Mohon tunggu...
Anissa Puteri Santoso
Anissa Puteri Santoso Mohon Tunggu... Mahasiswa - I'm a student at Mercu Buana University

Anissa Puteri Santoso (43121010120) Prof. Dr. Apollo, M.Si.Ak Universitas Mercu Buana Kelas 1A4312CB Ruang Kelas B-306

Selanjutnya

Tutup

Money

TB2_Etika dan Hukum Platon

26 Mei 2022   02:30 Diperbarui: 26 Mei 2022   10:06 474
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dokpri
Dokpri

Dokpri
Dokpri

1. Pengertian Etika dan Hukum

Etika dan Hukum memiliki arti dan tujuan yang berbeda - beda. Maka dari itu, berikut pengertian Etika dan Hukum menurut para Ahli yaitu :

a. Platon ; The Laws

Hukum tidak hanya tentang pemikiran politik, tetapi melibatkan diskusi ekstensif tentang psikologi, etika, teologi, epistemologi, dan metafisika. Namun, tidak seperti karya-karya lain ini, Hukum menggabungkan filsafat politik dengan undang-undang yang diterapkan, membahas secara rinci tentang hukum dan prosedur apa yang seharusnya ada di Magnesia. Hukum termasuk penekanan pada rezim campuran, sistem pidana yang bervariasi, kebijakannya tentang perempuan di militer, dan upayanya pada teologi rasional. Namun, Platon mengambil idenya yang paling orisinal sebagai hukum harus menggabungkan persuasi dengan paksaan. Untuk meyakinkan warga negara untuk mengikuti kode hukum, setiap undang-undang memiliki pendahuluan yang menawarkan alasan mengapa seseorang harus mematuhinya. Paksaan datang dalam bentuk hukuman yang melekat pada hukum jika persuasi gagal memotivasi kepatuhan.

> Hubungan Hukum, Kebiasaan, dan Struktur Magnesia

Magnesia, koloni teoretis Kreta yang dikembangkan dalam Hukum, adalah negara pertanian mandiri yang terletak sembilan hingga sepuluh mil dari laut. Lokasinya yang terpencil akan menghalangi pengaruh pengunjung, yang mungkin merusak budaya Magnesia. Dikatakan demikian, Magnesia akan memiliki populasi budak dan orang asing yang melakukan tugas-tugas penting yang dilarang bagi warga negara, seperti perdagangan dan kerja kasar. Kota ini akan terdiri dari 5.040 rumah tangga. Orang Athena bersikukuh tentang bilangan ini karena ia habis dibagi dengan bilangan apa pun dari 1 hingga 12 (dengan pengecualian 11), membuatnya nyaman untuk keperluan administrasi. Setiap rumah tangga akan diberikan sebidang tanah (satu di dekat pusat kota dan satu lagi terletak lebih jauh) dan bidang-bidang tanah ini tidak dapat dicabut oleh keluarga pemiliknya. Tujuannya adalah untuk mencegah anggota masyarakat menjadi kaya dengan mengorbankan warga negara lain. Memang, kota ini dirancang sedemikian rupa untuk mencegah warga menjadi sangat kaya atau miskin. Namun demikian, akan ada empat kelas properti berdasarkan kekayaan yang dikumpulkan keluarga seseorang sebelum datang ke Magnesia. Meskipun tanah itu tidak akan ditanami bersama, itu harus dianggap sebagai bagian dari milik bersama, dan pemegang saham harus memberikan kontribusi publik. Wanita tidak akan diizinkan untuk memiliki properti, tetapi akan dianggap sebagai warga negara dan dapat memegang jabatan politik. Faktanya, wanita dapat berpartisipasi dalam militer sebagai tentara dan dapat menghadiri makan bersama pribadi mereka sendiri---dua praktik yang biasanya disediakan untuk pria di Yunani kuno. Meskipun tanah itu tidak akan ditanami bersama, itu harus dianggap sebagai bagian dari milik bersama, dan pemegang saham harus memberikan kontribusi publik. Wanita tidak akan diizinkan untuk memiliki properti, tetapi akan dianggap sebagai warga negara dan dapat memegang jabatan politik. Faktanya, wanita dapat berpartisipasi dalam militer sebagai tentara dan dapat menghadiri makan bersama pribadi mereka sendiri---dua praktik yang biasanya disediakan untuk pria di Yunani kuno. Meskipun tanah itu tidak akan ditanami bersama, itu harus dianggap sebagai bagian dari milik bersama, dan pemegang saham harus memberikan kontribusi publik. Wanita tidak akan diizinkan untuk memiliki properti, tetapi akan dianggap sebagai warga negara dan dapat memegang jabatan politik. Faktanya, wanita dapat berpartisipasi dalam militer sebagai tentara dan dapat menghadiri makan bersama pribadi mereka sendiri---dua praktik yang biasanya disediakan untuk pria di Yunani kuno.

Sistem politik Magnesia akan bercampur, memadukan unsur demokrasi dan otoriter. Hal ini dapat dilihat dari bagaimana jabatan politik ditangani. Ada sejumlah besar kantor politik yang berbeda di Magnesia, beberapa di antaranya akan terdiri dari badan warga umum. Manfaatnya adalah membuat warga merasa memiliki saham di Magnesia. Namun, pada saat yang sama, akan ada kantor-kantor tertentu yang terdiri dari warga yang lebih elit. Misalnya, "penjaga hukum" akan mengawasi badan warga umum. Untuk memastikan bahwa para wali hukum bertanggung jawab atas perilaku mereka, akan ada dewan "pengawas" yang kuat yang akan memeriksa otoritas mereka. Kantor yang paling terkenal adalah "dewan malam".

> Hubungan Karya Plato Republik dan Hukum

Meskipun Republik dan Hukum memiliki banyak kesamaan, mereka yang datang ke Hukum setelah membaca Republik mungkin akan terkejut dengan apa yang mereka temukan sejauh teks-teks ini berbeda dalam hal isi dan gaya. Dalam hal gaya, Hukum memiliki kualitas sastra yang jauh lebih rendah daripada mahakarya Plato, Republik . Ini sebagian merupakan hasil dari fakta bahwa Undang -undang mengatur rincian kebijakan hukum dan pemerintah, sedangkan Republik tidak; melainkan Republikberfokus pada politik dan etika pada tingkat yang jauh lebih umum. Lebih jauh, tidak seperti karya Plato lainnya, karakter Socrates secara nyata tidak ada dalam Hukum .

Karya Plato ini memiliki dua tujuan yang berbeda. Republik mewakili visi ideal Plato tentang utopia politik, sedangkan Hukum mewakili visinya tentang kota terbaik yang dapat dicapai mengingat cacat sifat manusia. Aristoteles, misalnya, berpendapat Republik dan Hukum memiliki banyak fitur yang sama, tetapi Hukum menawarkan sistem yang lebih mampu diadopsi secara umum. Banyak sarjana telah mendukung bacaan ini dengan menunjukkan bahwa Magnesia dikatakan sebagai kota terbaik kedua, dengan kota yang ideal menjadi kota di mana perempuan, anak-anak dan properti dimiliki bersama ( Hukum 5.739a-740a). Selain itu, interpretasi ini menjelaskan mengapa Undang- undang masuk ke detail yang lebih besar tentang kegiatan sehari-hari daripada yang dilakukan oleh Republik . Karena Callipolis adalah utopia yang tidak dapat dicapai, tidak ada gunanya membahas adat istiadat dengan detail apa pun, tetapi karena Magnesia dapat dicapai, ini adalah proyek yang berharga. Trevor Saunders menangkap esensi dari interpretasi ini ketika dia berkata, " Republik hanya menyajikan cita-cita teoretis ... Hukummenggambarkan, pada dasarnya, Republik dimodifikasi dan diwujudkan dalam kondisi dunia ini" (1970, 28).

Jawaban lainnya adalah Plato berubah pikiran. Dalam bacaan ini, pandangan-pandangan yang dibela dalam Undang- undang merupakan kemajuan dari gagasan-gagasan yang diungkapkan dalam Republik . Bacaan ini menyangkal bahwa 5.739a-740a memberikan dukungan untuk klaim bahwa Callipolis adalah kota yang ideal. Tegasnya, perikop itu hanya mengatakan bahwa kota yang ideal adalah kota di mana segala sesuatunya memiliki kesamaan, dan di Callipolis hanya para penjaga yang memiliki kesamaan. Ini memberikan kepercayaan untuk berpikir bahwa kota ideal yang dijelaskan dalam Hukum bukanlah Callipolis. Christopher Bobonich (2002) berpendapat bahwa perspektif baru ini adalah hasil dari Plato yang mengubah pikirannya tentang psikologi, meninggalkan pandangan tentang Republik .di mana jiwa memiliki bagian-bagian dan menggantikannya dengan konsepsi yang lebih terpadu tentang hak pilihan dan motivasi manusia. Namun, pembaca harus mencatat bahwa ini hanyalah diskusi sepintas tentang masalah yang sangat besar dan penting. 

b. John Locke

John Locke tidak menulis risalah yang dikhususkan untuk diskusi tentang etika, ada untaian diskusi tentang moralitas yang menjalin banyak, jika bukan sebagian besar, dari karyanya. Salah satu untaian tersebut terlihat di akhir karyanya An Essay Concerning Human Understanding di mana ia menyatakan bahwa salah satu aspek terpenting untuk meningkatkan pengetahuan kita adalah mengenali hal-hal yang benar-benar dapat kita ketahui. Dengan pengakuan ini, katanya, kami dapat menyempurnakan fokus pertanyaan kami untuk hasil yang optimal. Dan, ia menyimpulkan, mengingat kapasitas alami manusia, " Moralitas adalah Ilmu yang tepat, dan Bisnis Umat Manusia pada umumnya " karena manusia "peduli" dan "cocok untuk mencariSummum Bonum [kebaikan tertinggi]".

Klaim ini menunjukkan bahwa Locke menganggap penyelidikan moralitas sebagai yang paling penting dan memberi kita alasan yang baik untuk berpikir bahwa analisis Locke tentang cara kerja pemahaman manusia secara umum terkait erat dengan menemukan bagaimana sains yang tepat untuk umat manusia harus dipraktikkan. Isi pengetahuan etika mencakup informasi tentang apa yang kita, sebagai agen rasional dan sukarela, harus lakukan untuk mendapatkan tujuan, khususnya, akhir kebahagiaan. Ini adalah ilmu, Locke mengatakan, menggunakan kekuatan yang kita miliki sebagai manusia untuk bertindak sedemikian rupa sehingga kita mendapatkan hal-hal yang baik dan berguna bagi kita. Seperti yang dia katakan: etika adalah "mencari Aturan, dan Ukuran Tindakan manusiawi itu, yang mengarah pada Kebahagiaan, dan Sarana untuk mempraktikkannya".

Jadi, ada beberapa elemen dalam lanskap etika Locke: kebahagiaan atau kebaikan tertinggi sebagai akhir dari tindakan manusia; aturan yang mengatur tindakan manusia; kekuatan yang memerintahkan tindakan manusia; dan cara-cara dan sarana di mana aturan-aturan itu dipraktikkan. Sementara Locke menjabarkan konsepsi etika ini dalam Essay, tidak semua aspek definisinya dieksplorasi secara rinci dalam teks itu. Jadi, untuk mendapatkan gambaran lengkap tentang bagaimana dia memahami setiap elemen dari uraiannya tentang etika, kita harus sering melihat beberapa teks berbeda di mana mereka menerima perlakuan yang lebih lengkap. Ini berarti bahwa Locke sendiri tidak menjelaskan bagaimana elemen-elemen ini cocok bersama-sama meninggalkan teori menyeluruhnya yang agak membingungkan bagi komentator masa depan untuk direnungkan. Tetapi, dengan menggali teks-teks yang berbeda dengan cara ini, kita dapat menyatukan rincian teori etika yang, meskipun tidak selalu jelas koheren, menghadirkan kedalaman dan kompleksitas yang, minimal, menegaskan bahwa ini adalah teka-teki yang patut dicoba untuk dipecahkan.

Menurut pandangan Locke, ide datang kepada kita melalui dua cara: sensasi dan refleksi. Pandangan ini merupakan landasan empirismenya. Menurut teori ini, tidak ada yang namanya ide bawaan atau ide yang dibawa sejak lahir dalam pikiran manusia. Semua ide datang kepada kita melalui pengalaman. Locke menggambarkan sensasi sebagai "sumber besar" dari semua ide kita dan sepenuhnya bergantung pada kontak antara organ indera kita dan dunia luar. Sumber lain dari ide, refleksi atau "indra internal," tergantung pada refleksi pikiran pada operasinya sendiri, khususnya "kepuasan atau kegelisahan yang timbul dari pemikiran apapun" ( Esai , II.i.4). Terlebih lagi, Locke menyatakan kesenangan dan rasa sakit bergabung dengan hampir semua ide kita baik sensasi maupun refleksi ( Esai, II.vii.2). Ini berarti bahwa konten mental kita diatur, setidaknya dalam satu cara, oleh ide-ide yang terkait dengan kesenangan dan ide-ide yang terkait dengan rasa sakit. Bahwa ide-ide kita terkait dengan rasa sakit dan kesenangan tampaknya sesuai dengan pengalaman fenomenal kita.

Menurut pandangan Locke, kebaikan hanyalah kategori hal-hal yang cenderung menyebabkan atau menambah kesenangan atau mengurangi rasa sakit dalam diri kita, dan kejahatan hanyalah kategori hal-hal yang cenderung menyebabkan atau menambah rasa sakit atau mengurangi kesenangan dalam diri kita.

Locke benar, kita semua selalu menginginkan kebahagiaan. Semua tindakan kita, menurut pandangannya, berorientasi pada mengamankan kebahagiaan. sementara Locke menyamakan kesenangan dengan kebaikan, dia berhati-hati untuk membedakan kebahagiaan yang diperoleh sebagai hasil dari kepuasan keinginan tertentu dan kebahagiaan sejati yang merupakan hasil dari kepuasan jenis tertentu.keinginan. Menggambarkan perbedaan ini memungkinkan Locke untuk berpendapat bahwa mengejar serangkaian kesenangan atau barang tertentu lebih berharga daripada mengejar yang lain.

Mengejar kebahagiaan sejati, menurut Locke, disamakan dengan "kesempurnaan tertinggi dari sifat intelektual". Dan, memang, Locke menjadikan pengejaran kita akan kebahagiaan sejati ini sebagai hal yang harus diorientasikan pada sebagian besar upaya kita. Untuk melakukan ini, dia mengatakan bahwa kita perlu mencoba mencocokkan keinginan kita dengan "kebaikan instrinsik sejati" yang benar-benar ada di dalam segala sesuatu.

Locke menyarankan bahwa mengejar dan menghindari hal-hal tertentu yang memberi kita kesenangan atau rasa sakit akan menjadi cara hidup yang dapat diterima dengan baik jika "tidak ada prospek di luar kubur." Tampaknya apa yang dimaksud Locke adalah bahwa jika tidak ada hari penghakiman, yang berarti bahwa jika tindakan kita pada akhirnya tidak dihakimi oleh Tuhan, tidak akan ada alasan untuk melakukan selain secara membabi buta mengikuti kesenangan kita dan melarikan diri dari rasa sakit kita. Locke menganggap ada hukum tetap yang menentukan hal-hal mana yang layak untuk kita kejar, dan mana yang tidak. Ini berarti Locke menganggap ada perbedaan penting antara kebaikan , dipahami sebagai semua objek yang terhubung dengan kesenangan dan kebaikan moral ., dipahami sebagai objek yang terhubung dengan kesenangan yang juga sesuai dengan hukum. Jadi, Locke menegaskan bahwa kebaikan dan kejahatan moral terkait erat dengan ketaatan atau pelanggaran beberapa hukum, dan pembuat undang-undang memiliki kekuatan untuk memberi penghargaan atau menghukum mereka yang mematuhi atau menyimpang dari hukum.

c. Bertrand Russell

Secara tradisional, etika telah dipahami sebagai cabang filsafat yang berfokus pada nilai normatif dalam perilaku manusia; itu adalah pencarian untuk pandangan yang dapat dipertahankan secara rasional tentang hal-hal apa yang baik (layak dituju), tindakan mana yang benar, dan mengapa.

Bertrand Russell adalah seorang penulis yang produktif. Dia menulis di berbagai cabang filsafat, termasuk logika, epistemologi, metafisika, etika, filsafat sosial dan politik, filsafat agama dan filsafat matematika. Tiga tulisan etisnya yang paling penting adalah "Elemen Etika" (1910), Agama dan Ilmu Pengetahuan (1935), dan Masyarakat Manusia dalam Etika dan Politik (1954). Dalam "The Elements" Russell menguraikan etika yang sebagian besar didasarkan pada Principia Ethica GE Moore . Sebuah eksposisi non-kognitivisme etis Russell dalam bentuk yang dikembangkan ditemukan dalam Agama dan Sains, sedangkan pandangan etis akhir Russell dapat ditemukan dalam Masyarakat Manusia dalam Etika dan Politik., yang mungkin dianggap sebagai tulisan etisnya yang paling penting.

Dalam bukunya An Outline of Philosophy , Russell memulai diskusinya tentang etika dengan kata-kata berikut: "Etika secara tradisional adalah departemen filsafat, dan itulah alasan saya untuk membahasnya. Saya sendiri hampir tidak berpikir bahwa itu harus dimasukkan dalam domain filsafat, tetapi untuk membuktikan ini akan memakan waktu lama untuk membahas subjek itu sendiri, dan akan kurang menarik. Alasan Russell untuk mengecualikan etika dari domain filsafat menjadi lebih jelas dalam bukunya Religion and Science. Karena non-kognitivismenya, Russell berpikir bahwa pertanyaan tentang "nilai"---yaitu, tentang apa yang baik atau buruk dengan sendirinya, terlepas dari pengaruhnya---berada di luar domain sains. Dari sini, Russell menarik kesimpulan lebih lanjut bahwa pertanyaan tentang "nilai" sepenuhnya berada di luar domain pengetahuan. Dan ini pada gilirannya berimplikasi pada tempat Etika dalam filsafat. Russell menganggap filsafat sebagai sejenis ilmu yang tidak lengkap, pencarian kepastian di bidang di mana pengetahuan tertentu belum tercapai tetapi tetap mungkin . Namun, karena Russell menolak keberadaan fakta etika, pengetahuan etis (tertentu atau sebaliknya) bahkan tidak mungkin. Oleh karena itu, sementara Russell menganggap argumen yang membuktikan ketidakmungkinan pengetahuan etis sebagai bagian dari filsafat, teori normatif --- bisnis tradisional etika filosofis --- dikeluarkan dari filsafat yang sebenarnya. Jadi, meskipun Russell awalnya bermaksud memasukkan Masyarakat Manusia dalam Etika dan Politik dalam bukunya Pengetahuan Manusia, seperti yang dia katakan dalam kata pengantar untuk yang pertama, dia memutuskan untuk tidak melakukannya karena dia tidak yakin dengan pengertian di mana etika dapat dianggap sebagai "pengetahuan.". 

Pandangan Russell adalah bahwa kehidupan yang baik adalah kehidupan yang diilhami oleh cinta dan dibimbing oleh pengetahuan . Menurut Russell, baik cinta tanpa pengetahuan maupun pengetahuan tanpa cinta tidak dapat menghasilkan kehidupan yang baik; tetapi cinta dalam arti yang lebih mendasar, karena cinta akan menuntun orang-orang yang cerdas untuk mencari ilmu guna menemukan bagaimana memberi manfaat bagi orang-orang yang mereka cintai.

Russell mengklarifikasi bahwa dengan "pengetahuan" yang dia maksud bukanlah "pengetahuan etis." (Faktanya, dia tidak percaya bahwa sebenarnya ada pengetahuan semacam itu.) Dengan "pengetahuan", Russell berarti "pengetahuan ilmiah dan pengetahuan tentang fakta-fakta tertentu". Dia menganggap pengetahuan seperti itu penting, karena jika kita ingin mencapai suatu tujuan, pengetahuan dapat menunjukkan kepada kita sarana, dan pengetahuan ini, menurut Russell, dapat secara longgar dianggap sebagai "etis." "Mengingat tujuan yang ingin dicapai," kata Russell, "adalah pertanyaan bagi sains untuk menemukan cara mencapainya. Semua aturan moral harus diuji dengan memeriksa apakah aturan tersebut cenderung mewujudkan tujuan yang kita inginkan."

Jadi, Russell sudah menghubungkan "baik" dengan yang diinginkan , sebuah tema yang, seperti yang akan kita lihat, dia kembalikan lagi dan lagi. Dia mengatakan dengan tegas "di luar keinginan manusia tidak ada standar moral."

Pandangan etika terakhir Russell dapat ditemukan dalam Human Society in Ethics and Politics (1954), yang mungkin dianggap sebagai karya etis terpentingnya. Seperti yang dia katakan dalam kata pengantar Masyarakat Manusia , dia awalnya bermaksud untuk memasukkan diskusi tentang etika dalam bukunya Pengetahuan Manusia , tetapi dia memutuskan untuk tidak melakukannya, karena dia tidak yakin dengan pengertian di mana etika dapat dianggap sebagai " pengetahuan." Buku itu, kata Russell, memiliki dua tujuan: pertama, untuk menetapkan etika yang tidak dogmatis; dan kedua, menerapkan etika ini pada berbagai masalah politik saat ini.

Russell mengadopsi sebagai prinsip panduannya pepatah David Hume bahwa "Akal adalah, dan seharusnya, hanya menjadi budak nafsu." Menurut Russell, keinginan, emosi atau nafsu adalah satu-satunya kemungkinan penyebab tindakan. Akal bukan penyebab tindakan tetapi hanya pengatur . "Dunia yang ingin saya lihat," kata Russell, 'adalah dunia di mana emosi kuat tetapi tidak merusak, dan di mana, karena diakui, mereka tidak mengarah pada penipuan diri sendiri atau orang lain. Dunia seperti itu akan mencakup cinta dan persahabatan dan pengejaran seni dan pengetahuan."

Russell merangkum upayanya untuk sampai pada etika objektif dalam proposisi dan definisi mendasar berikut:

(1) Mensurvei tindakan yang menimbulkan emosi persetujuan atau ketidaksetujuan, kami menemukan bahwa, sebagai aturan umum, tindakan yang disetujui adalah tindakan yang diyakini mungkin memiliki, pada keseimbangan, efek jenis tertentu sementara efek berlawanan diharapkan dari perbuatan yang tidak disetujui.

(2) Efek yang mengarah pada persetujuan didefinisikan sebagai "baik" dan yang mengarah pada ketidaksetujuan adalah sebagai "buruk".

(3) Suatu tindakan yang, berdasarkan bukti yang tersedia, efeknya cenderung lebih baik daripada tindakan lain yang mungkin terjadi dalam situasi tersebut, didefinisikan sebagai "benar"; tindakan lainnya adalah "salah." Apa yang "seharusnya" kita lakukan adalah, menurut definisi, tindakan yang benar.

(4) Hak untuk merasakan persetujuan atas tindakan yang benar dan ketidaksetujuan atas tindakan yang salah.

Dapat disimpulkan etika menurut Bertrand Russell, diantaranya :

Pertama, penjelasan positif Russell tentang pernyataan etis berfokus terutama pada keinginan . Oleh karena itu, analisisnya tentang istilah etika lebih tepat digambarkan sebagai optatif daripada, misalnya, emotif (Ayer, Stevenson) atau preskriptif (Hare).

Kedua, analisis optatif Russell tentang istilah etika berlaku terutama untuk "baik" (sebagai tujuan), yang dianggap Russell sebagai istilah etika paling mendasar. Sejauh analisis "benar" yang bersangkutan, Russell adalah seorang konsekuensialis sepanjang karir filosofisnya.

Ketiga, Russell menunjukkan kesadaran yang lebih besar daripada banyak non-kognitivis pada zamannya tentang kepentingan sosial atau fungsi sosial dari konsep etika. Misalnya, dia dengan jelas mengatakan dalam An Outline of Philosophy bahwa "baik" terutama merupakan konsep sosial "yang dirancang untuk menemukan masalah" [yaitu, hasil, resolusi] dari konflik keinginan --- antara keinginan orang yang berbeda, dan tidak sesuai. keinginan orang yang sama. Dia juga menambahkan bahwa penggunaan utama "baik" adalah untuk melabeli hal-hal yang kita inginkan secara individu, tetapi, karena bahasa adalah institusi sosial, "baik" secara bertahap diterapkan pada hal-hal yang diinginkan oleh seluruh kelompok sosial.

d. John Stuart Mill

Etika Utilitarian, baginya, adalah konsekuensialis yang percaya bahwa kesenangan adalah satu-satunya nilai intrinsik. Seseorang juga dapat memahami utilitarianisme tindakan dan aturan sebagai teori tentang kewajiban moral . Act utilitarianism menuntut kita untuk membidik maksimalisasi kebahagiaan; utilitarianisme aturan, sebaliknya, mengharuskan kita untuk mematuhi aturan yang memfasilitasi kebahagiaan. Dipahami sebagai teori tentang kewajiban moral, utilitarianisme bertindak mendalilkan: Bertindak dengan cara yang paling meningkatkan kebahagiaan. Utilitarianisme aturan mengklaim, di sisi lain: Ikuti aturan yang kepatuhan umumnya paling meningkatkan kebahagiaan.

Dengan demikian, posisi Mill yang dipertimbangkan harus ditafsirkan dengan cara berikut: Pertama, kebenaran objektif dari suatu tindakan tergantung pada konsekuensi aktual; kedua, untuk mengetahui apa yang secara moral wajib kita lakukan, kita harus mengacu pada aturan-aturan yang dibenarkan dari kode moral yang telah ditetapkan. Mill dapat dicirikan sebagai tindakan utilitarian sehubungan dengan teori kebenaran objektif, tetapi sebagai aturan utilitarian dalam hal teori kewajiban moral. Dia mendefinisikan moralitas sebagai sistem aturan yang dilindungi oleh sanksi. Prinsip utilitas bukanlah bagian dari sistem ini, tetapi pembenaran fundamentalnya "dasar moralitas" 

e. Michel Foucault

Filsuf dan sejarawan Prancis Michel Foucault (1926-1984) tidak memahami etika sebagai filsafat moral, penyelidikan metafisik dan epistemologis konsep etika (metaetika) dan penyelidikan kriteria untuk mengevaluasi tindakan (etika normatif), sebagai filsuf Anglo-Amerika melakukan. Sebaliknya, ia mendefinisikan etika sebagai hubungan diri dengan dirinya sendiri dalam hal agensi moralnya. Lebih khusus lagi, etika menunjukkan pekerjaan yang disengaja dari seorang individu pada dirinya sendiri untuk tunduk pada serangkaian rekomendasi moral untuk perilaku dan, sebagai hasil dari aktivitas pembentukan diri ini atau "subjektivasi," membentuk keberadaan moralnya sendiri.

Foucault menyarankan bahwa dia sebaiknya membaca mundur daripada maju. bahwa tujuan karyanya adalah untuk mempelajari hubungan pengetahuan dan kekuasaan dengan etika, Foucault menunjukkan bahwa tidak ada giliran etis. Tentu saja, ini tidak mengizinkan komentator untuk menghindari kecocokan konseptual yang berpotensi bermasalah antara konsepsi dewasa Foucault tentang subjektivitas dan kritiknya sebelumnya tentang subjek yang membentuk dirinya sendiri.

2. Mengapa Perlu Adanya Etika dan Hukum?

a. Perlu Adanya Etika

Fungsi etika dalam kehidupan sehari-hari memegang peranan yang sangat penting. Baik dalam bermasyarakat, di lingkungan pendidikan, hingga pekerjaan. Etika diartikan sebagai disiplin, nilai-nilai, integritas, serta kejujuran di tengah orang lain. Kemudian menerapkannya dalam rutinitas sehari-hari. Tindakan kita akan memengaruhi diri sendiri, juga orang-orang di sekitar. Etika berdampak pada perilaku dan memungkinkan individu untuk membuat pilihan yang tepat. Etika juga berperan dalam mengatur hidup dan bertindak secara bertanggung jawab.

Pentingnya etika tidak dapat diabaikan dalam banyak lini kehidupan, termasuk mempraktikannya di bidang pendidikan dan pekerjaan. Apalagi keduanya saling bertautan dalam melangkahi jejak profesi. Karena etika akan membantu menetapkan standar tentang apa yang dapat diterima dan apa yang tidak. Etika dalam pendidikan harus diakses oleh guru maupun siswa. Sedangkan di pekerjaan, dilalui oleh antar karyawan dan dengan pemimpinnya. Karena Dalam dunia sehari-hari, bisnis, sekolah, bermasyarakat, dan lain sebagainya. Harus di dukung oleh sikap dalam tutur kata yang baik dan tingkah laku (perbuatan) yang baik pula, karena pada dasarnya seseorang akan melihat cara kita berbicara dan tingkah laku kita saat berbicara dengan lawan bicara kita. Missal : jika kita tidak dapat bertutur kata dengan baik dalam dunia bisnis, rekan bisnis kita pasti akan merasa kecewa karena semula ingin bekerja sama dengan anda, karena melihat dari segi tutur kata atau tingkah laku anda kurang baik, itu akan menjadi minus bagi anda di mata rekan bisnis anda. Begitu juga dalam bermasyarakat, jika dalam lingkungan perumahan atau sekitar rumah anda, anda tidak dapat menjaga etika dan moral, secara sikap dan tingkah laku maka dalam kehidupan bermasyarakat anda akan mendapatkan predikat yang kurang baik.

Etika dalam bisnis perusahaan memiliki peran yang sangat penting, yaitu untuk membentuk suatu perusahaan yang kokoh dan memiliki daya saing yang tinggi serta mempunyai kemampuan menciptakan nilai (value-creation) yang tinggi, dimana diperlukan suatu landasan yang kokoh untuk mencapai itu semua. Dan biasanya dimulai dari perencanaan strategis, organisasi yang baik, sistem prosedur yang transparan didukung oleh budaya perusahaan yang handal serta etika perusahaan yang dilaksanakan secara konsisten dan konsekuen. Setelah mengetahui betapa pentingnya etika yang harus diterapkan pada perusahaan bisnis, tentunya etika memiliki fungsi yang sangat berpengaruh terhadap kemajuan perusahaan itu sendiri. Permasalahan etika bisnis yang terjadi di perusahaan bervariasi antara fungsi perusahaan yang satu dan fungsi perusahaan lainnya. Hal ini terjadi karena operasi perusahaan sangat terspesialisasi dalam berbagai bidang profesi, sehingga setiap fungsi perusahaan cenderung memiliki masalah etika tersendiri. Berikut ini akan dibahas berbagai permasalahan etika bisnis yang terjadi di beberapa bidang fungsi perusahaan, yaitu: etika bisnis di bidang akuntansi (accounting ethics), keuangan (finance ethics), produksi dan pemasaran (production and marketing ethics), sumber daya manusia (human resources ethics), dan teknologi informasi (information technology ethics).

Beberapa alasan lain mengapa etika itu penting, diantaranya :

1. Bersifat universal

2. Menentukan keberlangsungan peradaban manusia

3. Selalu relevan sepanjang masa

4. Sangat berperan bagi kemajuan suatu bangsa

5. Mempertanyakan kewajiban manusia sebagai "manusia"

6. Etika AN menentukan reformasi birokrasi.

b. Perlu Adanya Hukum

Hukum diperlukan karena memiliki beberapa tujuan. Adapun tujuan pokok hukum antara lain:

  1. Menciptakan tatanan masyarakat yang tertib.
  2. Menciptakan keseimbangan dan ketertiban.
  3. Dengan tercapainya ketertiban dalam masyarakat diharapkan keputusan manusia akan terlindungi. Dalam mencapai tujuannya hukum bertugas membagi hak dan kewajiban membagi hak dan kewajiban antar perorangan dalam masyarakat membagi wewenang dan mengatur memecahkan masalah hukum serta memelihara masalah hukum.
  4. Pendapat para sarjana lainnya. Tujuan hukum adalah untuk kedamaian, keadilan, dan untuk kebaikan, dan untuk kepastian hukum.

Dalam literatur ada beberapa teori tentang tujuan hukum yaitu:

  1. Teori etis, Menurut teori ini hukum semata-mata mewujudkan keadilan. Teori ini dikemukakan oleh seorang filsuf yunani yaitu Aristoteles dalam karyanya Etika dan Retonika. Bahwa hukum mempunyai tugas yang suci yaitu memberi pada setiap orang yang ia berhak menerimanya. Untuk ini tentu saja persamaan hukum dibuat untuk setiap orang.
  2. Teori utility, Menurut teori ini hukum bertujuan semata-mata mewujudkan yang berfaedah, hukum bertujuan menjamin adanya kebahagiaan pada orang sebanyak-banyaknya.
  3. Teori dogmatik, Menurut teori ini tujuan hukum adalah semata-mata untuk mencipatakan kepastian hukum.
  4. Teori campuran, Menurut teori ini tujuan hukum adalah untuk ketertiban. Tujuan lain adalah hargai keadilan yang berbeda-beda isi menurut keadilan dan zamannya.

Maka dari itu, diperlukan hukum karena memuat beberapa fungsi hukum yaitu sebagai perlindungan kepentingan manusia, agar kepentingan-kepentingannya terlindungi, maka hukum seyogyanya dilaksanakan secara nyata. Hukum berfungsi sebagai pengatur pergaulan hidup secara damai.

3. Contoh Kasus Etika dan Hukum

a. Kasus Etika "Kasus Suap Oleh Bowo Sidik Untuk Pemilu Dilihat Dari Etika"

2019 merupakan tahun di mana Indonesia melakukan pemilu secara serentak. Mulai dari pemilihan DPRD hingga pemilihan Presiden dilakukan secara bersamaan di waktu yang sama. Sebelum pemilu dilakukan, ada beberapa masalah yang muncul. Banyaknya berita hoax dan juga perselisihan beda pendapat membuat Indonesia terpecah belah. Ada juga yang melakukan kampanye hitam demi terpilihnya para calon petinggi negara ke kursi pemerintahan. Ada juga yang melakukan tindakan suap, seperti yang sudah kita ketahui yaitu Bowo Sidik Pangarso.

Bowo Sidik Pangarso terbukti menerima suap sebesar Rp 221 juta dan USD 85.130 dari Marketing Manager PT Humpus Transportasi Kimia yaitu Asty Winasti. Uang itu diterima Bowo melalui perantara staf PT Inarsia, Indung. Bowo sendiri mengaku bahwa penerimaan suap itu dilakukan untuk biaya kampanye sebab Bowo kembali maju sebagai caleg dari Dapil Jawa Tengah II.

Saat konferensi pers di Gedung Putih, wakil ketua KPK memperlihatkan barang bukti uang sejumlah 8 miliar dalam pecahan Rp 20 ribu dan Rp 50 ribu yang sudah di masukkan dalam 400 ribu amplop pada 84 kardus. Bowo Mengumpulkan sejumlah uang ini terkait jabatan yang di persiapkan untuk serangan fajar pemilu 2019

Sebagai penerima suap, Bowo Sidik Pangarso dan Indung disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sebagai pemberi suap, Asty Winasty melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dalam Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikator Juncto Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dari kasus di atas bisa kita lihat bahwa tidak ada etika dalam berpolitik, seolah olah semua yang dilakukan benar benar saja. Tak heran jika sekarang banyak petinggi negara yang tidak bekerja sesuai kewajiban melainkan hanya ingin mendapatkan jabatan saja. Kasus suap merupakan hal yang sangat tidak beretika. Seperti yang di bilang Aristoteles, bahwa setiap aktivitas memiliki tujuan mengejar kebaikan.

"Di mana persisnya hubungan etika dan politik dalam Aristoteles? Dalam Nicomachean Ethics, segala sesuatu yang berhubungan dengan aktivitas selalu menuju kepada suatu kebaikan tertentu (etika). Dalam Politics, persekutuan aktivitas hidup bersama apa pun juga lahir dan dibangun dengan tujuan menggapai pada tujuan kebaikan tertentu pula (tesis pertama). Karena polis merupakan persekutuan puncak kesempurnaan hidup bersama, maka tujuannya pastilah untuk mengejar kebaikan paling tinggi atau the most sovereign of all goods (tesis kedua). Dengan demikian, politik yang adalah sistem tata hidup bersama dalam polis tunduk pada dan mengandaikan etika kebaikan sekaligus merupakan puncak kesempurnaan cetusan etika"

(Filsafat Moral, halaman 73)

Seperti penjelasan di atas, Aristoteles berpendapat bahwa segala sesuatu yang berhubungan dengan aktivitas selalu menuju kepada kebaikan. Namun apakah tindakan suap itu suatu kebaikan? Bukan, suap bukanlah kebaikan. Lalu di mana letak kebaikannya? Kebaikannya yaitu terletak pada tujuannya Bowo untuk mencalonkan diri menjadi anggota pemerintahan.

Cara Bowo memenangkan diri dalam pemilulah yang salah. Yaitu dengan cara Bowo menerima suap. Cara tersebut tentunya sangat tidak beretika. Selain tidak beretika, suap juga merupakan salah satu tindak pelanggaran terhadap aturan yang ada di Indonesia. Tak pantas juga jika seorang calon petinggi negara melakukan hal yang sangat tidak etis tersebut.

Di Indonesia sendiri masih banyak para petinggi negara yang melakukan suap, korupsi dan tindakan lainnya yang bisa dibilang itu adalah tindakan yang tidak terpuji.

Pendapat yang di sampaikan Aristoteles tentunya tidak tepat, karena pada kenyataannya aktivitas yang di lakukan tidak selalu tertuju pada kebaikan. Machiavelli pun menyuarakan pendapatnya bahwa, adanya jurang antara etika dan politik.

Machiavelli mengatakan bahwa mimpi kalau semua baik. Machiavelli mengibaratkan etika sebagai should dan politik sebagai does. Should sendiri diartikan sebagai harusnya rajin dan does diartikan tapi malas. Di sini ditegaskan bahwa yang menganut should akan mendapatkan kehancuran sedangkan yang menganut does malah bisa menang.

Sebagai contohnya yaitu Gusdur sebagai tokoh yang di kenal baik nyatanya malah longsor oleh Amin Rais. Dari sini kita tahu bahwa orang baik malah hancur. Selain itu, ada juga Soeharto, masyarakat mengenal Soeharto sebagai sosok yang kaku, keras dalam bertindak.

Jika ada seseorang yang tidak sependapat dengan Soeharto makan akan di hancurkan. Namun Soeharto mampu menjadi presiden Indonesia selama 32 tahun lamanya. Orang yang menganut does malah bisa berjaya selama ini. Dengan adanya hal seperti di atas, berarti pendapat Machiavelli kurang tepat. Nyatanya orang baik malah hancur.

Jika pendapat Machiavelli kita kaitkan dengan kasus yang dialami Bowo Sidik Pangarso, tentu ada perbedaan yang jauh. Bowo Sidik Pangarso bukan orang yang baik karena terbukti menerima suap tetapi bowo juga malah hancur. Bowo Sidik Pangarso adalah orang yang menganut does, namun Bowo Sidik Pangarso juga mengalami kehancuran.

Dari sini kita tahu bahwa tidak selamanya yang menganut does hidupnya akan menang. Tidak selamanya orang baik akan selalu kalah. Ada kalanya juga orang baik juga akan menang. Pendapat kedua tokoh ini tentu kurang tepat jika kita ambilkan contoh pada kehidupan politik di zaman ini. Namun masih ada satu tokoh yang mengemukakan pendapatnya tentang etika dan politik, yaitu Hobbes.

Hobbes berpendapat bahwa ada politik dulu baru etika namun kedua hal ini gandeng dan tidak bisa di pisahkan. Jadi dalam politik harus ada etikanya. Dalam berpolitik tidak asal asalan mengemukakan pendapat atau hak, melainkan harus di imbangi dengan etika yang benar.

"Jika politik dimaksudkan sebagai sistem hidup bersama dengan segala hukum dan pengaturannya, maka etika dalam filsafat Hobbesian sangat mengandaikan politik (perhatikan, BUKAN politik mengandaikan etika). Konsep "gandeng" antara etika dan politik dalam Hobbes berbeda dengan Aristoteles (dalam Aristoteles, politik mengandaikan etika)"

(Filsafat Moral, halaman 78)

Dengan demikian, politik bisa beretika, tidak hanya memikirkan diri sendiri melainkan juga memikirkan rakyat yang akan di pimpin. Harusnya juga Bowo Sidik Pangarso tidak melakukan suap yang jelas jelas tidak beretika.

Kesempurnaan manusia ada pada tatanan hidup bersama, maka jangan merugikan orang lain supaya kesempurnaan itu bisa kita dapatkan. Dan Indonesia akan jauh dari kata suap dalam berpolitik. Politik akan berjalan dengan damai penuh rasa saling menjunjung antara yang satu dengan yang lain.

b. Contoh Kasus Hukum "Penegakkan Hukum Terhadap Seseorang Yang Menghina Lambang Negara"

Sahat S. Gurning pemuda dari Toba Samosir Medan yang mengganti nama Pancasila menjadi pancagila serta butir-butir yang terdapat pada Pancasila diubah menjadi :

1. Keuangan yang maha kuasa

2. Korupsi yang adil dan merata

3. Persatuan mafia hukum Indonesia

4. Kekuasaan yang dipimpin dengan oleh nafsu kebejatan dalam persekongkolan dan kepurak-purakan

5. Kenyamanan bagi sosial bagi seluruh keluarga pejabat dan wakil rakyat Dengan semboyan "berbeda-beda sama rakus" disertakan dengan sebuah foto Sahat menendang lambang Burung Garuda."

Sesuai dengan BAP, perbuatan Sahat S. Gurning yang menghina lambang negara terjadi pada tanggal 12 Januari 2014, dan disidangkan pada tahun 2016. Sidang pada tanggal 3 Agustus 2016 di Pengadilan Negeri Balige mengeluarkan Putusan Sela dengan nomor 179/Pid.B/2016/PN Blg mengabulkan eksepsi penasihat hukum Sahat S. Gurning dengan amar putusan:

1. Mengabulkan keberatan dari Penasihat Hukum Terdakwa Sahat S. Gurning tersebut;

2. Menyatakan surat dakwaan Penuntut Umum Nomor register perkara: PDM 23/BLG/TPUL/06/2016, tanggal 27 Juni 2016 batal demi hukum;

3. Memerintahkan Penutut Umum pada Kejaksaan Negeri Toba Samosir mengeluarkan terdakwa dari tahanan setelah utusan ini diucapkan.

Pada persidangan sebelumnya JPU Kejaksaan Negeri Toba Samosir mendakwa Sahat dengan pasal 68 UU No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan dan pasal 154 huruf a KUHP.

Setelah dikeluarkannya putusan sela yang menyatakan Sahat S. Gurning bebas, pada tanggal 13 Desember 2016 JPU kembali menghadapkan Sahat kedepan persidangan dengan dakwaan yang sama seperti sidang sebelumnya dan sampai saat ini kasus ini masih terus bergulir untuk mendapatkan kepastian hukum.

Hal ini tentu saja mencoreng lambang negara kita, lambang negara yang seharusnya kita hargai malah semakin dihina dan diplesetkan kata-katanya, kehormatan lambang negara sesuai dengan pasal 67 UU Nomor 24 Tahun 2009 dalam kasus ini sangat direndahkan, Pancasila sebagai bukti perjuangan dari para pejuang dan merupakan dasar dari negara Indonesia untuk diwariskan kepada anak cucu kini dihina dan dinodai oleh generasi penerus, yang merupakan anak cucu dari para pejuang itu sendiri.

Melihat contoh kasus di atas sudah tentu menunjukkan bahwa Indonesia adalah negara hukum dimana keadilan harus mampu untuk ditegakkan. Menurut Plato dalam masyarakat yang adil, setiap orang menjalankan pekerjaan yang menurut sifat dasarnya merupakan sesuatu yang paling sesuai dikenal baginya. Hal ini dikenal sebagai konsep "keadilan moral" atau "moral justice" yang didasarkan pada keselarasan (harmony). Di samping itu Plato mengenal tentang apa yang disebut dengan konsep "keadilan prosedural" atau "procedural justice" yaitu suatu bentuk keadilan yang dipergunakan sebagai sarana guna menerapkan keadilan moral yang kedudukannya lebih tinggi dari hukum positif ataupun kebiasaan.

Terkait dengan keadilan moral (moral justice) dan keadilan hukum (procedural justice. atau legal justice) sebagaimana dikemukakan oleh Plato, ketika unsur atau pertimbangan moral lebih ditekankan pada pengertian keadilan dan dipandang lebih unggul daripada keadilan hukum (legal justice), maka tumbuhlah makna kewajaran meurut nilai moral atau equity. Jika semua cita moralitas atau segenap kebajikan sebagai suatu keseluruhan tunggal seolah-olah dimasukkan dalam pengertian keadilan maka maknanya menjadi kebenaran yang didasarkan pada kebaikan, bukan didasarkan pada ilmu, atau dengan kata lain disebut juga righteousness. Keadaan yang demikian sesuai denagn hakikat dari hukum itu sendiri.

Menurut Jeremy Bentham, hukum bertujuan untuk mewujudkan apa yang berfaedah atau yang sesuai dengan daya guna (efektif). Adagiumnya yang terkenal mengenai hal ini adalah "The greatest happiness for the greatest number". Artinya, "Kebahagiaan terbesar untuk jumlah yang terbanyak". Menurut Mochtar Kusumaatmadja dan Bernard Arief Sidharta, ajaran Bentham tersebut disebut juga sebagai eudaemonisme atau utilitarisme. Aliran ini sesungguhnya dapat pula dimasukkan ke dalam positivisme hukum, mengingat paham ini pada akhirnya sampai pada kesimpulan bahwa tujuan hukum adalah menciptakan ketertiban masyarakat.

Jika dilihat kembali contoh kasus. di atas baik yang masih sementara dalam proses untuk mendapatkan suatu keadilan dan kepstian hukum maupun yang sudah menjalankan hukuman sesuai dengan apa yang dilakukan, tidak dapat dipungkiri bahwa hal-hal yang telah mereka lakukan merupakan suatu bentuk mengeluarkan pendapat namun jika pendapat yang dikeluarkan berdampak positif bagi kepentingan pribadi maupun orang banyak maka tidak akan ada efek jerah yang akan diberlakuakan, tapi seperti contoh kasus mislanya Rizieq Shihab yang mengeluarkan pendapat bahwa Pancasila Bung Karno berada di pantat sudah bisa dikategorikan sebagai tindak pidana dan berhak untuk diadili, sebagai warga negara Indonesia yang sah seharusnya mampu untuk menghormati setiap hasil dan buah pemikiran dari Founding Fathers.

Indonesia saat ini sedang dalam perkembangan untuk lebih memantapkan lagi jati dirinya sebagai Negara Hukum Pancasila, sebagaimana negara hukum Pancasila itu sendiri akan berkembang jika pemerintah mampu untuk menerapkan nilai-nilai moral Pancasila dan memperkenalkan lebih luas lagi mengenai segala hal yang berhubungan dengan Pancasila yaitu salah satunya Lambang Negara agar supaya nanti masyarakat mengerti dan memahami bagaimana pentingnya simbol simbo simbol negara dan agar masyarakat tahu bahwa hal-hal yang dianggap sepeleh seperti lambang negara mempunyai aturan hukumnya sendiri dan ada jerat pidana yang akan diberlakukan jika hak-hak dari lamabang negara dihinal ataupun kehormatannya direndahkan. Dan salah satu perwujudan Negara Hukum Pancasila yaitu mampu mengedepankan tujuan utama hukum itu sendiri.

Daftar Pustaka :

Internet Encyclopedia of Philosophy 

Platon: The Laws

Asterina, L. ardiana. (2019). Kasus SUAP Oleh Bowo Sidik Untuk Serangan Fajar Pemilu 2019 ditinjau dari Etika Politik Menurut Aristoteles, Machiavelli, Dan Hobbes. https://doi.org/10.31219/osf.io/67juw

Tarandung, M. M. (2017). PENERAPAN HUKUM TERHADAP SESEORANG YANG MENGHINA LAMBANG NEGARA MENURUT UU NO. 24 TAHUN 2009 TENTANG BENDERA, BAHASA DAN LAMBANG NEGARA SERTA LAGU KEBANGSAAN, 6, 78--85.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun