannya adalah mencapai kesepakatan damai dan saling menghormati hak maritim masing-masing negara. Â
Dengan kemudahan akses diplomasi pada era digitalisasi membuat kerjasama regional dengan negara tetangga menjadi lebih mudah diakses dan dapat terhubung dengan mudah, sehingga strategi keberlanjutan kerjasama keamanan dan pertahanan bilateral maupun multilateral dapat dilakukan melalui diplomasi secara virtual ataupun secara langsung. Lebih dari sekadar dialog, Indonesia juga meningkatkan kerjasama maritim dengan negara-negara tetangga dan mitra internasional. Kerjasama ini meliputi berbagai bidang, seperti keamanan maritim, penegakan hukum laut, pengelolaan sumber daya laut, dan pengembangan ekonomi maritim.
c. Penegakan Hukum dan Ketertiban:
Indonesia juga berkomitmen untuk menegakkan hukum di lautnya. Di Kepulauan Natuna dan ZEE 200 mil di sekitarnya, Indonesia bertindak tegas terhadap pelanggaran hukum maritim seperti penangkapan ikan ilegal (IUU), penyelundupan, dan perompakan. Selain itu, operasi patroli maritim dan penegakan hukum oleh instansi terkait, seperti Bakamla, TNI AL, dan Polri, menjadi garda terdepan dalam menjaga kedaulatan dan ketertiban di Natuna. Upaya ini tak hanya melindungi sumber daya laut Indonesia, tetapi juga memastikan keamanan dan keselamatan para pelaut di wilayah tersebut. Tak hanya itu, koordinasi antar instansi penegak hukum laut diperkuat melalui patroli bersama dan operasi penegakan hukum terpadu. Sinergi ini memungkinkan Indonesia untuk merespon pelanggaran hukum maritim secara lebih efektif dan efisien, menegakkan kedaulatannya di laut, dan menjaga stabilitas di kawasan.
Dengan demikian adanya sengketa Laut Cina Selatan tersebut, membuat pemerintahan harus secepatnya menerapkan kebijakan dan regulasi yang telah dijelaskan dengan upaya untuk menegakkan hukum yang berlaku atas hak resmi yang sudah dimiliki semestinya. Dengan langkah-langkah ini akan membentuk komitmen dari stabilitas keamanan dan pertahanan diperairan Laut Cina Selatan pada masa kini.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H