Mohon tunggu...
Annisa Ihda Alfiana
Annisa Ihda Alfiana Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Uin Syarif Hidayatullah

(lingkungan hidup/masyarakat/sosial)

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kewenangan Mahkamah Syar'iyah Aceh dalam Sistem Peradilan Nasional

4 Juli 2024   18:15 Diperbarui: 4 Juli 2024   18:28 57
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://www.djkn.kemenkeu.go.id/artikel/baca/14900/Institusi-institusi-Khusus-Yang-Ada-di-Propinsi-Aceh.html

e) Tidak berbusana Islami (bidang syiar Islam).

2) Qanun Nomor 12 Tahun 2003 tentang Larangan Khamar dan sejenisnya.

3) Qanun Nomor 13 Tahun 2003 tentang Larangan Maisir (judi).

4) Qanun Nomor 14 Tahun 2003 tentang Larangan Khalwat (mesum).

5) Qanun Nomor 7 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Zakat, juga terdapat beberapa perbuatan yang dikategorikan sebagai jarimah (tindak pidana) yang menjadi kewenangan Mahkamah Syar'iyah mengadilinya. Perbuatan dimaksud adalah sebagai berikut:

a) Tidak membayar zakat setelah jatuh tempo.

b) Membayar zakat tidak menurut yang sebenarnya

c) Memalsukan surat Baitul Mal

d) Melakukan penggelapan zakat atau harta agama lainnya

e) Petugas Baitul Mal yang menyalurkan zakat secara tidak sah.

Bab II Pasal 2 draf Qanun Jinayah mengatur tentang jarimah dan 'uqubat khamar (minuman keras), maisir (judi), khalwat (berdua-duaan pada tempat yang sepi yang bukan mahramnya), ikhtilath (perbuatan bermesraan antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram baik tempat tertutup maupun terbuka), zina, pelecehan seksual, pemerkosaan, qadzaf (menuduh seseorang melakukan zina tanpa dapat membuktikannya dengan menghadirkan 4 orang saksi), liwath (homoseksual), dan musahaqah (lesbian). [1]

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun