Mohon tunggu...
Anisa Mekarsari
Anisa Mekarsari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Hukum Ekonomi Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta

konten favorit kartun

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

UTS Sosiologi Hukum (Muhammad Julijanto, S.Ag., M.Ag)

1 November 2023   11:23 Diperbarui: 1 November 2023   11:29 66
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Max Weber pada dasarnya adalah mengemukakan teori tentang rasionalisasi. Secara spesifik berkembangnya birokrasi dalam kapitalisme modern, merupakan sebab akibat dari rasionalisasi hukum, politik, dan industri. Birokratisasi itu sesungguhnya merupakan wujud dari administrasi yang konkrit dari tindakan yang rasional, yang menembus bidang peradaban negara barat, termasuk kedalamnya dalam seni musik dan arsitektur.

2. H.L.A. Hart

Dalam melihat hukum Hart mengakui bahwa hal tersebut tak mungkin bisa didefinisikan secara menyeluruh yang dapat diterima oleh semua. Beliau berargumentasi bahwa hukum dapat dimengerti dari persatuan antara aturan-aturan primer dan aturan-aturan sekunder. Persatuan ini, menurut beliau, akan menjadi aturan-aturan sosial. Ketika melihat hukum, Hart memposisikan diri sebagai social observer of law.

Kesimpulan: 

Sosiologi Hukum merupakan ilmu yang mempelajari mengenai hubungan hukum atau timbal balik yang terjadi dalam masyarakat. So Contoh penerapan Sosiologi Hukum terdapat dalam analisis yuridis empiris dan analisis yuridis normatif. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun