Total
3.596
40.3
Sumber data: Rystad Energy, CubeBrowser
Melihat dari data pada tabel tersebut dapat disimpulkan bahwa negara Indonesia memiliki sebagian hak dan klaim resmi atas beberapa potensi sumber daya alam yang berada dikawasan Laut Cina Selatan
2. Hak dan Klaim Resmi Kawasan Laut Cina Selatan dan Pulau Natuna
Kepulauan Natuna, bagaikan permata di Laut Natuna Utara, merupakan bagian integral dari wilayah Indonesia. Sejak lama, Indonesia telah memiliki klaim sah atas kepulauan ini dan wilayah maritim di sekitarnya, termasuk di Laut China Selatan.Â
Banyaknya ancaman yang cukup krusial dari pendatang asing bahkan negara-negara tetangga yang mengancam dan meruntuhkan kedaulatan dikawasan Laut Cina Selatan dan Pulau Natuna, membuat lahirnya kebijakan yang melingkupi deklarasi dan konvensi yang telah dilakukan untuk mempertahankan kawasan yang terancam tersebut. Berikut merupakan bukti, dasar hukum dan hak resmi negara Indonesia atas kependudukan sebagian kawasan Laut Cina Selatan:
a) Dasar Hukum Klaim Indonesia
- Deklarasi Djuanda: Pada tahun 1957, Indonesia mendeklarasikan kedaulatannya atas semua perairan di sekitar kepulauannya, termasuk Kepulauan Natuna, melalui Deklarasi Djuanda. Melalui deklarasi ini menandai kedaulatan penuh Indonesia atas semua perairan di sekitar kepulauannya, termasuk Kepulauan Natuna yang kaya sumber daya alam. Dampaknya signifikan, memperluas wilayah maritim Indonesia 2,5 kali lipat, menjadikannya negara maritim terbesar di dunia. Deklarasi ini menjadi landasan penegakan hukum laut, pengembangan ekonomi maritim, dan memperkuat keamanan maritim Indonesia. Pengakuan internasional pun diraih, menjadi bukti komitmen Indonesia dalam menjaga kedaulatan maritimnya dan memanfaatkan sumber daya lautnya untuk kesejahteraan rakyat.
- Konvensi Hukum Laut Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNCLOS) 1982, Indonesia telah meratifikasi UNCLOS 1982, yang memberikan dasar hukum internasional untuk klaim Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) 200 mil laut di sekitar wilayahnya, termasuk Kepulauan Natuna.
- Indonesia telah menerbitkan peta resmi yang menunjukkan Kepulauan Natuna dan ZEE 200 mil lautnya, termasuk di Laut China Selatan.
b) Bukti Pendukung Klaim Indonesia:
- Bukti sejarah: Bukti sejarah menunjukkan bahwa Indonesia telah memiliki kedaulatan atas Kepulauan Natuna selama berabad-abad, termasuk melalui aktivitas perdagangan dan pelayaran. Sejak abad ke-14, catatan sejarah menunjukkan aktivitas perdagangan dan pelayaran yang dilakukan oleh masyarakat Nusantara di Kepulauan Natuna.
- Bukti geologi dan geografi: Bukti geologi dan geografi menunjukkan bahwa Kepulauan Natuna merupakan bagian integral dari landas kontinen Indonesia.
- Pengakuan internasional: Klaim Indonesia atas Kepulauan Natuna telah diakui oleh beberapa negara seperti Malaysia, Singapura, Amerika dan Jepang. Tidak hanya itu, adanya dasar hukum yang kuat seperti pengakuan resmi dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan Konvensi Hukum Laut Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNCLOS 1982): UNCLOS 1982, yang telah diratifikasi oleh Indonesia, memberikan dasar hukum bagi klaim Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) 200 mil di sekitar wilayah Indonesia, termasuk Kepulauan Natuna.
3. Ancaman dan dampak dari sengketa kawasan Laut China Selatan