Dan diterangkan pula oleh Abdul Wahab Khallaf, bahwa Muhammad Bin Idris As-Syafi'iy (150-204 H) adalah ulama yang pertama kali membukukan kaidah kaidah ilmu ushul fiqih beserta alasan alasannya yang dinamakan kitab Ar-Risalah. Selain itu, kitab ini adalah kitab yang pertama dalam bidang ilmu ushul fiqih yang sampai kepada kita. Dan oleh karena itu, para ulama menganggap beliau sebagai pencipta Ilmu Ushul Fiqih.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!