Mohon tunggu...
Anissa Puteri Santoso
Anissa Puteri Santoso Mohon Tunggu... Mahasiswa - I'm a student at Mercu Buana University

Anissa Puteri Santoso (43121010120) Prof. Dr. Apollo, M.Si.Ak Universitas Mercu Buana Kelas 1A4312CB Ruang Kelas B-306

Selanjutnya

Tutup

Money

TB2_Etika dan Hukum Platon

26 Mei 2022   02:30 Diperbarui: 26 Mei 2022   10:06 474
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

3. Selalu relevan sepanjang masa

4. Sangat berperan bagi kemajuan suatu bangsa

5. Mempertanyakan kewajiban manusia sebagai "manusia"

6. Etika AN menentukan reformasi birokrasi.

b. Perlu Adanya Hukum

Hukum diperlukan karena memiliki beberapa tujuan. Adapun tujuan pokok hukum antara lain:

  1. Menciptakan tatanan masyarakat yang tertib.
  2. Menciptakan keseimbangan dan ketertiban.
  3. Dengan tercapainya ketertiban dalam masyarakat diharapkan keputusan manusia akan terlindungi. Dalam mencapai tujuannya hukum bertugas membagi hak dan kewajiban membagi hak dan kewajiban antar perorangan dalam masyarakat membagi wewenang dan mengatur memecahkan masalah hukum serta memelihara masalah hukum.
  4. Pendapat para sarjana lainnya. Tujuan hukum adalah untuk kedamaian, keadilan, dan untuk kebaikan, dan untuk kepastian hukum.

Dalam literatur ada beberapa teori tentang tujuan hukum yaitu:

  1. Teori etis, Menurut teori ini hukum semata-mata mewujudkan keadilan. Teori ini dikemukakan oleh seorang filsuf yunani yaitu Aristoteles dalam karyanya Etika dan Retonika. Bahwa hukum mempunyai tugas yang suci yaitu memberi pada setiap orang yang ia berhak menerimanya. Untuk ini tentu saja persamaan hukum dibuat untuk setiap orang.
  2. Teori utility, Menurut teori ini hukum bertujuan semata-mata mewujudkan yang berfaedah, hukum bertujuan menjamin adanya kebahagiaan pada orang sebanyak-banyaknya.
  3. Teori dogmatik, Menurut teori ini tujuan hukum adalah semata-mata untuk mencipatakan kepastian hukum.
  4. Teori campuran, Menurut teori ini tujuan hukum adalah untuk ketertiban. Tujuan lain adalah hargai keadilan yang berbeda-beda isi menurut keadilan dan zamannya.

Maka dari itu, diperlukan hukum karena memuat beberapa fungsi hukum yaitu sebagai perlindungan kepentingan manusia, agar kepentingan-kepentingannya terlindungi, maka hukum seyogyanya dilaksanakan secara nyata. Hukum berfungsi sebagai pengatur pergaulan hidup secara damai.

3. Contoh Kasus Etika dan Hukum

a. Kasus Etika "Kasus Suap Oleh Bowo Sidik Untuk Pemilu Dilihat Dari Etika"

2019 merupakan tahun di mana Indonesia melakukan pemilu secara serentak. Mulai dari pemilihan DPRD hingga pemilihan Presiden dilakukan secara bersamaan di waktu yang sama. Sebelum pemilu dilakukan, ada beberapa masalah yang muncul. Banyaknya berita hoax dan juga perselisihan beda pendapat membuat Indonesia terpecah belah. Ada juga yang melakukan kampanye hitam demi terpilihnya para calon petinggi negara ke kursi pemerintahan. Ada juga yang melakukan tindakan suap, seperti yang sudah kita ketahui yaitu Bowo Sidik Pangarso.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun