Mohon tunggu...
Anisa Nurul Hazizah
Anisa Nurul Hazizah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Gambar

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Analisis Waktu Tunggu Pelayanan Kefarmasian di UPTD Puskesmas Cibuntu

28 Agustus 2024   21:25 Diperbarui: 28 Agustus 2024   21:35 71
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

 

  • Menyediakan Pendidikan mengenai obat-obatan untuk tenaga kesehatan.

 

Pengelolaan Sumber Daya Kefarmasian 

  • Sumber Daya Manusia
  • Berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku, Puskesmas harus memiliki tenaga medis yaitu Dokter dan Dokter Gigi, tenagan Kesehatan lainnya yang terdiri dari perawat, bidan, tenaga promosi kesehatan dan ilmu perilaku, tenaga sanitasi lingkungan, nutrisionis, tenaga apoteker dan/atau tenaga teknis kefarmasian, tenaga ahli teknologi laboratorium medik, serta tenaga non Kesehatan ([Permenkes RI]., 2019).
  • Penyelenggaraan Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas minimal harus dilaksanakan oleh satu orang tenaga Apoteker sebagai penanggung jawab, yang dapat dibantu oleh Tenaga Teknis Kefarmasian sesuai kebutuhan.
  • Semua tenaga kefarmasian harus memiliki surat tanda registrasidan surat izin praktik untuk melaksanakan Pelayanan Kefarmasian di fasilitas pelayanna Kesehatan termasuk Puskesmas, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Setiap tahun dapat dilakukan penilaian kinerja tenaga kefarmasian yang disampaikan kepada yang bersangkutan dan didokumentasikan secara rahasia. Hasil penilaian ini akan digunakan sebagai pertimbangan untuk memberikan penghargaan dan sanksi (reward and punishment).
  • Pendidikan dan pelatihan adalah salah satu proses atau upaya peningkatan pengetahuan dan keterampilan di bidang kefarmasian atau bidang yang berkaitan dengan kefarmasian secara berkesinambungan untuk mengembangkan potensi dan produktivitas tenaga kefarmasian secara optimal. Puskesmas dapat menjadi tempat pelaksanaan program Pendidikan, pelatihan serta penelitian dan pengembangan bagi calon tenaga kefarmasian dan tenaga kefarmasian unit lain ([Permenkes]., 2016).
  • Tenaga kefarmasian terdiri dari Apoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian. Apoteker adalah sarjana farmasi yang telah lulus sebagai Apoteker dan telah mengucapkan sumpah jabatan Apoteker. Apoteker harus memiliki kompetensi sebagai berikut:
  • Mampu melakukan praktik kefarmasian terkait dengan penggunaan sediaan farmasi.
  • Mampu menyelesaikan masalah terkait dengan penggunaan sediaan farmasi.
  • Mampu melakukan dispensing sediaan farmasi dan alat kesehatan.
  • Mampu memforulasikan dan memproduksi sediaan farmasi dan alat kesehatan sesuai dengan standar yang berlaku.
  • Mempunyai keterampilan dalam pemberian informasi sediaan farmasi dan alat kesehatan.
  • Mampu menyerahkan sediaan farmasi dan alat kesehatan, serta memberikan informasi terkait sediaan farmasi dan alat kesehatan kepada pasien.
  • Mampu melakukan konsultasi dan konseling sediaan farmasi sesuai dengan kebutuhan dan pemahaman pasien.
  • Mampu berkontribusi dalam upaya preventif dan promotive kesehatan masyarakat.
  • Mampu mengelola sediaan farmasi dan alat kesehatan sesuai dengan standar yang berlaku.
  • Mempunyai keterampilan organisasi dan mampu membangun hubungan interpersonal dalam melakukan praktek kefarmasian.
  • Mampu mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang berhubungan dengan kefarmasian (Ikatan Apoteker Indonesia., 2016).

Tenaga Teknis Kefarmasian adalah tenaga yang membangun Apoteker dalam menjalani Pekerjaan Kefarmasian, yang terdiri atas Sarjana Farmasi, Ahli Madya Farmasi, dan Analisis Farmasi. Tenaga Teknis Kefarmasian harus memiliki kompetensi sebagai berikut:

  • Mampu mengidentifikasi isi resep
  • Mampu memastikan resep dapat dilayani
  • Mampu menyiapkan atau meracik sediaan farmasi
  • Mampu menyerahkan sediaan farmasi sesuai resep disertai informasi yang diperlukan
  • Mampu Menyusun pesanan dan menerima sediaan farmasi dan alat kesehatan
  • Mampu memerikas sediaan farmasi dan alat kesehatan yang habis
  • Mampu emmeriksa dan mengendalikan sediaan farmasi dan alat kesehatan yang mendekati waktu kedaluarsa
  • Mampu menyimpan sediaan farmasi sesuai dengan golongannya
  • Mampu melaksanakan tata cara menyimpan resep
  • Mampu melaksanakn pencatatan persediaan, permintaan, penerimaan dan pemakaian farmasi
  • Mampu menyimpan surat permintaan dan LPLPO
  • Ikut serta dalam pencatatan dan penyimpanan laporan narkotik dan psikotropik, obat generic ([Kemenkes RI]., 2022)
  • Pelayanan Kefarmasian
  • Pelayanan Resep
  • Menurut (Kemenkes., 2016) dalam (Ika, 2021) resep adalah permintaan tertulis dan elektronik dari seorang dokter kepada apoteker pengelola apoteker untuk menyiapkan dan/atau membuat, meracik, serta menyerahkan obat kepada pasien. Resep harus ditu;is dengan jelas dan lengkap.
  • Pelayanan resep dimulai dari penerimaan, pemeriksaan keterediaan, pengkajian. Resep, penyiapan sediaan farmasi dan perbekalan kesehatan termasuk peracikan obat, pemeriksaan, penyerahan disertai pemberian informasi. Pada setiap tahap alur pelayanan resep dilakukan pencegahan terjadinya kesalahan pemberian obat (medication error).
  • Kegiatan untuk menganalisa adanya masalah terkait obat, bila ditemukan masalah terkait obat harus dikonsultasikan kepada dokter penulis resep. Tenaga farmasi harus melakukan pengkajian resep sesuai persyaratan administrasi, persyaratan farmasetik, dan persyaratan klinis baik untuk pasien rawat inap maupun rawat jalan. Persyaratan administrasi meliputi:
  • Nama, umur, jenis kelamin, berat badan dan tinggi badan pasien.
  • Nama, nomor izin, alamat dan paraf dokter.
  • Tanggal resep dan ruangan/unit asal resep.
  • Persyaratan farmasetik meliputi:
  • Nama obat, bentuk dan kekuatan sediaan.
  • Dosis dan jumlah obat.
  • Stabilitas.
  • Aturan dan cara penggunaan.

Persyaratan klinis meliputi:

  • Ketepatan indikasi, dosis dan waktu penggunaan obat.
  • Duplikasi pengobatan.
  • Alergi dan reaksi obat yang tidak dikehendaki (ROTD)
  • Kontraindikasi.
  • Interaksi obat.

Setelah penyiapan obat, dilakukan hal sebagai berikut:

  • Sebelum obat diserahkan kepada pasien harus dilakukan pemeriksaan Kembali mengenai penulisan nama pasien oada etiket, cara penggunaan serta jenis dan jumlah obat (kesesuaian antara penulisan etiket dengan resep).
  • Memanggil nama dan nomor tunggu pasien.
  • Memeriksa ulang identitas dan alamat pasien.
  • Menyerahkan obat yang disertai pemberian informasi obat.
  • Memberikan informasi cara penggunaan obat dan hal-hal lain yang terkait dengan obat tersebut, antara lainanfaat obat, makanan dan minuman yang harus dihindari, kemungkinan efek samping, cara penyimpanan obat.
  • Penyerahan obat kepada pasien hendaklah dilakukan dengan cara yang baik dan sopan, mengingat pasien dalam kondisi tidak sehat mungkin emosinya kurang stabil.
  • Memastikan bahwa yang menerima obat adalah pasien atau keluarganya.
  • Membuat slainan resep sesuai dengan resep asli dan diparaf oleh apoteker (apabila diperlukan).
  • Menyimpan resep pada tempatnya dan mendokumentasikan yang memudahkan untuk pelaporan.
  • Pelayanan Informasi Obat
  •             Berdasarkan Permenkes RI, 2016 Puskesmas harus memenuhi persyaratan lokasi, bangunan, prasarana, sumber daya manusia, kefarmasian, dan peralatan. Persyaratan kefarmasian yang dimaksud harus menjamin ketersediaan farmasi dan alat kesehatan yang bermutu, bermanfaat, aman dan terjangkau.
  • Standar pelayanan kefarmasian di Puskesmas meliputi standar:
  • Pengelolaan sediaan farmasi dan bahan habis pakai
  • Pelayanan kefarmasian klinik.

            Pelayanan farmasi klinik merupakan bagian dari pelayanan kefarmasian yang langsung dan bertanggung jawab kepada pasien berkaitan dengan obat dan bahan media habis pakai dengan maksud mencapai hasil yang pasti untuk meningkatkan mutu kehidupan pasien. Salah satu kegiatan pelayanan farmasi klinik yaitu pelayanan informasi obat.

            Pelayanan farmasi klinik merupakan pelayanan langsung yang diberikan kepada pasien dalam rangka meningkatkan outcome terapi dn meminimalkan resiko terjadinya efek samping karena obat, untuk tujuan keselamatan pasien (patient safety) sehingga kualitas hidup pasien (quality of life) terjamin. Pelayanan farmasi klinik dilakukan meliputi:

  • Pengkajian resep, penyerahan obat, dan peberian informasi obat
  • Pelayanan Informasi Obat (PIO)
  • Konseling
  • Ronde/visite pasien (khusus Puskesmas rawat inap)
  • Pelayanan dan pelaporan efek samping obat
  • Pemantauan terapi obat
  • Evaluasi penggunaan obat ([Permenkes]., 2016).

            Pelayanan Informasi Obat (PIO) merupakan kegiatan penyediaan dan pemberian informasi, rekomendasi obat yang independent, akurat, tidak bias, terkini, dan komprehensif yang dilakukan oleh apoteker kepada dokter, apoteker, perawat, profesi kesehatan lainnya serta pasien dan pihak lain diluar Puskesmas.

            Pelayanan informasi obat merupakan salah satu bentuk pekrjaan kefarmasian berupa sebuah pelayanan langsung serta bertanggung jawab terhadap pasien yang berkaitan dengan sediaan farmasi dngan maksud mencapai hasil yang pasti dengan tujuan untuk meningkatkan kesehatan pasien. Pelayanan informasi obat sangat penting dalam upaya menunjang budaya pengeolaan dan penggunaan obat secara rasional (Dianita, 2017).

Pelayanan Informasi Obat brtujuan untuk:

  • Menyediakan informasi mengenai obat kepada tenaga kesehatan lain di lingkungan Puskesmas, pasien dan masyarakat.
  • Menyediakan informasi untuk membuat kebijakan yang berhubungan dengan obat (contoh: kebijanan permintaan obat oleh jaringan dengan mempertimbangkan stabilitas, harus memiliki alat penyimpanan yang memadai).
  • Menunjang penggunaan obat yang rasional.

Kegiatan PIO:

  • Memberikan dan menyebarkan informasi kepada konsumen secara pro aktif dan pasif.
  • Menjawab pertanyaan dari pasien maupun tenaga kesehatan melalui telepon, surat atau tatap muka.
  • Membuat bulletin, leaflet, label obat, poster, majalah dinding dan lain-lain.
  • Melakukan kegiatan penyuluhan bagi pasien rawat jalan dan rawat inap, serta masyarakat.
  • Melakukan pendidikan dan/atau pelatihan bagi tenaga kefarmasian dan tenaga kesehatan lainnya terkait dengan obat dan bahan medis habis pakai.
  • Mengkoordinasikan penelitian terkait obat dan kegiatan pelayanan kefarmasian.

Bukti Fisik (Tangible) 

  • Aspek dimana pelanggang (konsumen) menggunakan penglihatan untuk menilai suatu kualitas pelayanan dan merupaka satu sumber yang mempengaruhi harapan pelanggan. Tangible yang baik adalah dimana harapan konsumen menjadi tinggi, tetapi tidak menyebabkan harapan yang terlalu tinggi.
  • Kehandalan (Reliability)
  • Dimensi yang mengukur kehandalan perusahaan dalam memberikan pelayanan kepada konsumen. Aspek dalam dimensi ini adalah kemampuan dalam memberikan pelayanan seperti yang dijanjikan dan mampu memberikan pelayanan yang akurat atau tidak error.
  • Daya Tanggap (Responsiveness)
  • Dimensi ini dibuat dari harapan konsumen terhadap kecepatan pelayanan yang akan berubah dengan kecenderungan naik dari waktu ke waktu. Dalam Bahasa ekonomi waktu adalah "scare resources". Waktu adalah uang yang harus digunakan secara bijak, itulah sebabnya konsumen tidak puas apabila wkatunya terbuang percuma karena sudah kehilangan kesempatan lain untuk memperoleh sumber uang. Sama seperti dimensi pelayanan lainnya maka kepuasan terhadap dimensi responsive adalah berdasarkan persepsi bukan aktualnya. Pelayanan yang responsive atau tanggap juga sangat dipengaruhi oleh sikap front line staf dan sering kali ditentukan pelayanan melalui telepon.
  • Jaminan (Assurance)
  • Dimensi kualitas yang berhubungan dengan kemampuan perusahaan dan perilaku front line staf dalam menanamkan rasa percaya dan keyakinan pada para pelanggannya. Ada 4 aspek dalam dimensi ini: keramahan, kompetensi, kredibilitas, dan keamanan.
  • Empati (Empaty)
  • Konsumen dari kelompok menengah atas mempunyai harapan tinggi agar apotek penyedian jasa mengenal mereka secara pribadi. Dimensi ini dirasa kurang penting disbanding dimensi reliability dan responsiveness dimata kebanyakan konsumen.


HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun