Mohon tunggu...
Annisa Fauziyah Azzahra
Annisa Fauziyah Azzahra Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

Hobi membaca dan menyukai seni

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Bagaimana Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Guru Dalam Pendidikan?

22 November 2023   17:10 Diperbarui: 22 November 2023   17:11 162
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Menurut Undang-Undang Guru dan Dosen nomor 14 tahun 2005, kedudukan guru adalah sebagai berikut :

 "Guru sebagai tenaga profesional yang dibuktikan dengan sertifikat pendidik"

Di sana disebutkan bahwa kedudukan guru adalah sebagai tenaga profesional. Dikatakan sebagai tenaga profesional, karena guru memerlukan keahlian khusus yang tidak sembarangan orang bisa menjadi guru. Seorang guru memerlukan pendidikan profesi yang relatif lama untuk mendapatkan gelar sebagai seorang guru. Karena tugas utama guru adalah mendidik dan mencerdaskan anak bangsa maka dari itu guru dituntut untuk profesional.

B. Tugas Guru

Tugas pokok guru menurut Daud Yusuf yaitu :

1. Profesional

    Guru adalah tenaga pendidik profesional yang memiliki tugas untuk merencanakan pembelajaran, melaksanakan pembelajaran, menilai hasil belajar, membimbing dan melatih peserta didik.

2. Kemanusiaan

    Tugas kemanusiaan guru adalah membantu manusia yaitu peserta didik agar menjadi manusia yang hakiki, berkualitas, serta bermanfaat bagi dirinya, keluarganya, masyarakat, nusa, dan bangsa.

3. Kemasyarakatan

    Tugas guru adalah memberikan contoh yang baik kepada masyarakat agar mereka bisa menjadi warga negara yang baik.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun