Mohon tunggu...
Anisa Nurul Hazizah
Anisa Nurul Hazizah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Gambar

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Analisis Waktu Tunggu Pelayanan Kefarmasian di UPTD Puskesmas Cibuntu

28 Agustus 2024   21:25 Diperbarui: 28 Agustus 2024   21:35 71
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pengertian Puskesmas 

Puskesmas merupakan fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perseorangan tingkat pertama, dengan lebih mengutamakan upaya promotive dan preventif, untuk mencapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya di wilayah kerjanya (Kemenkes, 2014). Sedangkan menurut Azwar (2010) dalam (Utami, 2021) Puskesmas adalah suatu unit pelaksanaan fungsional yang berfungsi sebagai pusat pembangunan kesehatan, pusat pembinaan peran serta masyarakat dalam bidang kesehatan tingkat pertama yang menyelenggarakan kegiatannya secara menyeluruh, terpadu dan berkesinambungan pada suatu masyarakat yang bertempat tinggal dalam suatu wilayah tertentu.

 

Secara nasional, wilayah kerja puskesmas satu kecamatan, tetapi apabila dalam satu kecamatan terdapat lebih dari satu puskesmas, maka tanggung jawab wilayah kerja di bagi antara puskesmas dengan memperhatikan konsep wilayah (Desa/Kelurahan atau RW). Masing-masing puskesmas tersebut bertanggung jawab langsung kepada Dinas Kabupaten/Kota (Depkes, 2016).

 

Pengertian Pelayanan 

Menurut (Indrasari, 2019 : 57) "Pelayanan (customer servce) secara umum adalah segala kegiatan yang diperuntukkan atau ditujukan untuk memberikan kepuasan pelanggan kepada pelanggan, melalui pelayanan ini keinginan dan kebutuhan pelanggan dapat terpenuhi. Dalam kamus besar Bahasa Indonesia dijelaskan bahwa pelayanan adalah Sebagai usaha melayani kebutuhan orang lain, sedangkan melayani yaitu membantu menyiapkan (membantu apa yang diperlukan seseorang). Pada hakekatnya pelayanan adalah serangkaian kegiatan yang emrupakan proses. Sebagai proses pelayanan yang berlangsung secara rutin dan berkesinambungan meliputi seluruh kehidupan orang dalam masyarakat, proses pemenuhan kebutuhan melalui aktivitas orang lain."

 

Menurut (Khotler, 2002) "definisi pelayanan adalah setiap tindakan atau kegiatan yang dapat ditawarkan oleh suatu pihak kepada pihak lain, yang pada dasarnya tidak berwujud dan tidak mengakibatkan kepemilikan apapun. Pada umumnya pelayanan yang diberikan oleh produsen atau perusahaan yang memiliki kualitas yang baik akan menghasilka kepuasan yang tinggi serta pembelian ulang yang lebih sering."

 

  • Pengertian Pelayanan Publik

 

Pelayanan merupakan tanggung jawab utama bagi seorang aparatur negara, yang bertindak sebagai pelayan negara dan masyarakat. Kewajiban ini secara tegas diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik yang merinci panduan penyelenggaraan pelayanan publik. (Winarso, 2020)

 

Pelayanan publik merujuk pada kegiatan atau serangkaian kegiatan yang direncanakan untuk memenuhi kebutuhan setiap warga negara dan penduduk, baik berupa barang, jasa, atau layanan administratif. Pelayanan ini disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik sesuai dengan ketentuan undang-undang. Penyedia layanan publik mencakup berbagai lembaga, pejabat pemerintah, pemerintah daerah, badan independen yang didirikan berdasarkan undang-undang untuk menyelenggarakan layanan publik, serta badan hukum lainnya yang didirikan khusus untuk kegiatan pelayanan. (Wirda, 2023)

 

Pelayanan publik mencakup berbagai aspek kehidupan yang sangat luas. Dalam konteks kehidupan berbangsa, pemerintah memiliki fungsi untuk menyediakan berbagai layanan publik yang diperlukan oleh masyarakat, mulai dari pengaturan hingga pelayanan-pelayanan lainnya untuk memenuhi kebutuhan masyarakat di bidang pendidikan, kesehatan, utilitas, dan bidang lainnya. (Winarso, 2020)

 

Dikutip dari jurnal (Ramadhan, 2021) menuliskan Berdasarkan Undang - Undang nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik, terdapat beberapa tujuan utama yang diharapkan dapat terwujud dalam penyelenggaraan pelayanan publik, yaitu:

 

  • Terwujudnya batasan yang jelas serta hubungan yang jelas antara hak, tanggung jawab, kewajiban, dan kewenangan semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
  • Terwujudnya sistem penyelenggaraan pelayanan publik yang sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan, sehingga dapat memberikan pelayanan yang layak dan berkualitas.
  • Terpenuhinya penyelenggaraan pelayanan publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Terwujudnya perlindungan hukum bagi masyarakat serta peningkatan kapasitas hukum mereka dalam menyelenggarakan dan mengakses pelayanan publik.

 

Salah satu langkah yang diambil pemerintah dalam rangka menyediakan layanan kesehatan kepada masyarakat adalah dengan mendirikan instansi pemerintah yang bertindak sebagai penyelenggara pelayanan kesehatan masyarakat, yang dikenal sebagai Pusat Kesehatan Masyarakat atau Puskesmas. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) menggambarkan Puskesmas sebagai fasilitas pelayanan kesehatan yang bertugas menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat serta upaya kesehatan perseorangan tingkat pertama. Puskesmas difokuskan pada upaya promotif dan preventif guna mencapai tingkat kesehatan masyarakat yang optimal di wilayah kerjanya. (Ramadhan, 2021)

 

 

Pengertian Kesehatan 

Kesehatan adalah elemen krusial dalam kehidupan manusia dan juga merupakan hak yang mendasar bagi setiap individu (Basuki, 2020). Seseorang memiliki kapasitas untuk melakukan banyak hal sepanjang hidupnya. Namun, kesehatan tidak diperoleh secara instan. Dibutuhkan upaya dan perhatian yang berkelanjutan untuk menjaga tubuh tetap sehat. Oleh karena itu, kesehatan dianggap sebagai kebutuhan pokok bagi manusia. Pemerintah memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa setiap warga negara mendapatkan akses layanan kesehatan berkualitas sesuai dengan kebutuhan mereka. Sebagai bagian dari kebutuhan dasar, setiap individu juga bertanggung jawab untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sendiri dan orang-orang yang bergantung padanya, sehingga pada intinya pemenuhan kebutuhan masyarakat terhadap kesehatan adalah tanggung jawab bersama setiap warga negara. Sebagaimana yang dijelaskan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kesehatan Masyarakat, kesehatan dianggap sebagai hak asasi manusia dan merupakan salah satu komponen penting dari kesejahteraan yang harus direalisasikan sesuai dengan prinsip-prinsip Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

 

 

  • Pengertian Kesehatan Masyarakat

 

Setelah penemuan Ilmu Kesehatan Masyarakat dengan Chadwick sebagai pelopor, Winslow melanjutkan dengan mengemukakan definisi yang sangat rinci dari Ilmu Kesehatan Masyarakat. Dainur mengungkapkan Ilmu Kesehatan Masyarakat adalah suatu "Ilmu dan Seni" mengenai cara pencegahan penyakit untuk mencapai perpanjangan masa hidup, peningkatan kesehatan fisis dan mental secara berhasil guna melalui: pengorganisasian potensi yang ada dalam masyarakat untuk mencapai kesehatan lingkungan, pengendalian penyakit infeksi di masyarakat, penyuluhan/pendidikan perorangan tentang prinsip-prinsip kesehatan pribadi, pengorganisasian pelayanan pengobatan dan perawatan untuk diagnosis dini penyakit, pencegahan dan pengobatan penyakit, serta pengembangan gerakan sosial yang akan mendorong setiap individu di masyarakat memelihara kesehatan dalam setiap perilaku kehidupan sehari-hari.

 

Kesehatan Masyarakat adalah semua upaya yang bertujuan untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dengan menggunakan serangkaian upaya yang sekurang kurangnya terdiri dari unsurunsur atau ciri-ciri:

 

  • Berbasis masyarakat Yang dimaksud dengan berbasis masyarakat adalah bahwa upaya kesehatan, harus diterapkan pada sekelompok penduduk tanpa membedakan factor umur, ras, agama, jenis kelamin dan/atau jenis pengelompokan lainnya.
  • Berorientasi pencegahan dan/atau peningkatan derajat kesehatan Salah satu ciri kesehatan masyarakat berikutnya adalah, setiap upaya untuk menyehatkan penduduk hendaknya berorientasi pencegahan dan perlindungan. Aplikasi dari definisi dan pengertian pencegahan kesehatan masyarakat tersebut diatas dapat dikemukakan misalnya, imunisasi.
  • Dilaksanakan secara lintas disiplin atau bekerja sama dengan sektor non-kesehatan Unsur esensial lainnya adalah kerja sama lintas sektor atau lintas disiplin. Upaya peningkatan kesehatan yang ditujukan untuk melindungi dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat tidak mungkin dilakukan secara sendiri oleh dokter dan ahli bidang kesehatan lainnya.
  • Adanya keterlibatan masyarakat atau partisipasi masyarakat Pemberian vaksin di Posyandu atau Puskesmas memerlukan keterlibatan masyarakat. Program imunisasi juga memerlukan dukungan Pemerintah Daerah beserta aparat serta berbagai LSM seperti organisasi wanita keagamaan, lembaga swadaya masyarakat, dan lain sebagainya. Dengan sektor dan anggota masyarakat dalam sebuah wilayah perlu bekerja sama memberikan penyuluhan tentang pentingnya pemberian vaksin.
  • Terorganisir dengan baik. Upaya kesehatan dengan menggunakan pendekatan kesehatan masyarakat memerlukan pengorganisasian dengan baik. Dalam pengorganisasian tentu memerlukan kemampuan unsur-unsur seperti lazimnya manajemen, seperti pengumpulan evidences (identifikasi fakta), perencanaan, dan pemantauan atau evaluasi.

 

Sehingga dapat pula dirumuskan bahwa kesehatan masyarakat adalah, serangkaian upaya untuk menyehatkan sekelompok atau keseluruhan penduduk, berorientasi pencegahan dan/atau peningkatan, dilakukan secara lintas sektor atau lintas disiplin, dan melibatkan masyarakat, serta terorganisir dengan baik. (Hasnidar, 2020 : 4)

 

Jenis resep, dibedakan menjadi jenis racikan dari non racikan. Jenis resep racikan membutuhkan waktu lebih lama yaitu 92,7% dibandingkan dengan jenis resep non racikan yaitu 35,6%. 

  • Jumlah resep dan kelengkapan resep. Pada hal ini adalah jumlah item resep, setiap penambahan item obat didalam resep akan memberikan penambahan waktu pada setiap tahap pelayanan resep.

 

  • Ketersediaan SDM yang cukup dan terampil, sehingga dapat mengurangi lama waktu pelayanan di Instalasi Farmasi.

 

  • Ketersediaan obat sesuai dengan resep yang diterima, sehingga waktu yang terbuang untuk mencari obat pengganti yang lain dapat dikurangi.

 

  • Sarana dan fasilitas yang dapat menunjang proses operasi pelayanan resep, antara lain pemakaian alat-alat teknologi yang lebih canggih yang dapat memberikan kepuasan kepada pasiennya.

 

  • Partisipasi pasien/keluarganya selama menunggu proses layanan resep.

 

Memberikan pelayanan yang aman, bermutu dengan mengutamakan kepentingan terbaik pasien sesuai standar profesi, standar pelayanan, dan standar prosedur operasional, 

  • Memberikan pelayanan gawat darurat kepada pasien sesuai dengan kemampuan pelayanan tanpa meminta uang muka terlebih dahulu atau mendahulukan kepentingan financial,

 

  • Memperoleh persetujuan atas tindakan yang akan dilakukan (informed consent),

 

  • Menyelenggarakan rekam medis, melaksanakan sistem rujukan

 

Peraturan Menteri Kesehatan No. 28 Tahun 2011 tentang Klinik juga menyatakan bahwa tenaga kesehatan yang bekerja di klinik harus mengikuti standar profesi, standar prosedur operasional, standar pelayanan, etika profesi, menghormati hak pasien, dan menjaga kepentingan dan keselamatan pasien. Peraturan Menteri Kesehatan No. 2052 Tahun 2011 tentang Izin dan Pelaksanaan Praktek Kedokteran menjelaskan dengan jelas apa yang dimaksud dengan standar pelayanan, standar prosedur operasional, dan standar kesehatan.

 

  • Standar pelayanan, adalah pedoman yang harus diikuti oleh dokter atau dokter gigi dalam menyelenggarakan praktik kedokteran.
  • Standar profesi, adalah batasan kemampuan (knowledge, skill and professional attitude) minimal yang harus dikuasai oleh seorang dokter atau dokter gigi untuk dapat melakukan kegiatan profesionalnya pada masyarakat secara mandiri yang dibuat oleh organisasi profesi.
  • Standar prosedur operasional, adalah suatu perangkat instruksiatau langkah - langkah yang dibakukan untuk menyelesaikan suatu proses kerja rutin tertentu yang memberikan langkah yang benar dan terbaik berdasarkan konsensus bersama untuk melaksanakan berbagai kegiatan dan fungsi pelayanan yang dibuat oleh fasilitas pelayanan kesehatan berdasarkan standar profesi.

 

Salah satu hal yang paling penting dan paling dibutuhkan oleh masyarakat umum adalah pelayanan kesehatan, yang secara umum didefinisikan sebagai meningkatkan kesehatan mental dan fisik masyarakat.

 

Tujuan pelayanan kesehatan juga untuk mencapai derajat kesehatan masyarakat yang memuaskan harapan melalui pelayanan prima yang diberikan oleh pemberi pelayanan. Pelayanan kesehatan yang serasi, selaras, dan seimbang mencakup kepuasan tiga pihak dan pelayanan kesehatan yang memuaskan.

 

Menurut Depkes RI 2009, Pelayanan Kesehatan adalah upaya yang menyelenggarakan perorangan atau bersama-sama dalam organisasi untuk mencegah dan meningkatkan kesehatan, memelihara serta penyembuhkan penyakit dan juga memulihkan kesehatan perorangan, kelompok, keluarga ataupun public masyarakat.

 

Tujuan pelayanan kesehatan sebagai berikut:

 

  • Promotif (memelihara kesehatan dan meningkatkan kesehatan) misalnya dalam peningkatan gizi, perbaikan sanitasi lingkungan.
  • Preventif (pencegahan terhadap orang yang berisiko terhadap orang penyakit), terdiri dari:
  • Preventif primer, Terdiri dari program pendidikan, seperti imunisasi, penyediaan nutrisi yang baik, dan kesegaran fisik.
  • Preventif sekunder, Terdiri dari pengobatan penyakitpada tahap diniuntuk membatasi kecacatan dengan cara menghindari akibat yang timbul dari perkembangan penyakit tersebut.
  • Preventif tersier, Pembuatan diagnosa ditujukan untuk melaksanakan tindakan rehabilitas, pembuatan diagnosa dan pengobatan.
  • Kuratif (penyembuhan penyakit)

 

Rehabilitas (pemulihan), usaha pemulihan seseorang untuk mencapai fungsi normal atau pendekatan normal setelah mengalami sakit fisik atau mental.

 

Menyediakan informasi tentang obat-obatan kepada tenaga Kesehatan lainnya, tujuan yang ingin dicapai mencakup mengidentifikasi hasil pengobatan dan tujuan akhir pengobatan, agar pengobatan dapat diterima untuk diterapi, agar diterapkan penggunaa secara rasional, memantau efek samping obat dan menentukan metode penggunaan obat. 

  • Mendapatkan rekam medis untuk digunakan pemilihan obat yang tepat.

 

  • Memantau penggunaan obat apakah efektif, tidak efektif, reaksi yang berlawanan, keracunan dan jika perlu memberikan saran untuk memodifikasi pengobatan.

 

  • Menyediakan bimbingan dan konseling dalam rangka Pendidikan kepada pasien.

 

  • Menyediakan dan memelihara serta memfasilitasi pengujian pengobatan bagi pasien penyakit kronis.

 

  • Berpartisifasi dalam pengelolaan obat-obatan untuk pelayanna gawat darurat.

 

  • Pembinaan pelayanan informasi dan Pendidikan bagi masyarakat.

 

  • Partisipasi dalam penilaian penggunaan obat dan audit kesehatan.

 

  • Menyediakan Pendidikan mengenai obat-obatan untuk tenaga kesehatan.

 

Pengelolaan Sumber Daya Kefarmasian 

  • Sumber Daya Manusia
  • Berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku, Puskesmas harus memiliki tenaga medis yaitu Dokter dan Dokter Gigi, tenagan Kesehatan lainnya yang terdiri dari perawat, bidan, tenaga promosi kesehatan dan ilmu perilaku, tenaga sanitasi lingkungan, nutrisionis, tenaga apoteker dan/atau tenaga teknis kefarmasian, tenaga ahli teknologi laboratorium medik, serta tenaga non Kesehatan ([Permenkes RI]., 2019).
  • Penyelenggaraan Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas minimal harus dilaksanakan oleh satu orang tenaga Apoteker sebagai penanggung jawab, yang dapat dibantu oleh Tenaga Teknis Kefarmasian sesuai kebutuhan.
  • Semua tenaga kefarmasian harus memiliki surat tanda registrasidan surat izin praktik untuk melaksanakan Pelayanan Kefarmasian di fasilitas pelayanna Kesehatan termasuk Puskesmas, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Setiap tahun dapat dilakukan penilaian kinerja tenaga kefarmasian yang disampaikan kepada yang bersangkutan dan didokumentasikan secara rahasia. Hasil penilaian ini akan digunakan sebagai pertimbangan untuk memberikan penghargaan dan sanksi (reward and punishment).
  • Pendidikan dan pelatihan adalah salah satu proses atau upaya peningkatan pengetahuan dan keterampilan di bidang kefarmasian atau bidang yang berkaitan dengan kefarmasian secara berkesinambungan untuk mengembangkan potensi dan produktivitas tenaga kefarmasian secara optimal. Puskesmas dapat menjadi tempat pelaksanaan program Pendidikan, pelatihan serta penelitian dan pengembangan bagi calon tenaga kefarmasian dan tenaga kefarmasian unit lain ([Permenkes]., 2016).
  • Tenaga kefarmasian terdiri dari Apoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian. Apoteker adalah sarjana farmasi yang telah lulus sebagai Apoteker dan telah mengucapkan sumpah jabatan Apoteker. Apoteker harus memiliki kompetensi sebagai berikut:
  • Mampu melakukan praktik kefarmasian terkait dengan penggunaan sediaan farmasi.
  • Mampu menyelesaikan masalah terkait dengan penggunaan sediaan farmasi.
  • Mampu melakukan dispensing sediaan farmasi dan alat kesehatan.
  • Mampu memforulasikan dan memproduksi sediaan farmasi dan alat kesehatan sesuai dengan standar yang berlaku.
  • Mempunyai keterampilan dalam pemberian informasi sediaan farmasi dan alat kesehatan.
  • Mampu menyerahkan sediaan farmasi dan alat kesehatan, serta memberikan informasi terkait sediaan farmasi dan alat kesehatan kepada pasien.
  • Mampu melakukan konsultasi dan konseling sediaan farmasi sesuai dengan kebutuhan dan pemahaman pasien.
  • Mampu berkontribusi dalam upaya preventif dan promotive kesehatan masyarakat.
  • Mampu mengelola sediaan farmasi dan alat kesehatan sesuai dengan standar yang berlaku.
  • Mempunyai keterampilan organisasi dan mampu membangun hubungan interpersonal dalam melakukan praktek kefarmasian.
  • Mampu mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang berhubungan dengan kefarmasian (Ikatan Apoteker Indonesia., 2016).

Tenaga Teknis Kefarmasian adalah tenaga yang membangun Apoteker dalam menjalani Pekerjaan Kefarmasian, yang terdiri atas Sarjana Farmasi, Ahli Madya Farmasi, dan Analisis Farmasi. Tenaga Teknis Kefarmasian harus memiliki kompetensi sebagai berikut:

  • Mampu mengidentifikasi isi resep
  • Mampu memastikan resep dapat dilayani
  • Mampu menyiapkan atau meracik sediaan farmasi
  • Mampu menyerahkan sediaan farmasi sesuai resep disertai informasi yang diperlukan
  • Mampu Menyusun pesanan dan menerima sediaan farmasi dan alat kesehatan
  • Mampu memerikas sediaan farmasi dan alat kesehatan yang habis
  • Mampu emmeriksa dan mengendalikan sediaan farmasi dan alat kesehatan yang mendekati waktu kedaluarsa
  • Mampu menyimpan sediaan farmasi sesuai dengan golongannya
  • Mampu melaksanakan tata cara menyimpan resep
  • Mampu melaksanakn pencatatan persediaan, permintaan, penerimaan dan pemakaian farmasi
  • Mampu menyimpan surat permintaan dan LPLPO
  • Ikut serta dalam pencatatan dan penyimpanan laporan narkotik dan psikotropik, obat generic ([Kemenkes RI]., 2022)
  • Pelayanan Kefarmasian
  • Pelayanan Resep
  • Menurut (Kemenkes., 2016) dalam (Ika, 2021) resep adalah permintaan tertulis dan elektronik dari seorang dokter kepada apoteker pengelola apoteker untuk menyiapkan dan/atau membuat, meracik, serta menyerahkan obat kepada pasien. Resep harus ditu;is dengan jelas dan lengkap.
  • Pelayanan resep dimulai dari penerimaan, pemeriksaan keterediaan, pengkajian. Resep, penyiapan sediaan farmasi dan perbekalan kesehatan termasuk peracikan obat, pemeriksaan, penyerahan disertai pemberian informasi. Pada setiap tahap alur pelayanan resep dilakukan pencegahan terjadinya kesalahan pemberian obat (medication error).
  • Kegiatan untuk menganalisa adanya masalah terkait obat, bila ditemukan masalah terkait obat harus dikonsultasikan kepada dokter penulis resep. Tenaga farmasi harus melakukan pengkajian resep sesuai persyaratan administrasi, persyaratan farmasetik, dan persyaratan klinis baik untuk pasien rawat inap maupun rawat jalan. Persyaratan administrasi meliputi:
  • Nama, umur, jenis kelamin, berat badan dan tinggi badan pasien.
  • Nama, nomor izin, alamat dan paraf dokter.
  • Tanggal resep dan ruangan/unit asal resep.
  • Persyaratan farmasetik meliputi:
  • Nama obat, bentuk dan kekuatan sediaan.
  • Dosis dan jumlah obat.
  • Stabilitas.
  • Aturan dan cara penggunaan.

Persyaratan klinis meliputi:

  • Ketepatan indikasi, dosis dan waktu penggunaan obat.
  • Duplikasi pengobatan.
  • Alergi dan reaksi obat yang tidak dikehendaki (ROTD)
  • Kontraindikasi.
  • Interaksi obat.

Setelah penyiapan obat, dilakukan hal sebagai berikut:

  • Sebelum obat diserahkan kepada pasien harus dilakukan pemeriksaan Kembali mengenai penulisan nama pasien oada etiket, cara penggunaan serta jenis dan jumlah obat (kesesuaian antara penulisan etiket dengan resep).
  • Memanggil nama dan nomor tunggu pasien.
  • Memeriksa ulang identitas dan alamat pasien.
  • Menyerahkan obat yang disertai pemberian informasi obat.
  • Memberikan informasi cara penggunaan obat dan hal-hal lain yang terkait dengan obat tersebut, antara lainanfaat obat, makanan dan minuman yang harus dihindari, kemungkinan efek samping, cara penyimpanan obat.
  • Penyerahan obat kepada pasien hendaklah dilakukan dengan cara yang baik dan sopan, mengingat pasien dalam kondisi tidak sehat mungkin emosinya kurang stabil.
  • Memastikan bahwa yang menerima obat adalah pasien atau keluarganya.
  • Membuat slainan resep sesuai dengan resep asli dan diparaf oleh apoteker (apabila diperlukan).
  • Menyimpan resep pada tempatnya dan mendokumentasikan yang memudahkan untuk pelaporan.
  • Pelayanan Informasi Obat
  •             Berdasarkan Permenkes RI, 2016 Puskesmas harus memenuhi persyaratan lokasi, bangunan, prasarana, sumber daya manusia, kefarmasian, dan peralatan. Persyaratan kefarmasian yang dimaksud harus menjamin ketersediaan farmasi dan alat kesehatan yang bermutu, bermanfaat, aman dan terjangkau.
  • Standar pelayanan kefarmasian di Puskesmas meliputi standar:
  • Pengelolaan sediaan farmasi dan bahan habis pakai
  • Pelayanan kefarmasian klinik.

            Pelayanan farmasi klinik merupakan bagian dari pelayanan kefarmasian yang langsung dan bertanggung jawab kepada pasien berkaitan dengan obat dan bahan media habis pakai dengan maksud mencapai hasil yang pasti untuk meningkatkan mutu kehidupan pasien. Salah satu kegiatan pelayanan farmasi klinik yaitu pelayanan informasi obat.

            Pelayanan farmasi klinik merupakan pelayanan langsung yang diberikan kepada pasien dalam rangka meningkatkan outcome terapi dn meminimalkan resiko terjadinya efek samping karena obat, untuk tujuan keselamatan pasien (patient safety) sehingga kualitas hidup pasien (quality of life) terjamin. Pelayanan farmasi klinik dilakukan meliputi:

  • Pengkajian resep, penyerahan obat, dan peberian informasi obat
  • Pelayanan Informasi Obat (PIO)
  • Konseling
  • Ronde/visite pasien (khusus Puskesmas rawat inap)
  • Pelayanan dan pelaporan efek samping obat
  • Pemantauan terapi obat
  • Evaluasi penggunaan obat ([Permenkes]., 2016).

            Pelayanan Informasi Obat (PIO) merupakan kegiatan penyediaan dan pemberian informasi, rekomendasi obat yang independent, akurat, tidak bias, terkini, dan komprehensif yang dilakukan oleh apoteker kepada dokter, apoteker, perawat, profesi kesehatan lainnya serta pasien dan pihak lain diluar Puskesmas.

            Pelayanan informasi obat merupakan salah satu bentuk pekrjaan kefarmasian berupa sebuah pelayanan langsung serta bertanggung jawab terhadap pasien yang berkaitan dengan sediaan farmasi dngan maksud mencapai hasil yang pasti dengan tujuan untuk meningkatkan kesehatan pasien. Pelayanan informasi obat sangat penting dalam upaya menunjang budaya pengeolaan dan penggunaan obat secara rasional (Dianita, 2017).

Pelayanan Informasi Obat brtujuan untuk:

  • Menyediakan informasi mengenai obat kepada tenaga kesehatan lain di lingkungan Puskesmas, pasien dan masyarakat.
  • Menyediakan informasi untuk membuat kebijakan yang berhubungan dengan obat (contoh: kebijanan permintaan obat oleh jaringan dengan mempertimbangkan stabilitas, harus memiliki alat penyimpanan yang memadai).
  • Menunjang penggunaan obat yang rasional.

Kegiatan PIO:

  • Memberikan dan menyebarkan informasi kepada konsumen secara pro aktif dan pasif.
  • Menjawab pertanyaan dari pasien maupun tenaga kesehatan melalui telepon, surat atau tatap muka.
  • Membuat bulletin, leaflet, label obat, poster, majalah dinding dan lain-lain.
  • Melakukan kegiatan penyuluhan bagi pasien rawat jalan dan rawat inap, serta masyarakat.
  • Melakukan pendidikan dan/atau pelatihan bagi tenaga kefarmasian dan tenaga kesehatan lainnya terkait dengan obat dan bahan medis habis pakai.
  • Mengkoordinasikan penelitian terkait obat dan kegiatan pelayanan kefarmasian.

Bukti Fisik (Tangible) 

  • Aspek dimana pelanggang (konsumen) menggunakan penglihatan untuk menilai suatu kualitas pelayanan dan merupaka satu sumber yang mempengaruhi harapan pelanggan. Tangible yang baik adalah dimana harapan konsumen menjadi tinggi, tetapi tidak menyebabkan harapan yang terlalu tinggi.
  • Kehandalan (Reliability)
  • Dimensi yang mengukur kehandalan perusahaan dalam memberikan pelayanan kepada konsumen. Aspek dalam dimensi ini adalah kemampuan dalam memberikan pelayanan seperti yang dijanjikan dan mampu memberikan pelayanan yang akurat atau tidak error.
  • Daya Tanggap (Responsiveness)
  • Dimensi ini dibuat dari harapan konsumen terhadap kecepatan pelayanan yang akan berubah dengan kecenderungan naik dari waktu ke waktu. Dalam Bahasa ekonomi waktu adalah "scare resources". Waktu adalah uang yang harus digunakan secara bijak, itulah sebabnya konsumen tidak puas apabila wkatunya terbuang percuma karena sudah kehilangan kesempatan lain untuk memperoleh sumber uang. Sama seperti dimensi pelayanan lainnya maka kepuasan terhadap dimensi responsive adalah berdasarkan persepsi bukan aktualnya. Pelayanan yang responsive atau tanggap juga sangat dipengaruhi oleh sikap front line staf dan sering kali ditentukan pelayanan melalui telepon.
  • Jaminan (Assurance)
  • Dimensi kualitas yang berhubungan dengan kemampuan perusahaan dan perilaku front line staf dalam menanamkan rasa percaya dan keyakinan pada para pelanggannya. Ada 4 aspek dalam dimensi ini: keramahan, kompetensi, kredibilitas, dan keamanan.
  • Empati (Empaty)
  • Konsumen dari kelompok menengah atas mempunyai harapan tinggi agar apotek penyedian jasa mengenal mereka secara pribadi. Dimensi ini dirasa kurang penting disbanding dimensi reliability dan responsiveness dimata kebanyakan konsumen.


 

[Depkes]. (2008). Departemen Kesehatan, Direktorat Bina Farmasi dan Klinik. (2008). Pedoman Pelayanan Kefarmasian Di Rumah (Home Pharmacy Care). Jakarta: Departemen Kesehatan RI.

 

[Kemenkes RI]. (2022). Peraturan Menteri Kesehatan Indonesia Nomor 24/MENKES/PER/III/2022 Tentang Rekam Medis. Peraturan Menteri Kesehatan Tentang Rekan Medis.

 

[Permenkes RI]. (2019). Standar Teknis Pemenuhan Mutu Pelayanan Dasar Pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan. Jakarta: Kementrian Kesehatan Republik Indonesia.

 

[Permenkes]. (2016). Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2016 Tentang Sandar Pelayanan Kefarmasian di Rumah Sakit. Jakarta: Kementrian Kesehatan Republik Indonesia.

 

Bahfen, F. (2006). Aspek Legal Layanan Farmasi Komunitas Konsep Pharmaceutical Care.

 

Basuki, U. (2020). Menurut Konstitusionalisme Hak Atas Pelayanan Kesehatan Sebagai Hak Asasi Manusia. Jurnal Hukum Caraka Justisia, 1(1), 21-41.

 

Blackstone, K., Dinescu, A., Currie-Gill, B., Ramsey-Lucas, C. A., Wilson, M. S., Laramie, J. A., & Watson, P. (2020). Healing moral injury of seriously ill Vietnam veterans: a Veterans Affairs (VA) and National Hospice Palliative Care Organization (NHPCO) collaboration (FR456). Journal of pain and symptom management, 59(2), 475.

 

Depkes. (2016). Departemen Kesehatan Republik Indonesia. 2004. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1197/Menkes/SK/X/2004 Tentang Standar Pelayanan Farmasi di Rumah Sakit. 15670006 P, 47.

 

Dianita, K. &. (2017). Evaluasi Penerapn Standar Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas Kabupaten Magelang Berdasarkan Permenkes RI No.74 Tahun 2016. URECOL;, 74; 125-134.

 

Hasnidar, d. (2020 : 4). Ilmu Kesehatan Masyarakat. (A. Rikki, Ed). Yayasan Kita Menulis.

 

Ika, A. (2021). Evaluasi Pelayanan Informasi Obat Terhadap Kepuasan Pasien Di Ruang Farmasi UPTD Puskesmas Kesugihan II Kabupaten Cilacap . 10.

 

Ikatan Apoteker Indonesia. (2016). Standar Kompetensi Apoteker Indonesia, 1-56.

 

Indrasari, M. (2019 : 57). Pemasaran & Kepuasan Pelanggan. Cetakan Pertama. Surabaya: Unitomo Press.

 

Kemenkes. (2014). Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 75 . Jakarta: Kementrian Kesehatan Republik Indonesia.

 

Kemenkes. (2016). Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 72. Standar Pelayanan Kefarmasin Di Rumah Sakit.

 

Khotler, P. (2002). Manajemen Pemasaran : Analisis Perencanaan, Implementasi dan Kontrol, Edisi Milenium. Jakarta: PT. Prenhalindo.

 

Ningrum, M. C. (2023). Analisis Hubungan Mutu Pelayanan Kefarmasian Dengan Tingkat Kepuasan Pasien Di UPTD Puskesmas Cilacap Selatan II. BAB 2, 7-8.

 

Permenkes. (2016). Retrieved from Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 129, Tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit, Jakarta, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.

 

Prihandiwati, E. e. (2020). Hubungan Antara Waktu Tunggu Pelayanan Resep Terhadap Tingkat Kepuasan Pasien Di Puskesmas Gambut. BAB 2, 7-8.

 

Ramadhan, F. (2021). KUALITAS PELAYANAN KESEHATAN PUSKESMAS IBUN KABUPATEN BANDUNG. Jurnal Administrasi Nrgara UNPAD.

 

Tjiptono, F. (2012). Pemasaran Jasa. Jogjakarta: Penerbit Andi.

 

Utami, F. E. (2021). Tingkat Kepuasan Pasien Terhadap Pelayanan Di Puskesmas Dinoyo Malang (24 Desember 2021). 15670006 P, 47.

 

Winarso, F. P. (2020). Kualitas Pelayanan Kesehatan Pada Unit Rawat Inap Rumah Sakit TK. IV Kota Samarinda. E-journal Administrasi Negara, 8(1), 8943-8952.

 

Wirda, F. (2023). STUDI KUALITATIF KUALITAS PELAYANAN. Jurnal WINS.

 

Wongkar. (2000). Analisis Waktu Pelayanan Pengambilan Obat Di Apotek Kimia Farma Kota Pontianak. Depok: Program Pascasarjana Universitas Indonesia.

 

Yulianti, L. d. (2023). Etika Antar Tenaga Medis Dalam Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan. 4(2), 131-137.

 

 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun