Mohon tunggu...
Annisa Fitria
Annisa Fitria Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi univeristas Riau

Hobi saya mendengarkan musik

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Kearifan Lokal Masyarakat Hutan Larangan Adat Rumbio, Kab. Kampar Terhadap Perlindungan Hutan

8 Desember 2022   10:10 Diperbarui: 8 Desember 2022   10:21 4401
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kenagarian Rumbio adalah salah satu masyarakat hukum adat yang ada di Kabupaten Kampar, Provinsi Riau. Secara administrasi pemerintahan wilayah Kenagarian Rumbio termasuk dalam wilayah administrasi Kecamatan Kampar dan sebagian lainnya termasuk ke dalam wilayah Kecamatan Rumbio Jaya, sedangkan secara pemerintahan adat, Kenagarian Rumbio termasuk kedalam wilayah adat Limo Koto yaitu Kuok, Salo, Bangkinang, Airtiris, dan Rumbio.

Kenagarian Rumbio didiami oleh 5 suku besar atau suku besar yang masing-masingnya dipimpin oleh penghulu adat, yaitu:

i)Suku Domo dipimpin Datuok Godang dan Datuok Gindo Marajo.

ii)Suku Pitopang dipimpin Datuok Ulak Simano dan Datuok Rajo Mangkuto.

iii)Suku Piliang dipimpin Datuok Putio dan Datuok Bosau.

iv)Suku Kampai dipimpin Datouk Sinagho dan Datuok Panduko.

v)Suku Caniago dipimpin Datuok Gindo Malano dan Datuok Pito Malano.

Sebagian besar berada dalam wilayah pengelolaan Desa Rumbio yang luasnya 530 hektar. Hutan larangan adat bisa diakses dengan kendaraan roda 4, berjarak sekitar 2 km dari jalan lintas Pekanbaru-Bangkinang, 16 km dari Kab. Kampar, Bangkinang dan 45 km dari Pekanbaru.

Bentuk Kearifan lokal Masyarakat Rumbio Dalam Bentuk Larangan

1Tidak dibenarkan menebang pohon

2Tidak dibenarkan memanfaatkan hasil hutan tanpa seizin ninik mamak

3Tidak dibenarkan berkata-kata yang tidak baik di dalam hutan

4Tidak dibenarkan berburu fauna hutan larangan adat Rumbio

5Tidak dibenarkan berbuat yang tidak baik di dalam hutan larangan adat Rumbio

6Tidak dibenarkan takabur dan sombong selama di kawasan hutan larangan adat Rumbio

7Tidak dibenarkan menjual hasil hutan larangan adat Rumbio

8Tidak dibenarkan memanfaatkan hasil hutan secara berlebihan

Larangan-larangan di atas sudah ada sejak dahulu, sehingga tidak ada yang dapat untuk menghilangkan warisan kearifan lokal ini. Dengan adanya larangan-larangan ini akan dapat membuat masyarakat dapat menjaga dan melindungi hutan demi kehidupan di masa yang akan datang. Selain itu adanya larangan ini juga akan memberikan sanksi bagi mereka yang melanggarnya.

Jika terdapat pelanggaran terhadap hutan larangan adat , maka para tetua adat seperti ninik mamak akan mengadilinya di balai adat dan pengadilannya juga sangat terkesan secara kekeluargaan dan berpedoman kepada adat desa Rumbio dan juga peraturan tang ada di desa tersebut. Penjatuhan sanksi juga disesuaikan berdasarkan dengan besar kecil kesalahan  dan  keadaan  yang melanggar baik secara ekonomi dan usia.

Bentuk Kearifan Lokal Masyarakat Rumbio Dalam Bentuk Ajakan

1Ajakan untuk saling menjaga kelestarian hutan dan satwa serta tanaman langka

2Ajakan untuk tetap bertanggung jawab dalam hidup ini yang di perbuat.

3Masyarakat agar menanam tanaman yang dapat menjaga kelestarian dan mengatur debit atau pengambilan air di areal tanah garapan yang berbatasan langsung dengan hutan, seperti tanaman karet serta memanfaatkan debit air tersebut

Kepedulian masyarakat adat terhadap hutan diterapkan dalam kearifan lokal ini. Kekayaan alam begitu pentingnya harus dijaga demi kelestarian dan keberlangsungannya. Pemahaman akan perlindungan hutan juga telah di pahami, ditandai dengan ketaatan terhadap peraturan adat, bermacam tanaman kehutanan yang ditanam oleh masyarakat dan pemanfaatan hasil hutan yang secara lestari.

Sosialisasi untuk menjaga keberlanjutan kearifan lokal merupakan salah satu gambaran akan kepedulian terhadap kelestarian hutan larangan adat Rumbio. Sosialisasi yang dilakukan seperti di libatkannya anak-anak muda dalam prosesi adat dan pemberitahuan akan ajakan, larangan dan  peraturan-peraturan  adat  kepada anak-anak muda dalam perkumpulan adat.

Kerusakan hutan diakibatkan oleh berbagai faktor, salah satunya adalah karena ulah tangan manusia baik masyarakat Rumbio itu sendiri atau masyarakat di luar Desa Rumbio. Menurut Paranginangin (2007), masyarakat adat memiliki motivasi yang kuat dan mendapatkan hasil yang paling bernilai untuk melindungi hutan dibandingkan pihak-pihak lain karena  menyangkut keberlanjutan kehidupan mereka sendiri, selain itu mereka jugalah yang dapat merasakan hasil dari kerjanya. Masyarakat hutan larangan adat Rumbio juga memiliki motivasi yang tinggi untuk melindungi hutan larangan adat Rumbio sendiri. Strategi-strategi perlindungan hutan yang dapat diterapkan :

1Pembangunan berbagai pos PengamananTerdapat berbagai pos pengaman di dalam hutan larangan adat Rumbio.

2Melakukan PenghijauanJika terdapat bagian hutan yang ditebang, maka masyarakat setempat dibawah pimpinan Datuk Ulak Simano melakukan penanaman kembali, Datuk Ulak Simano orang yang dihormati dan disegani di desa tersebut.

3Melakukan PengawasanBagi masyarakat pendatang tidak diizinkan masuk ke dalam hutan karena membahayakan orang tersebut, jika sudah di izinkan dan diberikan pengawasan untuk masuk kedalamnya.

4Penerapan SanksiDiterapkan sanksi adat jika terjadi pelanggaran merupakan suatu usaha untuk meningkatkan kelestarian hutan larangan adat dan memberikan jeraan kepada pelanggar. Sanksi bersifat adat ini diatur dalam rapat di balai adat yang dihadiri oleh ninik mamak adat Rumbio

Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam melanjutkan peraturan untuk perlindungan hutan, antara lain:

1.Area perkebunan yang berbatasan langsung dengan hutan larangan adat Rumbio seharusnya diberikan ruang hutan pembatas yang tidak dikelola sebagai bentuk batas.

2.Pembuatan dan pemeliharaan batas-batas hutan larangan adat merupakan bentuk perlindungan hutan yang sangat perlu untuk diperhatikan.

3.Pemberian sanksi yang tegas adalah salah satu cara untuk melindungi hutan larangan adat Rumbio, karena sejauh ini pemberian sanksi masih sangat lemah dalam artian tidak adanya pedoman dalam penjatuhan sanksi yang mampu memberikan peluang kepada masyarakat adat untuk melakukan pelanggaran/perusakan hutan larangan adat Rumbio.

Kearifan lokal dalam bentuk larangan dalam adat Rumbio dan telah tertera di dalam peraturan adat Rumbio seperti tidak diizinkannya menebang pohon dan melakukan kegiatan yang  dapat mengganggu atau merusak  keberadaan segala sesuatu yang terkandung di dalam hutan larangan adat

Kearifan lokal dalam bentuk ajakan seperti menanam tanaman hutan di sekitar area tempat tinggal dan pemilihan tempat yang tepat dalam mendirikan rumah. Mitigasi perlindungan hutan di hutan larangan adat Rumbio seperti pembangunan pos-pos pengamanan, melakukan penghijauan, melakukan pengawasan dan penerapan sanksi bagi masyarakat yang melanggar aturan adat. Bentuk usaha lain untuk menjaga dan melestarikan hutan larangan adat Rumbio adalah pemilihan jenis tanaman yang ditanam di area perkebunan masyarakat

Bentuk sosialisasi peraturan-peraturan yang ada di adat Rumbio adalah pemberitahuan kepada anak-anak muda sebagai generasi penerus masyarakat adat lewat keterlibatan dalam prosesi adat, pengumuman di perkumpulan-perkumpulan adat sehingga bisa di jaga dari generasi ke generasi

 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun