Menurut Undang-Undang Guru dan Dosen nomor 14 tahun 2005, kedudukan guru adalah sebagai berikut :
 "Guru sebagai tenaga profesional yang dibuktikan dengan sertifikat pendidik"
Di sana disebutkan bahwa kedudukan guru adalah sebagai tenaga profesional. Dikatakan sebagai tenaga profesional, karena guru memerlukan keahlian khusus yang tidak sembarangan orang bisa menjadi guru. Seorang guru memerlukan pendidikan profesi yang relatif lama untuk mendapatkan gelar sebagai seorang guru. Karena tugas utama guru adalah mendidik dan mencerdaskan anak bangsa maka dari itu guru dituntut untuk profesional.
B. Tugas Guru
Tugas pokok guru menurut Daud Yusuf yaitu :
1. Profesional
  Guru adalah tenaga pendidik profesional yang memiliki tugas untuk merencanakan pembelajaran, melaksanakan pembelajaran, menilai hasil belajar, membimbing dan melatih peserta didik.
2. Kemanusiaan
  Tugas kemanusiaan guru adalah membantu manusia yaitu peserta didik agar menjadi manusia yang hakiki, berkualitas, serta bermanfaat bagi dirinya, keluarganya, masyarakat, nusa, dan bangsa.
3. Kemasyarakatan
  Tugas guru adalah memberikan contoh yang baik kepada masyarakat agar mereka bisa menjadi warga negara yang baik.