Mohon tunggu...
Annisa Ihda Alfiana
Annisa Ihda Alfiana Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Uin Syarif Hidayatullah

(lingkungan hidup/masyarakat/sosial)

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kewenangan Mahkamah Syar'iyah Aceh dalam Sistem Peradilan Nasional

4 Juli 2024   18:15 Diperbarui: 4 Juli 2024   18:28 57
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://www.djkn.kemenkeu.go.id/artikel/baca/14900/Institusi-institusi-Khusus-Yang-Ada-di-Propinsi-Aceh.html

 

Qanun tersebut berlaku untuk setiap orang yang beragama Islam yang berdomisili di Aceh dan bagi nonmuslim yang melakukan jarimah di Aceh bersama-sama orang Islam serta memilih dan menundukkan diri secara sukarela pada hukum jinayah, dan nonmuslim yang melakukan jarimah di Aceh yang tidak diatur dalam KUHP atau ketentuan pidana di luar KUHP tetapi diatur dalam qanun ini (Pasal 4).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun