e) Tidak berbusana Islami (bidang syiar Islam).
2) Qanun Nomor 12 Tahun 2003 tentang Larangan Khamar dan sejenisnya.
3) Qanun Nomor 13 Tahun 2003 tentang Larangan Maisir (judi).
4) Qanun Nomor 14 Tahun 2003 tentang Larangan Khalwat (mesum).
5) Qanun Nomor 7 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Zakat, juga terdapat beberapa perbuatan yang dikategorikan sebagai jarimah (tindak pidana) yang menjadi kewenangan Mahkamah Syar'iyah mengadilinya. Perbuatan dimaksud adalah sebagai berikut:
a) Tidak membayar zakat setelah jatuh tempo.
b) Membayar zakat tidak menurut yang sebenarnya
c) Memalsukan surat Baitul Mal
d) Melakukan penggelapan zakat atau harta agama lainnya
e) Petugas Baitul Mal yang menyalurkan zakat secara tidak sah.
Bab II Pasal 2 draf Qanun Jinayah mengatur tentang jarimah dan 'uqubat khamar (minuman keras), maisir (judi), khalwat (berdua-duaan pada tempat yang sepi yang bukan mahramnya), ikhtilath (perbuatan bermesraan antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram baik tempat tertutup maupun terbuka), zina, pelecehan seksual, pemerkosaan, qadzaf (menuduh seseorang melakukan zina tanpa dapat membuktikannya dengan menghadirkan 4 orang saksi), liwath (homoseksual), dan musahaqah (lesbian). [1]