2Ajakan untuk tetap bertanggung jawab dalam hidup ini yang di perbuat.
3Masyarakat agar menanam tanaman yang dapat menjaga kelestarian dan mengatur debit atau pengambilan air di areal tanah garapan yang berbatasan langsung dengan hutan, seperti tanaman karet serta memanfaatkan debit air tersebut
Kepedulian masyarakat adat terhadap hutan diterapkan dalam kearifan lokal ini. Kekayaan alam begitu pentingnya harus dijaga demi kelestarian dan keberlangsungannya. Pemahaman akan perlindungan hutan juga telah di pahami, ditandai dengan ketaatan terhadap peraturan adat, bermacam tanaman kehutanan yang ditanam oleh masyarakat dan pemanfaatan hasil hutan yang secara lestari.
Sosialisasi untuk menjaga keberlanjutan kearifan lokal merupakan salah satu gambaran akan kepedulian terhadap kelestarian hutan larangan adat Rumbio. Sosialisasi yang dilakukan seperti di libatkannya anak-anak muda dalam prosesi adat dan pemberitahuan akan ajakan, larangan dan  peraturan-peraturan  adat  kepada anak-anak muda dalam perkumpulan adat.
Kerusakan hutan diakibatkan oleh berbagai faktor, salah satunya adalah karena ulah tangan manusia baik masyarakat Rumbio itu sendiri atau masyarakat di luar Desa Rumbio. Menurut Paranginangin (2007), masyarakat adat memiliki motivasi yang kuat dan mendapatkan hasil yang paling bernilai untuk melindungi hutan dibandingkan pihak-pihak lain karena  menyangkut keberlanjutan kehidupan mereka sendiri, selain itu mereka jugalah yang dapat merasakan hasil dari kerjanya. Masyarakat hutan larangan adat Rumbio juga memiliki motivasi yang tinggi untuk melindungi hutan larangan adat Rumbio sendiri. Strategi-strategi perlindungan hutan yang dapat diterapkan :
1Pembangunan berbagai pos PengamananTerdapat berbagai pos pengaman di dalam hutan larangan adat Rumbio.
2Melakukan PenghijauanJika terdapat bagian hutan yang ditebang, maka masyarakat setempat dibawah pimpinan Datuk Ulak Simano melakukan penanaman kembali, Datuk Ulak Simano orang yang dihormati dan disegani di desa tersebut.
3Melakukan PengawasanBagi masyarakat pendatang tidak diizinkan masuk ke dalam hutan karena membahayakan orang tersebut, jika sudah di izinkan dan diberikan pengawasan untuk masuk kedalamnya.
4Penerapan SanksiDiterapkan sanksi adat jika terjadi pelanggaran merupakan suatu usaha untuk meningkatkan kelestarian hutan larangan adat dan memberikan jeraan kepada pelanggar. Sanksi bersifat adat ini diatur dalam rapat di balai adat yang dihadiri oleh ninik mamak adat Rumbio
Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam melanjutkan peraturan untuk perlindungan hutan, antara lain:
1.Area perkebunan yang berbatasan langsung dengan hutan larangan adat Rumbio seharusnya diberikan ruang hutan pembatas yang tidak dikelola sebagai bentuk batas.