Mohon tunggu...
Siska Dewi
Siska Dewi Mohon Tunggu... Administrasi - Count your blessings and be grateful

Previously freelance writer https://ajournalofblessings.wordpress.com/

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Yang Perlu Diketahui Pekerja dan Pemberi Kerja tentang JKP

10 Maret 2022   05:15 Diperbarui: 10 Maret 2022   10:06 1494
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Jaminan Kehilangan Pekerjaan | Sumber foto: Materi Sosialisasi BP Jamsostek

PP 37 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) telah diundangkan dan berlaku sejak tanggal 2 Februari 2021. JKP bertujuan mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat pekerja/buruh kehilangan pekerjaan.

Sebagai Pemberi Kerja yang sudah mengikutsertakan seluruh pegawai dalam Program JKN (BPJS Kesehatan) dan Program JKK, JHT, JP, dan JKM (BPJS Ketenagakerjaan), secara otomatis seluruh pegawai kami yang memenuhi syarat, telah menjadi peserta JKP.

Beberapa waktu yang lalu, salah seorang staf menunjukkan surel di bawah ini kepada saya dan bertanya, “Bu, aku dapat ini dari Jamsostek. Apakah ibu dapat juga?”

Surel notifikasi kepesertaan JKP dari BPJamsostek | Dokumentasi pribadi desain oleh: Yoanna Yudith
Surel notifikasi kepesertaan JKP dari BPJamsostek | Dokumentasi pribadi desain oleh: Yoanna Yudith
Saya jelaskan kepadanya bahwa saya tidak memenuhi syarat sebagai peserta JKP karena sudah berusia di atas 54 tahun. Ada juga kolega kami yang tidak memenuhi syarat karena bukan WNI.

Email apa itu?” tanya seorang staf yang lain. “Aku WNI dan usiaku belum 54 tahun. Kok aku gak dapat?”

Saya mengusulkan kepadanya untuk mengecek di aplikasi Jamsostek Mobile (JMO). Senyumnya terkembang setelah melihat profilnya di JMO. Di sana tertera bahwa dia sudah terdaftar sebagai peserta program JKP.

Profil JMO peserta Program JHT, JKK, JKM, JP, JKP | Dokumentasi pribadi desain oleh: Yoanna Yudith
Profil JMO peserta Program JHT, JKK, JKM, JP, JKP | Dokumentasi pribadi desain oleh: Yoanna Yudith

Meskipun sudah berlaku sejak tanggal 2 Februari 2021, berita tentang JKP baru ramai dibahas pada bulan Februari 2022. Hal ini mungkin dikarenakan syarat klaim yang diatur dalam PP 37 tahun 2021 Pasal 19 ayat 3, yang berbunyi:

Manfaat JKP dapat diajukan setelah Peserta memiliki masa iur paling sedikit 12 (dua belas) bulan dalam 24 (dua puluh empat) bulan dan telah membayar iuran paling singkat 6 (enam) bulan berturut-turut pada BPJS Ketenagakerjaan sebelum terjadi Pemutusan Hubungan Kerja atau Pengakhiran Hubungan Kerja.

Dari persyaratan di atas, dapat disimpulkan bahwa jika seorang pekerja telah terdaftar sebagai peserta JKP sejak awal program diluncurkan dan pemberi kerja sudah membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan selama 6 (enam) bulan berturut-turut, maka pekerja tersebut dapat melakukan klaim manfaat JKP jika mengalami PHK pada bulan Februari 2022.

Alur Pendaftaran Kepesertaan JKP

Alur pendaftaran kepesertaan JKP | Sumber foto: Materi Sosialisasi BP Jamsostek
Alur pendaftaran kepesertaan JKP | Sumber foto: Materi Sosialisasi BP Jamsostek

Dari gambar di atas, tampak bahwa perusahaan yang sudah menjadi peserta program Jamsostek sampai dengan 28 Februari 2021 secara otomatis akan dicek skala usahanya. Di bawah ini adalah hal yang perlu diperhatikan oleh pemberi kerja. 

  • Usaha kecil dan mikro, yakni perusahaan dengan kekayaan bersih maksimum Rp 500 juta (tidak termasuk bangunan dan tanah tempat usaha) dan hasil penjualan per tahun di bawah Rp 2,5 miliar, mengikutsertakan pekerja dalam program JKN (BPJS Kesehatan) dan program JKK, JHT & JKM (BPJS Ketenagakerjaan).

  • Usaha menengah dan besar, yakni perusahaan dengan kekayaan bersih di atas Rp 500 juta (tidak termasuk bangunan dan tanah tempat usaha) dan hasil penjualan per tahun mencapai Rp 2,5 miliar atau lebih, mengikutsertakan pekerja dalam program JKN (BPJS Kesehatan) dan program JKK, JHT, JP & JKM (BPJS Ketenagakerjaan).

Jika ada pegawai baru, maka pemberi kerja wajib mendaftarkan pegawai sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan maksimum 30 hari sejak bekerja.

JKP adalah Asuransi, Bukan Tabungan

Berbeda dengan JHT yang merupakan program tabungan hari tua, JKP menganut prinsip asuransi sosial. Klaim atas manfaat JKP hanya dapat dilakukan jika seorang peserta mengalami PHK.

Baca juga: Ingin Mencairkan JHT? Pahami Dulu Kewajiban Pajaknya

Syarat Pengajuan Manfaat Program JKP

Di bawah ini adalah beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh pekerja tentang hak atas manfaat JKP. 

Syarat pengajuan manfaat JKP | Sumber foto: Materi Sosialisasi BP Jamsostek
Syarat pengajuan manfaat JKP | Sumber foto: Materi Sosialisasi BP Jamsostek

Pertama, pastikan Anda sudah menjadi peserta selama 12 bulan dalam 24 bulan di mana 6 bulan dibayar berturut-turut. Sebagai contoh, Anda mulai bekerja di PT A pada awal Januari 2022 dan ter-PHK pada akhir Februari 2022. Dalam hal ini, Anda tidak memenuhi persyaratan pertama.

Kedua, klaim manfaat JKP harus diajukan paling lambat 3 bulan sejak Anda ter-PHK. Jika Anda menunda-nunda hingga melewati batas waktu tersebut, maka hak Anda akan hangus.

Ketiga, pastikan bahwa status kepesertaan Anda di BPJS Ketenagakerjaan telah dinonaktifkan oleh Pemberi Kerja.

Keempat, pastikan Anda memiliki bukti PHK seperti pada ilustrasi di bawah ini: 

Bukti PHK |Sumber foto: Materi Sosialisasi BP Jamsostek
Bukti PHK |Sumber foto: Materi Sosialisasi BP Jamsostek
Kelima, Anda harus memiliki komitmen untuk bekerja kembali.

Sebelum membahas lebih lanjut, perlu dipahami bahwa pemutusan hubungan kerja karena mengundurkan diri (resign), cacat total tetap, pensiun, meninggal dunia, dan PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) yang masa kerjanya berakhir sesuai jangka waktu kontrak kerja, tidak berhak atas manfaat JKP.

Batasan Hak atas Manfaat JKP

Selama usia masa kerja, Anda hanya berhak mengajukan klaim manfaat JKP sebanyak tiga kali (maksimum). Di bawah ini adalah ilustrasi hak atas manfaat JKP dan hilangnya hak manfaat JKP. 

Hak atas manfaat JKP | Sumber foto: Materi Sosialisasi BP Jamsostek
Hak atas manfaat JKP | Sumber foto: Materi Sosialisasi BP Jamsostek

Manfaat Program JKP

Tibalah kita pada pembahasan mengenai manfaat yang akan Anda terima dari Program JKP ini. Karena Anda memiliki komitmen untuk bekerja kembali, ada dua manfaat yang akan membantu Anda mendapatkan pekerjaan baru, yakni akses informasi pasar kerja dan akses pelatihan.

Akses informasi pasar kerja dan akses pelatihan tersebut dapat Anda peroleh secara gratis. Untuk mendapatkan akses tersebut, Anda perlu membuat akun SIAPkerja yang disediakan oleh Kemnaker (klik link ini untuk mendaftar).

Melalui layanan informasi pasar kerja, Anda juga memperoleh bimbingan jabatan berupa asesmen dan konseling karier. Maksimum 7 hari setelah Anda diterima bekerja, Anda harus melaporkan melalui Sistem Informasi Ketenagakerjaan (Sisnaker).

Selain itu, Anda juga memperoleh pelatihan kerja berbasis kompetensi yang dapat dilakukan secara daring dan/atau luring. Pelatihan dilakukan oleh LPK Pemerintah, Swasta, atau Perusahaan yang telah terdaftar dan terverifikasi di Sisnaker.

Untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak sebelum Anda mendapatkan pekerjaan baru, JKP memberikan manfaat tunai seperti ilustrasi di bawah ini.

Manfaat tunai JKP | Sumber foto: Materi Sosialisasi BP Jamsostek
Manfaat tunai JKP | Sumber foto: Materi Sosialisasi BP Jamsostek

Manfaat tunai diberikan setiap bulan maksimal selama 6 bulan. Jika Anda memperoleh pekerjaan pada bulan ketiga, maka manfaat tunai yang diberikan akan dihentikan.

Namun, jika hingga melewati akhir bulan ke-6 Anda masih belum memperoleh pekerjaan baru, manfaat tunai akan dihentikan juga.

Untuk lebih jelasnya, dapat dilihat pada ilustrasi perhitungan di bawah ini. 

Ilustrasi manfaat tunai | Olahan pribadi
Ilustrasi manfaat tunai | Olahan pribadi

Akhir kata, JKP dapat dikatakan sebagai jaring pengaman yang disediakan oleh pemerintah bagi para pekerja untuk meminimalkan dampak dari terjadinya PHK yang tidak diinginkan. Semoga ulasan ini bermanfaat.

 

Jakarta, 9 Maret 2022

Siska Dewi

Referensi:

  1. PP 37 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan
  2. Pengertian UMKM, Kriteria, Ciri dan Contohnya
  3. Panduan Aplikasi Alur Proses Klaim JKP

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun