Mohon tunggu...
Anissa Puteri Santoso
Anissa Puteri Santoso Mohon Tunggu... Mahasiswa - I'm a student at Mercu Buana University

Anissa Puteri Santoso (43121010120) Prof. Dr. Apollo, M.Si.Ak Universitas Mercu Buana Kelas 1A4312CB Ruang Kelas B-306

Selanjutnya

Tutup

Money

TB2_Etika dan Hukum Platon

26 Mei 2022   02:30 Diperbarui: 26 Mei 2022   10:06 474
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sahat S. Gurning pemuda dari Toba Samosir Medan yang mengganti nama Pancasila menjadi pancagila serta butir-butir yang terdapat pada Pancasila diubah menjadi :

1. Keuangan yang maha kuasa

2. Korupsi yang adil dan merata

3. Persatuan mafia hukum Indonesia

4. Kekuasaan yang dipimpin dengan oleh nafsu kebejatan dalam persekongkolan dan kepurak-purakan

5. Kenyamanan bagi sosial bagi seluruh keluarga pejabat dan wakil rakyat Dengan semboyan "berbeda-beda sama rakus" disertakan dengan sebuah foto Sahat menendang lambang Burung Garuda."

Sesuai dengan BAP, perbuatan Sahat S. Gurning yang menghina lambang negara terjadi pada tanggal 12 Januari 2014, dan disidangkan pada tahun 2016. Sidang pada tanggal 3 Agustus 2016 di Pengadilan Negeri Balige mengeluarkan Putusan Sela dengan nomor 179/Pid.B/2016/PN Blg mengabulkan eksepsi penasihat hukum Sahat S. Gurning dengan amar putusan:

1. Mengabulkan keberatan dari Penasihat Hukum Terdakwa Sahat S. Gurning tersebut;

2. Menyatakan surat dakwaan Penuntut Umum Nomor register perkara: PDM 23/BLG/TPUL/06/2016, tanggal 27 Juni 2016 batal demi hukum;

3. Memerintahkan Penutut Umum pada Kejaksaan Negeri Toba Samosir mengeluarkan terdakwa dari tahanan setelah utusan ini diucapkan.

Pada persidangan sebelumnya JPU Kejaksaan Negeri Toba Samosir mendakwa Sahat dengan pasal 68 UU No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan dan pasal 154 huruf a KUHP.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun