Mohon tunggu...
Annisa Fitria
Annisa Fitria Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi univeristas Riau

Hobi saya mendengarkan musik

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Kearifan Lokal Masyarakat Hutan Larangan Adat Rumbio, Kab. Kampar Terhadap Perlindungan Hutan

8 Desember 2022   10:10 Diperbarui: 8 Desember 2022   10:21 4401
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

2.Pembuatan dan pemeliharaan batas-batas hutan larangan adat merupakan bentuk perlindungan hutan yang sangat perlu untuk diperhatikan.

3.Pemberian sanksi yang tegas adalah salah satu cara untuk melindungi hutan larangan adat Rumbio, karena sejauh ini pemberian sanksi masih sangat lemah dalam artian tidak adanya pedoman dalam penjatuhan sanksi yang mampu memberikan peluang kepada masyarakat adat untuk melakukan pelanggaran/perusakan hutan larangan adat Rumbio.

Kearifan lokal dalam bentuk larangan dalam adat Rumbio dan telah tertera di dalam peraturan adat Rumbio seperti tidak diizinkannya menebang pohon dan melakukan kegiatan yang  dapat mengganggu atau merusak  keberadaan segala sesuatu yang terkandung di dalam hutan larangan adat

Kearifan lokal dalam bentuk ajakan seperti menanam tanaman hutan di sekitar area tempat tinggal dan pemilihan tempat yang tepat dalam mendirikan rumah. Mitigasi perlindungan hutan di hutan larangan adat Rumbio seperti pembangunan pos-pos pengamanan, melakukan penghijauan, melakukan pengawasan dan penerapan sanksi bagi masyarakat yang melanggar aturan adat. Bentuk usaha lain untuk menjaga dan melestarikan hutan larangan adat Rumbio adalah pemilihan jenis tanaman yang ditanam di area perkebunan masyarakat

Bentuk sosialisasi peraturan-peraturan yang ada di adat Rumbio adalah pemberitahuan kepada anak-anak muda sebagai generasi penerus masyarakat adat lewat keterlibatan dalam prosesi adat, pengumuman di perkumpulan-perkumpulan adat sehingga bisa di jaga dari generasi ke generasi

 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun