Â
Qanun tersebut berlaku untuk setiap orang yang beragama Islam yang berdomisili di Aceh dan bagi nonmuslim yang melakukan jarimah di Aceh bersama-sama orang Islam serta memilih dan menundukkan diri secara sukarela pada hukum jinayah, dan nonmuslim yang melakukan jarimah di Aceh yang tidak diatur dalam KUHP atau ketentuan pidana di luar KUHP tetapi diatur dalam qanun ini (Pasal 4).
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!