Mohon tunggu...
Anis Safitri
Anis Safitri Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hobi saya membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penegakan HAM dan Pemberantasan Korupsi

28 Mei 2024   21:23 Diperbarui: 18 Juni 2024   22:05 113
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Korupsi juga dapat merusak sistem pemerintahan dengan merusak sistem

pengawasan akuntabilitas. Ketika pejabat publik terlibat dalam korupsi, mereka

mungkin mencoba dengan cara-cara seperti menghancurkan catatan atau menean orang

yang mencoba mengungkapkan korupsi. Korupsi juga dapat merusak keadilan dalam

pemerintahan. Ketika pejabat publik terlibat dalam korupsi, mereka bisa saja

menggunakan kekuasaan mereka sebagai alat untuk memanipulasi sistem keadilan dan

memastikan bahwa mereka tidak dihukum atas tindakan korupsi yang mereka lakukan.

Ini dapat membuat orang kesulitan dalam mendapatkan keadilan dan menghukum

pejabat publik yang terlibat dalam korupsi. Selain merusak sistem pemerintahan,

korupsi juga dapat memiliki konsekuensi ekonomi.

Korupsi juga dapat menyebabkan ketidakstabilan politik, karena mereka yang

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun