Sengketa Laut China Selatan (LCS) bukan hanya masalah bagi negara-negara yang terlibat klaim wilayah, tetapi juga bagi Indonesia. Letak geografis Indonesia yang berdekatan dengan LCS, serta peran pentingnya sebagai jalur pelayaran internasional, menjadikan Indonesia rentan terhadap berbagai ancaman dan dampak dari sengketa ini.
a) Ancaman Bagi Indonesia:
Sengketa Laut China Selatan (LCS) tak hanya memanaskan kawasan, tetapi juga membawa konsekuensi nyata bagi Indonesia, terutama di Kepulauan Natuna. Aktivitas unilateral negara lain di LCS, seperti pembangunan pulau buatan dan militerisasi, mengancam kedaulatan maritim Indonesia di Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) 200 mil di sekitar Natuna.
Lebih dari sekadar pelanggaran teritorial, ketegangan di LCS berpotensi mengganggu keamanan maritim Indonesia. Meningkatnya potensi konflik dapat memicu perompakan, penyelundupan, dan membahayakan keselamatan pelaut Indonesia di wilayah tersebut. Dampak ekonomi pun tak terelakkan. Gangguan perdagangan maritim akibat sengketa ini dapat menghambat arus ekspor-impor dan merugikan perekonomian nasional.
Dampak tak berhenti di situ. Eksplorasi dan eksploitasi sumber daya alam berlebihan di LCS dapat membahayakan kelestarian lingkungan laut Indonesia, seperti pencemaran dan kerusakan habitat laut.
Di luar ancaman langsung, sengketa LCS juga menimbulkan konsekuensi tak langsung bagi Indonesia. Ketidakpastian investasi di proyek maritim, khususnya di Natuna, dapat menghambat pertumbuhan ekonomi. Peningkatan anggaran pertahanan untuk memperkuat keamanan maritim di Natuna dan menjaga kedaulatan di LCS pun menjadi beban tersendiri.
Tak hanya itu, Indonesia perlu mewaspadai potensi ketegangan diplomatik dengan negara-negara yang terlibat dalam sengketa. Peran proaktif Indonesia dalam mencari solusi damai dan berkontribusi pada stabilitas regional menjadi semakin penting.
Sengketa LCS bukan hanya masalah bagi negara-negara yang terlibat klaim, tetapi juga bagi Indonesia. Memahami dampak nyata dari sengketa ini menjadi kunci dalam merumuskan langkah strategis untuk melindungi kepentingan nasional dan menjaga stabilitas kawasan.
4. Regulasi dan Kebijakan pihak Indonesia dalam penanganan ancaman serta sengketa yang kian memanas
a. Memperkuat fondasi dan penegakan hukum
Di tengah memanasnya sengketa Laut China Selatan (LCS), Indonesia tak tinggal diam. Memperkuat fondasi hukum menjadi langkah krusial untuk melindungi kedaulatan maritim, khususnya di Kepulauan Natuna dan wilayah ZEE 200 mil di sekitarnya. penegakkan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan menjadi landasan hukum utama, menegaskan kedaulatan dan hak Indonesia atas wilayah lautnya. UU ini mengatur pengelolaan wilayah laut Indonesia secara komprehensif, termasuk ZEE 200 mil di Natuna.Â