Sahat S. Gurning pemuda dari Toba Samosir Medan yang mengganti nama Pancasila menjadi pancagila serta butir-butir yang terdapat pada Pancasila diubah menjadi :
1. Keuangan yang maha kuasa
2. Korupsi yang adil dan merata
3. Persatuan mafia hukum Indonesia
4. Kekuasaan yang dipimpin dengan oleh nafsu kebejatan dalam persekongkolan dan kepurak-purakan
5. Kenyamanan bagi sosial bagi seluruh keluarga pejabat dan wakil rakyat Dengan semboyan "berbeda-beda sama rakus" disertakan dengan sebuah foto Sahat menendang lambang Burung Garuda."
Sesuai dengan BAP, perbuatan Sahat S. Gurning yang menghina lambang negara terjadi pada tanggal 12 Januari 2014, dan disidangkan pada tahun 2016. Sidang pada tanggal 3 Agustus 2016 di Pengadilan Negeri Balige mengeluarkan Putusan Sela dengan nomor 179/Pid.B/2016/PN Blg mengabulkan eksepsi penasihat hukum Sahat S. Gurning dengan amar putusan:
1. Mengabulkan keberatan dari Penasihat Hukum Terdakwa Sahat S. Gurning tersebut;
2. Menyatakan surat dakwaan Penuntut Umum Nomor register perkara: PDM 23/BLG/TPUL/06/2016, tanggal 27 Juni 2016 batal demi hukum;
3. Memerintahkan Penutut Umum pada Kejaksaan Negeri Toba Samosir mengeluarkan terdakwa dari tahanan setelah utusan ini diucapkan.
Pada persidangan sebelumnya JPU Kejaksaan Negeri Toba Samosir mendakwa Sahat dengan pasal 68 UU No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan dan pasal 154 huruf a KUHP.