Mohon tunggu...
Siska Dewi
Siska Dewi Mohon Tunggu... Administrasi - Count your blessings and be grateful

Previously freelance writer https://ajournalofblessings.wordpress.com/

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Yang Perlu Diketahui Pekerja dan Pemberi Kerja tentang JKP

10 Maret 2022   05:15 Diperbarui: 10 Maret 2022   10:06 1494
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Jaminan Kehilangan Pekerjaan | Sumber foto: Materi Sosialisasi BP Jamsostek

Akhir kata, JKP dapat dikatakan sebagai jaring pengaman yang disediakan oleh pemerintah bagi para pekerja untuk meminimalkan dampak dari terjadinya PHK yang tidak diinginkan. Semoga ulasan ini bermanfaat.

 

Jakarta, 9 Maret 2022

Siska Dewi

Referensi:

  1. PP 37 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan
  2. Pengertian UMKM, Kriteria, Ciri dan Contohnya
  3. Panduan Aplikasi Alur Proses Klaim JKP

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun