Mohon tunggu...
Anita Kencanawati
Anita Kencanawati Mohon Tunggu... Penulis - Ketua WPI (Wanita Penulis Indonesia) Sumut

Penulis

Selanjutnya

Tutup

Fiksiana Pilihan

Jejak Jalan Berkabut Luka (Episode-14)

1 Maret 2022   14:20 Diperbarui: 1 Maret 2022   14:50 344
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

"Kak, boleh lihat kliping koran lama?" tanyaku pada karyawan di perpustakaan. Perempuan berkulit putih dan berhijab warna biru muda yang kupanggil "Kak", menganggukkan kepalanya. Ia menunjukkan bundelan kliping berita di rak lemari perpustakaan.

"Terima kasih, Kak," ujarku seraya menuju ke arah yang ditunjukkan perempuan itu.

Aku pun mencari bundelan kliping berita setahun setelah bapakku meninggal. Seperti yang diceritakan Om Rahman, orang yang menganiaya bapakku melakukan penganiayaan lagi pada seorang mahasiswa, setahun setelah kasus penganiayaan pada bapakku.

Aku sangat ingin tahu apa penyebab penganiayaan itu, dan siapa jaksa serta hakim yang menyidangkan kasusnya di pengadilan.

Akhirnya, kutemukan juga beritanya. Ternyata, penganiayaan itu terjadi hanya karena sang mahasiswa memuji mobil orang yang pernah menganiaya bapakku, tetapi orang tersebut mengira sang mahasiswa mengejek mobilnya. Dia tersinggung dan memukul si mahasiswa.

Akibat pemukulan itu,  mahasiswa yang menjadi korban penganiayaan menderita lecet di tulang iga, dadanya sesak dan memar, sehingga sempat menjalani perawatan di rumah sakit.

Aku pun mencari tahu siapa jaksa dan hakim yang menangani kasus itu di pengadilan. Mataku terus membaca beritanya. Nama majelis  hakimnya tidak kukenal, tidak ada dalam jajaran hakim yang menangani kasus penganiayaan terhadap bapakku.  Lalu, seketika hatiku terasa nyeri; saat membaca nama jaksanya adalah jaksa yang menangani kasus bapakku.

Dalam berita di koran yang kubaca, majelis hakim menjatuhkan hukuman subsider tujuh hari penjara kepada sang penganiaya mahasiswa, sebagaimana tuntutan yang diajukan jaksa.

Seketika aku teringat kasus penganiayaan yang dialami bapakku, dimana jaksa hanya menuntut enam bulan penjara, lalu hakim membebaskan terdakwa.
Ingat itu, mataku basah. (bersambung)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Fiksiana Selengkapnya
Lihat Fiksiana Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun