C. Â Fungsi Guru
Fungsi guru menurut Undang-Undang Guru dan Dosen nomor 14 tahun 2005 adalah :
1. Meningkatkan Martabat
   Fungsi guru yang pertama adalah untuk meningkatkan martabat. Martabat yang dimaksud disini bisa menyangkut martabat guru itu sendiri, peserta didiknya, bahkan martabat bangsa dan negara.
2. Meningkatkan Mutu Pendidikan
   Karena peran guru itu sebagai motivator dan fasilitator dalam ilmu pengetahuan, maka fungsi guru sangat penting dalam meningkatkan mutu pendidikan nasional. Karena dengan pendidikan yang bermutu akan menghasilkan manusia yang berkualitas yang dapat memajukan bangsa dan negara.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H