Akhir kata, JKP dapat dikatakan sebagai jaring pengaman yang disediakan oleh pemerintah bagi para pekerja untuk meminimalkan dampak dari terjadinya PHK yang tidak diinginkan. Semoga ulasan ini bermanfaat.
Â
Jakarta, 9 Maret 2022
Siska Dewi
Referensi:
- PP 37 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan
- Pengertian UMKM, Kriteria, Ciri dan Contohnya
- Panduan Aplikasi Alur Proses Klaim JKP
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!