Akhir kata, JKP dapat dikatakan sebagai jaring pengaman yang disediakan oleh pemerintah bagi para pekerja untuk meminimalkan dampak dari terjadinya PHK yang tidak diinginkan. Semoga ulasan ini bermanfaat.
Â
Jakarta, 9 Maret 2022
Siska Dewi
Referensi:
- PP 37 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan
- Pengertian UMKM, Kriteria, Ciri dan Contohnya
- Panduan Aplikasi Alur Proses Klaim JKP
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!