Kebudayaan hukum pada dasarnya mencakup nilai-nilai yang mendasari hukum yang
berlaku, nilai-nilai/mana merupakan konsepsi-konsepsi abstrak mengenai apa yang dianggap
baik diikuti, dan apa yang diaggap buruk ditinggalkan.
- untuk contoh efektivitas hukum mungkin bisa dilihat pada kasus yang sudah lama tentang Kasus kecelakaan di Tol Jagorawi dan menewaskan dua orang. Dalam kasus ini Rasyid
Amrullah Rajasa 22 Tahun Putra Bungsu Menko Perekonomian Hatta Rajasa sebagai
pelakunya/pengemudi mobil BMW X5 dengan nomor pelat B 272 HR. Ternyata Majelis Hakim,
hanya menjatuhkan vonis enam bulan masa percobaan kepada Rasyid Amrullah Rajasa. Dalam hal ini hukum harus ditegakkan kembali, terutama mengenai vonis, karena masih banyaknya kejanggalan dalam kasus ini, dalam hukum terdapat norma-norma yang didalamnya sudah pasti tidak boleh merugikan sebelah pihak.
4. Contoh pemikiran Emile Dukheim, dan mengenai aliran pemikiran positivisme
- Emile Dukheim mencetuskan pemikiran mengenai bunuh diri. Hasilnya ditemukan bahwa bunuh diri dipengaruhi oleh fenomena sosial yang termasuk dalam fakta sosial. Fenomena sosial yang dimaksud dapat berupa masalah ekonomi, agama, perceraian, disintegrasi sosial, dan regulasi sosial. Contohnya seperti seseorang yang memilih bunuh diri karena masalah perceraian kedua orang tuanya, keduanya enggan mengambil hak asuhnya sehingga dirinya lebih memilih untuk bunuh diri.
- contoh aliran positivisme bisa dilihat dari Kasus Seorang Nenek Asyani di Dakwah Mencuri 7 Batang Kayu di PerhutaniÂ
5. Saya mereview buku karangan Dr. Baso Madiong, S.H, M.H dengan judul "Sosiologi Hukum Suatu Pengantar"