Mohon tunggu...
Siska Dewi
Siska Dewi Mohon Tunggu... Administrasi - Count your blessings and be grateful

Previously freelance writer https://ajournalofblessings.wordpress.com/

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

5 Poin Penting tentang PPN jika Ingin Membangun Rumah Sendiri

14 April 2022   15:06 Diperbarui: 22 April 2022   21:33 2100
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Batasan KMS secara bertahap | olahan pribadi

Pada saat hendak menyetor, Arun perlu memerhatikan apakah Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat dia mendirikan bangunan sama dengan KPP tempat dirinya terdaftar.

Jika KPP tempat Arun mendirikan bangunan sama dengan KPP tempat dia terdaftar, maka kolom NPWP dalam Surat Setoran Pajak (SSP) diisi dengan NPWP Arun.

Jika KPP tempat Arun mendirikan bangunan berbeda dengan KPP tempat dia terdaftar, maka cara mengisi SSP adalah sebagai berikut:

  1. NPWP: diisi dengan angka 0 (nol) pada 9 (sembilan) digit pertama; angka kode KPP tempat Anda mendirikan bangunan pada 3 (tiga) digit berikutnya; dan angka 0 (nol) pada 3 (tiga) digit terakhir.
  2. Nama Wajib Pajak: diisi dengan nama dan NPWP Arun.
  3. Alamat: diisi dengan alamat tempat bangunan didirikan.

Karena Arun bukan PKP, maka dia dianggap sudah memenuhi kewajiban melapor PPN kegiatan membangun sendiri pada saat melakukan penyetoran.

Aktivitas mencatat dan mengarsipkan bukti pembayaran, serta menghitung dan menyetorkan PPN kegiatan membangun sendiri yang terutang, perlu dilakukan oleh Arun setiap bulan hingga rumah kosnya selesai dibangun dan siap dihuni.

Demikian 5 poin penting sehubungan dengan PPN kegiatan membangun sendiri yang perlu diperhatikan Arun. Semoga ulasan sederhana ini tidak hanya bermanfaat bagi Arun tetapi juga bermanfaat bagi siapa saja yang membutuhkan.

Jakarta, 14 April 2022

Siska Dewi

Baca juga: Pengalaman Mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun