2Tidak dibenarkan memanfaatkan hasil hutan tanpa seizin ninik mamak
3Tidak dibenarkan berkata-kata yang tidak baik di dalam hutan
4Tidak dibenarkan berburu fauna hutan larangan adat Rumbio
5Tidak dibenarkan berbuat yang tidak baik di dalam hutan larangan adat Rumbio
6Tidak dibenarkan takabur dan sombong selama di kawasan hutan larangan adat Rumbio
7Tidak dibenarkan menjual hasil hutan larangan adat Rumbio
8Tidak dibenarkan memanfaatkan hasil hutan secara berlebihan
Larangan-larangan di atas sudah ada sejak dahulu, sehingga tidak ada yang dapat untuk menghilangkan warisan kearifan lokal ini. Dengan adanya larangan-larangan ini akan dapat membuat masyarakat dapat menjaga dan melindungi hutan demi kehidupan di masa yang akan datang. Selain itu adanya larangan ini juga akan memberikan sanksi bagi mereka yang melanggarnya.
Jika terdapat pelanggaran terhadap hutan larangan adat , maka para tetua adat seperti ninik mamak akan mengadilinya di balai adat dan pengadilannya juga sangat terkesan secara kekeluargaan dan berpedoman kepada adat desa Rumbio dan juga peraturan tang ada di desa tersebut. Penjatuhan sanksi juga disesuaikan berdasarkan dengan besar kecil kesalahan  dan  keadaan  yang melanggar baik secara ekonomi dan usia.
Bentuk Kearifan Lokal Masyarakat Rumbio Dalam Bentuk Ajakan
1Ajakan untuk saling menjaga kelestarian hutan dan satwa serta tanaman langka