2.Pembuatan dan pemeliharaan batas-batas hutan larangan adat merupakan bentuk perlindungan hutan yang sangat perlu untuk diperhatikan.
3.Pemberian sanksi yang tegas adalah salah satu cara untuk melindungi hutan larangan adat Rumbio, karena sejauh ini pemberian sanksi masih sangat lemah dalam artian tidak adanya pedoman dalam penjatuhan sanksi yang mampu memberikan peluang kepada masyarakat adat untuk melakukan pelanggaran/perusakan hutan larangan adat Rumbio.
Kearifan lokal dalam bentuk larangan dalam adat Rumbio dan telah tertera di dalam peraturan adat Rumbio seperti tidak diizinkannya menebang pohon dan melakukan kegiatan yang  dapat mengganggu atau merusak  keberadaan segala sesuatu yang terkandung di dalam hutan larangan adat
Kearifan lokal dalam bentuk ajakan seperti menanam tanaman hutan di sekitar area tempat tinggal dan pemilihan tempat yang tepat dalam mendirikan rumah. Mitigasi perlindungan hutan di hutan larangan adat Rumbio seperti pembangunan pos-pos pengamanan, melakukan penghijauan, melakukan pengawasan dan penerapan sanksi bagi masyarakat yang melanggar aturan adat. Bentuk usaha lain untuk menjaga dan melestarikan hutan larangan adat Rumbio adalah pemilihan jenis tanaman yang ditanam di area perkebunan masyarakat
Bentuk sosialisasi peraturan-peraturan yang ada di adat Rumbio adalah pemberitahuan kepada anak-anak muda sebagai generasi penerus masyarakat adat lewat keterlibatan dalam prosesi adat, pengumuman di perkumpulan-perkumpulan adat sehingga bisa di jaga dari generasi ke generasi
Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H