Mohon tunggu...
Annisa Nurul Febrianti
Annisa Nurul Febrianti Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta

Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Ujian Tengah Semester Sosiologi Hukum

7 November 2023   09:03 Diperbarui: 7 November 2023   09:03 115
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Nama : Annisa Nurul Febrianti

Nim : 212111033

Kelas : HES 5A

Mata Kuliah : Sosiologi Hukum

1. Pengertian sosiologi hukum menurut para ahli.

- Soerjono Soekanto

"Sosiologi hukum adalah cabang ilmu pengetahuan yang meneliti mengapa manusia patuh terhadap hukum, dan mengapa seseorang gagal menaatinya."

menurut saya, seseorang yang menaati peraturan ialah seseorang yang akan lebih paham akan konsekuensi nya jika melanggar hukum, seseorang di katakan gagal menaati karena beberapa faktor individu,lingkungan,budaya dan lain lain.

- Satjipto Rahardjo

"Sosiologi hukum adalah ilmu yang mempelajari fenomena hukum, dengan mencoba keluar dari batasan peraturan hukum."

menurut saya, pemahaman hukum bisa keluar dari tekstual dimana lebih condong memahami non-tekstual, maksudnya seseorang memahami hukum dari segi substansi yang memaknai dari segi sosial.

- Otje Salman

"Sosiologi hukum adalah cabang ilmu yang mengkaji hubungan timbal balik antara hukum dan gejala sosial, secara empiris dan analitis."

Jadi, hukum disini mengalami perubahan seiring manusia mengalami perkembangan dimana sabjek hukum ialah manusia itu sendiri, otomatis hukum pun akan ikut berevolusi sesuai zamannya.

- Donald Black

"Sosiologi hukum adalah kajian tentang kaidah khusus yang berlaku dan dibutuhkan, guna menegakkan ketertiban dalam masyarakat."

Dalam masyarakat mempunyai nilai-nilai dan norma-norma yang hidup dimasyarakat dimana nilai dan norma jika tidak bertentangan dengan perundangan-undangan, jadi dibutuhkan hukum yang mengikat di masyarakat guna ketertiban terus terjaga dalam lingkup sosial.

- Gurvitch

"Sosiologi hukum adalah bagian sosiologi yang menelaah kenyataan sosial dari hukum."

Yakni, hukum yang menelaah langsung bagaimana kehidupan masyarakat melalui hukum yang ada.

2. Selanjutnya Sosiologi Hukum menurut saya sendiri adalah cabang ilmu yang mempelajari kehidupan masyarakat atau cabang ilmu yang mendisiplinkan masyarakat melalui hukum yang ditegakkan.

3. Contoh kasus dan analisis faktor-faktor yang mempengaruhi efektivitas hukum dalam masyarakat.

- Faktor Aturan hukum (peraturan) 

adanya aturan hukum dibuat karena mungkin banyaknya ketidakjelasan dalam sebuah peraturan yang masih sulit dimengerti oleh masyarakat sendiri, Ketidak jelasan arti kata-kata di dalam undang-undang yang mengakibatkan

kesimpangsiuran di dalam penafsiran serta penerapannya. faktor ini menentukan sejauh mana hukum dapat berjalan dengan semestinya.

- Faktor Penegak hukum

Tentu saja efektivitas hukum akan sangat di pengaruhi oleh penegak hukum itu sendiri, karena mau bagaimanapun masyarakat biasa akan melihatnya sebagai contoh, apakah mereka sendiri sudah menegakan hukum dengan baik atau belum.

- Faktor Sarana atau fasilitas 

Tanpa adanya sarana atau fasilitas tertentu, maka tidak mungkin penegakan hukum

akan berlangsung dengan lancar. seperti dilihat dari SDM nya, peralatan yang memadai, keuangan yang cukup dll.

- Faktor Masyarakat 

Tanpa adanya kesadaran dari masyarakat itu sendiri, mau seberapapun diingatkan tidak akan mempan jika tidak ada niatan dari diri sendiri.

- Faktor Kebudayaan

Kebudayaan hukum pada dasarnya mencakup nilai-nilai yang mendasari hukum yang

berlaku, nilai-nilai/mana merupakan konsepsi-konsepsi abstrak mengenai apa yang dianggap

baik diikuti, dan apa yang diaggap buruk ditinggalkan.

- untuk contoh efektivitas hukum mungkin bisa dilihat pada kasus yang sudah lama tentang Kasus kecelakaan di Tol Jagorawi dan menewaskan dua orang. Dalam kasus ini Rasyid

Amrullah Rajasa 22 Tahun Putra Bungsu Menko Perekonomian Hatta Rajasa sebagai

pelakunya/pengemudi mobil BMW X5 dengan nomor pelat B 272 HR. Ternyata Majelis Hakim,

hanya menjatuhkan vonis enam bulan masa percobaan kepada Rasyid Amrullah Rajasa. Dalam hal ini hukum harus ditegakkan kembali, terutama mengenai vonis, karena masih banyaknya kejanggalan dalam kasus ini, dalam hukum terdapat norma-norma yang didalamnya sudah pasti tidak boleh merugikan sebelah pihak.

4. Contoh pemikiran Emile Dukheim, dan mengenai aliran pemikiran positivisme

- Emile Dukheim mencetuskan pemikiran mengenai bunuh diri. Hasilnya ditemukan bahwa bunuh diri dipengaruhi oleh fenomena sosial yang termasuk dalam fakta sosial. Fenomena sosial yang dimaksud dapat berupa masalah ekonomi, agama, perceraian, disintegrasi sosial, dan regulasi sosial. Contohnya seperti seseorang yang memilih bunuh diri karena masalah perceraian kedua orang tuanya, keduanya enggan mengambil hak asuhnya sehingga dirinya lebih memilih untuk bunuh diri.

- contoh aliran positivisme bisa dilihat dari Kasus Seorang Nenek Asyani di Dakwah Mencuri 7 Batang Kayu di Perhutani 

5. Saya mereview buku karangan Dr. Baso Madiong, S.H, M.H dengan judul "Sosiologi Hukum Suatu Pengantar"

Disana dijelaskan bahwa hukum memiliki fungsi sebagai sarana social control yaitu

upaya untuk mewujudkan kondisi seimbang di dalam masyarakat, yang bertujuan terciptanya

suatu keadaan yang serasi antara stabilitas dan perubahan di dalam masyarakat. Selain itu

hukum juga memiliki fungsi lain yaitu sebagai social engineering yang maksudnya adalah

sebagai sarana pembaharuan dalam masyarakat. Hukum dapat berperan dalam mengubah pola

pikir masyarakat dari pola pemikiran yang tradisional ke dalam pola pemikiran yang rasional

atau modern. peranan hukum dalam masyarakat sebagaimana tujuan hukum itu sendiri yaitu menjamin kepastian dan keadilan dalam keamanan masyarakat dan senantiasa pasti ada terdapat perbedaan antara pola-pola perilaku atau tata kelakuan yang berlaku dalam masyarakat dengan pola-pola perilaku yang dikehendaki oleh norma-norma atau kaidah hukum nah hal ini menyebabkan timbulnya suatu kesenjangan sosial sehingga pada waktu tertentu cenderung terjadi konflik dan ketegangan-ketegangan sosial yang tentunya dapat mengganggu jalannya perubahan masyarakat sebagaimana arah yang dikehendaki. Salah satu contoh bentuk kesenjangan sosial dibuku ini yakni korupsi.

Sikap mental dan budaya yang

dianutnya memberikan dia alasan untuk melakukan korupsi. Karena adanya kesempatan dan

adanya niat untuk melakukan tindak pidana Korupsi itu. Sementara niat untuk melakukan

korupsi lebih banyak dipengaruhi oleh sikap mental atau moral dari para pejabat atau pegawai. 

inspirasi saya setelah membaca buku ini, saya tertarik dengan pembahasan korupsi disini yang mungkin tidak bisa saya jelaskan secara mendetail, akan tetapi saya jadi tau bahwa cara pandang terhadap kekayaan yang salah akan menyebabkan cara yang salah dalam

mengakses kekayaan. Korupsi dengan demikian kiranya akan terus berlangsung, selama masih

terdapat kesalahan tentang cara memandang kekayaan. Semakin banyak orang salah dalam

memandang kekayaan, maka semakin besar pula kemungkinan orang akan melakukan

kesalahan dalam mengakses kekayaan. Jadi semuanya harus diawali dari niat untuk berubah dari diri sendiri dulu.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun