2 Muhammad Amin Putra. Eksistensi Lembaga Negara Dalam penegakan Ham Di Indonesia. Fiat
Justisia Jurnal Ilmu Hukum. Vol 9. No 3. 2015. Hal 4
3 Dikutip dari http://sutardjo70.wordpress.com/2011/12/22/memahami-korupsi-untuk-tidak korupsi,
diakses tanggal 11 April 2014.
4 Sudarto, Hukum dan Hukum Pidana, Bandung: Alumni, 1996, hlm. 115
Sebenarnya korupsi sudah ada sejak lama terutama sejak manusia pertama kali menganut tata kelola Adminitrasi. Pada kebanyakan kasus korupsi tidak lepas dari kekuasaan, berokrasi, ataupun pemerintahan.Â
Korupsi juga sering dikaitkan pemaknaannya dengan politik. sekalipun sudah dikategorikan sebagai tindakan yang melanggar hukum, pengertian korupsi dipisahkan dari bentuk pelanggaran hukum lainnya. Selain mengaitkan korupsi dengan politik, korupsi juga dikaitkan dengan social perekonomian, kebijakan publik, kebijakan internasional, kesejahteraan social dan pembangunan nasional. Begitu luasnya aspek-aspek yang terkait dengan korupsi, sehingga organisasi internasional, seperti PBB memiliki badan khusus yang memantau korupsi dunia.Â
Dasar atau keadaan untuk memberantas dan menanggulangi korupsi adalah memahami pengertian korupsi itu sendiri. Pada bagian ini dibahas mengenai pengertian korupsi berdasarkan definisi-definisi umum dan pendapat para ahli.Â
Ada beberapa pendapat para, di antaranya adalah :
Corruptie adalah korupsi, yakni perbuatan curang.
Perbuatan curang, tindak pidana yang merugikan keuangan Negara (Subekti dan Citrisoedibio)