Â
Qanun tersebut berlaku untuk setiap orang yang beragama Islam yang berdomisili di Aceh dan bagi nonmuslim yang melakukan jarimah di Aceh bersama-sama orang Islam serta memilih dan menundukkan diri secara sukarela pada hukum jinayah, dan nonmuslim yang melakukan jarimah di Aceh yang tidak diatur dalam KUHP atau ketentuan pidana di luar KUHP tetapi diatur dalam qanun ini (Pasal 4).
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!