Pada saat hendak menyetor, Arun perlu memerhatikan apakah Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat dia mendirikan bangunan sama dengan KPP tempat dirinya terdaftar.
Jika KPP tempat Arun mendirikan bangunan sama dengan KPP tempat dia terdaftar, maka kolom NPWP dalam Surat Setoran Pajak (SSP) diisi dengan NPWP Arun.
Jika KPP tempat Arun mendirikan bangunan berbeda dengan KPP tempat dia terdaftar, maka cara mengisi SSP adalah sebagai berikut:
- NPWP: diisi dengan angka 0 (nol) pada 9 (sembilan) digit pertama; angka kode KPP tempat Anda mendirikan bangunan pada 3 (tiga) digit berikutnya; dan angka 0 (nol) pada 3 (tiga) digit terakhir.
- Nama Wajib Pajak: diisi dengan nama dan NPWP Arun.
- Alamat: diisi dengan alamat tempat bangunan didirikan.
Karena Arun bukan PKP, maka dia dianggap sudah memenuhi kewajiban melapor PPN kegiatan membangun sendiri pada saat melakukan penyetoran.
Aktivitas mencatat dan mengarsipkan bukti pembayaran, serta menghitung dan menyetorkan PPN kegiatan membangun sendiri yang terutang, perlu dilakukan oleh Arun setiap bulan hingga rumah kosnya selesai dibangun dan siap dihuni.
Demikian 5 poin penting sehubungan dengan PPN kegiatan membangun sendiri yang perlu diperhatikan Arun. Semoga ulasan sederhana ini tidak hanya bermanfaat bagi Arun tetapi juga bermanfaat bagi siapa saja yang membutuhkan.
Jakarta, 14 April 2022
Siska Dewi
Baca juga: Pengalaman Mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H