Max Weber pada dasarnya adalah mengemukakan teori tentang rasionalisasi. Secara spesifik berkembangnya birokrasi dalam kapitalisme modern, merupakan sebab akibat dari rasionalisasi hukum, politik, dan industri. Birokratisasi itu sesungguhnya merupakan wujud dari administrasi yang konkrit dari tindakan yang rasional, yang menembus bidang peradaban negara barat, termasuk kedalamnya dalam seni musik dan arsitektur.
2. H.L.A. Hart
Dalam melihat hukum Hart mengakui bahwa hal tersebut tak mungkin bisa didefinisikan secara menyeluruh yang dapat diterima oleh semua. Beliau berargumentasi bahwa hukum dapat dimengerti dari persatuan antara aturan-aturan primer dan aturan-aturan sekunder. Persatuan ini, menurut beliau, akan menjadi aturan-aturan sosial. Ketika melihat hukum, Hart memposisikan diri sebagai social observer of law.
Kesimpulan:Â
Sosiologi Hukum merupakan ilmu yang mempelajari mengenai hubungan hukum atau timbal balik yang terjadi dalam masyarakat. So Contoh penerapan Sosiologi Hukum terdapat dalam analisis yuridis empiris dan analisis yuridis normatif.Â
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI