Mohon tunggu...
Annisa Fauziyah Azzahra
Annisa Fauziyah Azzahra Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

Hobi membaca dan menyukai seni

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Bagaimana Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Guru Dalam Pendidikan?

22 November 2023   17:10 Diperbarui: 22 November 2023   17:11 162
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

C.  Fungsi Guru

Fungsi guru menurut Undang-Undang Guru dan Dosen nomor 14 tahun 2005 adalah :

1. Meningkatkan Martabat

     Fungsi guru yang pertama adalah untuk meningkatkan martabat. Martabat yang dimaksud disini bisa menyangkut martabat guru itu sendiri, peserta didiknya, bahkan martabat bangsa dan negara.

2. Meningkatkan Mutu Pendidikan

     Karena peran guru itu sebagai motivator dan fasilitator dalam ilmu pengetahuan, maka fungsi guru sangat penting dalam meningkatkan mutu pendidikan nasional. Karena dengan pendidikan yang bermutu akan menghasilkan manusia yang berkualitas yang dapat memajukan bangsa dan negara.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun