Sejak ditetapkannya peraturan Tata Tertib Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
yang baru, melalui keputusan komnas HAM Nomor 13/KOMNASHAM/IV/2004 yang
ditetapkan tanggal 29 April 2004, Sub Komisi Komnas HAM ini telah diubah menjadi
tiga sub Komisi, yaitu: Subkomisi Hak Sipil dan Politik (Sipol); Subkomisi Hak
Ekonomi Sosial, dan Budaya (Ekosob); dan Subkomisi Perlidungan Kelompok
Khusus. Saat ini, melalui tiga Subkomisi inilah fungsi-fungsi Komnas Hak AsasiManusia, seperti yang diatur dalam Pasal 76 dan Pasal 89 Undang-Undang Nomor 39
Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusi dijalankan.
Namun, dalam kaitannya dengan penegakan dan perlindungan Hak Asasi
Manusia, pada pernyataannya selama Indonesia menghirup segarnya udara
kemerdekaan, di mana lembaga-lembaga khusus yang bertujuan untuk menegakkan
dan mengawasi pelaksanaan penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia telah