Mohon tunggu...
Anis Safitri
Anis Safitri Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hobi saya membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penegakan HAM dan Pemberantasan Korupsi

28 Mei 2024   21:23 Diperbarui: 18 Juni 2024   22:05 107
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sejak ditetapkannya peraturan Tata Tertib Komisi Nasional Hak Asasi Manusia

yang baru, melalui keputusan komnas HAM Nomor 13/KOMNASHAM/IV/2004 yang

ditetapkan tanggal 29 April 2004, Sub Komisi Komnas HAM ini telah diubah menjadi

tiga sub Komisi, yaitu: Subkomisi Hak Sipil dan Politik (Sipol); Subkomisi Hak

Ekonomi Sosial, dan Budaya (Ekosob); dan Subkomisi Perlidungan Kelompok

Khusus. Saat ini, melalui tiga Subkomisi inilah fungsi-fungsi Komnas Hak AsasiManusia, seperti yang diatur dalam Pasal 76 dan Pasal 89 Undang-Undang Nomor 39

Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusi dijalankan.

Namun, dalam kaitannya dengan penegakan dan perlindungan Hak Asasi

Manusia, pada pernyataannya selama Indonesia menghirup segarnya udara

kemerdekaan, di mana lembaga-lembaga khusus yang bertujuan untuk menegakkan

dan mengawasi pelaksanaan penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia telah

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun