mendefinisikan sosiologi hukum sebagai suatu studi yang mempelajari fenomena masyarakat yang berkenaan dengan hukum, realitas hukum, dan penelaahan empiris dari hukum, interaksi antara masyarakat dan hukum, pengontrolan masyarakat ataupun pengontrolan hukum terhadap kehidupan bermasyarakat dengan mengamati pola perasaan hukum, kesadaran hukum, perilaku hukum, efektivitas hukum dalam Masyarakat.
5. Donald Black,Â
mendefinisikan sosiologi hukum adalah kajian tentang kaidah khusus yang berlaku dan dibutuhkan, guna menegakkan ketertiban dalam masyarakat.
2. Pengertian Sosiologi Hukum menurut pribadiÂ
Sosiologi hukum merupakan ilmu yang mempelajari perilaku hukum maupun timbal balik dalam kehidupan masyarakat sekitar.Â
3. Contoh analisis yuridis empiris
Dalam Undang-undang wanita mempunyai porsi 30% dalam kursi politik, namun sesuai realita yang terjadi wanita dalam kursi politik tidak mencapai 30%Â
4.Contoh analisis yuridis normatif
Dalam Undang-undang sudah diatur dan dijelaskan mengenai pernikahan sejenis (LGBT), Bahwasanya LGBT tidak diperbolehkan dan sudah diatur dalam Undang-undang yang berlaku di Indonesia
5. Contoh pemikiran hukum Max Weber dan H.L.A Hart:
1. Max Weber