Mohon tunggu...
Anissa Puteri Santoso
Anissa Puteri Santoso Mohon Tunggu... Mahasiswa - I'm a student at Mercu Buana University

Anissa Puteri Santoso (43121010120) Prof. Dr. Apollo, M.Si.Ak Universitas Mercu Buana Kelas 1A4312CB Ruang Kelas B-306

Selanjutnya

Tutup

Money

TB2_Etika dan Hukum Platon

26 Mei 2022   02:30 Diperbarui: 26 Mei 2022   10:06 474
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Setelah dikeluarkannya putusan sela yang menyatakan Sahat S. Gurning bebas, pada tanggal 13 Desember 2016 JPU kembali menghadapkan Sahat kedepan persidangan dengan dakwaan yang sama seperti sidang sebelumnya dan sampai saat ini kasus ini masih terus bergulir untuk mendapatkan kepastian hukum.

Hal ini tentu saja mencoreng lambang negara kita, lambang negara yang seharusnya kita hargai malah semakin dihina dan diplesetkan kata-katanya, kehormatan lambang negara sesuai dengan pasal 67 UU Nomor 24 Tahun 2009 dalam kasus ini sangat direndahkan, Pancasila sebagai bukti perjuangan dari para pejuang dan merupakan dasar dari negara Indonesia untuk diwariskan kepada anak cucu kini dihina dan dinodai oleh generasi penerus, yang merupakan anak cucu dari para pejuang itu sendiri.

Melihat contoh kasus di atas sudah tentu menunjukkan bahwa Indonesia adalah negara hukum dimana keadilan harus mampu untuk ditegakkan. Menurut Plato dalam masyarakat yang adil, setiap orang menjalankan pekerjaan yang menurut sifat dasarnya merupakan sesuatu yang paling sesuai dikenal baginya. Hal ini dikenal sebagai konsep "keadilan moral" atau "moral justice" yang didasarkan pada keselarasan (harmony). Di samping itu Plato mengenal tentang apa yang disebut dengan konsep "keadilan prosedural" atau "procedural justice" yaitu suatu bentuk keadilan yang dipergunakan sebagai sarana guna menerapkan keadilan moral yang kedudukannya lebih tinggi dari hukum positif ataupun kebiasaan.

Terkait dengan keadilan moral (moral justice) dan keadilan hukum (procedural justice. atau legal justice) sebagaimana dikemukakan oleh Plato, ketika unsur atau pertimbangan moral lebih ditekankan pada pengertian keadilan dan dipandang lebih unggul daripada keadilan hukum (legal justice), maka tumbuhlah makna kewajaran meurut nilai moral atau equity. Jika semua cita moralitas atau segenap kebajikan sebagai suatu keseluruhan tunggal seolah-olah dimasukkan dalam pengertian keadilan maka maknanya menjadi kebenaran yang didasarkan pada kebaikan, bukan didasarkan pada ilmu, atau dengan kata lain disebut juga righteousness. Keadaan yang demikian sesuai denagn hakikat dari hukum itu sendiri.

Menurut Jeremy Bentham, hukum bertujuan untuk mewujudkan apa yang berfaedah atau yang sesuai dengan daya guna (efektif). Adagiumnya yang terkenal mengenai hal ini adalah "The greatest happiness for the greatest number". Artinya, "Kebahagiaan terbesar untuk jumlah yang terbanyak". Menurut Mochtar Kusumaatmadja dan Bernard Arief Sidharta, ajaran Bentham tersebut disebut juga sebagai eudaemonisme atau utilitarisme. Aliran ini sesungguhnya dapat pula dimasukkan ke dalam positivisme hukum, mengingat paham ini pada akhirnya sampai pada kesimpulan bahwa tujuan hukum adalah menciptakan ketertiban masyarakat.

Jika dilihat kembali contoh kasus. di atas baik yang masih sementara dalam proses untuk mendapatkan suatu keadilan dan kepstian hukum maupun yang sudah menjalankan hukuman sesuai dengan apa yang dilakukan, tidak dapat dipungkiri bahwa hal-hal yang telah mereka lakukan merupakan suatu bentuk mengeluarkan pendapat namun jika pendapat yang dikeluarkan berdampak positif bagi kepentingan pribadi maupun orang banyak maka tidak akan ada efek jerah yang akan diberlakuakan, tapi seperti contoh kasus mislanya Rizieq Shihab yang mengeluarkan pendapat bahwa Pancasila Bung Karno berada di pantat sudah bisa dikategorikan sebagai tindak pidana dan berhak untuk diadili, sebagai warga negara Indonesia yang sah seharusnya mampu untuk menghormati setiap hasil dan buah pemikiran dari Founding Fathers.

Indonesia saat ini sedang dalam perkembangan untuk lebih memantapkan lagi jati dirinya sebagai Negara Hukum Pancasila, sebagaimana negara hukum Pancasila itu sendiri akan berkembang jika pemerintah mampu untuk menerapkan nilai-nilai moral Pancasila dan memperkenalkan lebih luas lagi mengenai segala hal yang berhubungan dengan Pancasila yaitu salah satunya Lambang Negara agar supaya nanti masyarakat mengerti dan memahami bagaimana pentingnya simbol simbo simbol negara dan agar masyarakat tahu bahwa hal-hal yang dianggap sepeleh seperti lambang negara mempunyai aturan hukumnya sendiri dan ada jerat pidana yang akan diberlakukan jika hak-hak dari lamabang negara dihinal ataupun kehormatannya direndahkan. Dan salah satu perwujudan Negara Hukum Pancasila yaitu mampu mengedepankan tujuan utama hukum itu sendiri.

Daftar Pustaka :

Internet Encyclopedia of Philosophy 

Platon: The Laws

Asterina, L. ardiana. (2019). Kasus SUAP Oleh Bowo Sidik Untuk Serangan Fajar Pemilu 2019 ditinjau dari Etika Politik Menurut Aristoteles, Machiavelli, Dan Hobbes. https://doi.org/10.31219/osf.io/67juw

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun