Sedangkan dalam kompilasi hukum islam (KHI) prinsip prinsip perkawinan termuat dalam prinsip dasar yaitu berkaitan dengan syarat yang harus dipenuhi ketika terjadinya suatu perkawinan. Syarat syarat itu antara lain adanya wali yang mengizinkan calon mempelai perempuan untuk menikah, adanya mahar yang diberikan oleh calon mempelai laki laki kepada calon mempelai perenmpuan, adanya dua orang saksi, dan ijab qabul. Disisi lain KHI juga mengatur mengenai kewajiban suami istri, nafkah dan lain sebagainya.
3. PENTINGNYA PENCATATAN PERKAWINAN DAN DAMPAKNYA JIKA PERKAWINAN TIDAK DICATATKAN.
Pencatatan perkawinan sangatlah penting, hal ini karena dengan dicatatkannya sebuah perkawinan maka perkawinan itu akan dianggap sah dimata hukum, sehingga apabila suatu saat terjadi hal hal yang tidak di inginkan dalam sebuah perkawinan itu akan mempermudah para pihak untuk meyelesaikannya sebagaimana hak yang seharusnya diperoleh. Dengan dicatatkannya suatu perkawinan juga akan mempermudah bagi proses pendidikan anak kedepannya, seperti dalam mencari akta kelahiran ataupun yang lainnya.
Dengan dicatatkannya perkawinan selain menjamin hak dan kewajiban suami istri juga agar sistem administrasi lebih tertata. Disisi lain dengan dicatatkannya sebuah perkawinan maka akan mempermudah menyelesaikan maslah yang menimbukan suatu hukum, seperti halnya kewarisan, hak suami istri, hak asuh anak dan lain sebagainya. Mengingat pentingnya oencatatan pernikahan maka jika pernikahan tidak dictatakan akan menimbulkan berbagai dampak negative, diantaranya adalah :
- Dampak aspek sosiologis
tidak dicatatkannya suatu perkawinan memiliki dampak negatif, misalnya seseorang yang melakukan nikah siri, pasti akan timbul suatu pertanyaan dalam masyarakat kenapa nikahnya tidak dicatatkan? Dengan ini membuahkan stigma yang negatif dalam masyarakat jika yang bersangkutan ada yang tidak beres seperti hamil duluan atau mungkin wanita simpanan. Yang tak jarang akan menimbulkan buah bibir pada masyarakat. Dengan ini akan membuat hubungan antara masyarakat dan pelaku menjadi renggang sehingga akan muncul sebuah pertengkaran atau bahkan permusuhan yang akan menimbulkan dampak negatif dalam kehidupan sosial.
- Dampak aspek religious
Jika tidak dicatatkannya suatu perkawinan maka akan menggiring masyarakat untuk beropini tidak baik. Dengan ini akan mendorong timbulnya suatu prasangka yanh buruk ataupun fitnah dari masyarakat yang tentunya sangat dilarang oleh agama islam. Mengenai pentingnya pencatatan perkawinanpun telah diqiyaskan sebagaimana firman Allah dalam Al baqarah ayat 182 . Bahwa dalam peeihal urusan hutang piutang saja Allah memerintahkan untuk mencatatkan maka bukanlah untuk urusan perkawinan juga demikian. Mengingat bahwa perkara perkawinan ini tak kalah pentingnya dengan hutang piutang.
- Dampak aspek Yuridis
Jika suatu pernikahan tidak dicatatkan maka tidak memiliki kekuatan hukum, dengan demikian hak hak suami istri tidak memiliki jaminan. Seperti halnya jika nikah siri dan suami tidak bertanggung jawab untuk memberikan nafkah, maka pihak istri tidak bisa menuntut suami ke pengadilan sebab pernikahannya tidam dicatatkan dan tidak diakui oleh hukum. Dengan ini yang paling dirugukan adalah pihak perempuan maupun anak jika ada. Disisi lain bagi anak pun jika pernikahan tidak dicatatkan akan berdampak negatif pada proses pendidikan formal anak nantinya.
4. PENDAPAT ULAMA DAN KHI TENTANG PERNIKAHAN WANITA HAMIL
- Ulama hanafi, syafii dan zhahiriyah memperbolehkan menikahi wanita hamil tanpa menunggu kelahiran bayi yang dikandungnya. Imam syafi'i mengatakan bahwa pernikahan yang dilakukan oleh wanita hamil adalah sah baik perempuan yang hamil di luar nikah itu dinikahi oleh laki laki yang menghamilinya ataupun bukan laki laki yang menghamilinya maka pernikahannya tetap sah.
- Imam ahmad bin hambal mengatakan bahwa pernikahan wanita yang sedang hamil diluar nikah  tidak diperbolehkan meskipun itu dengan laki laki yang menghamilinya. Dan jika pernikahan wanita yang hamil diluar nikah itu dilakukan dengan laki laki yang bukan menghamilinya maka hukumnya adalah haram.
- Ulama maliki dan hanabilah tidak memperbolehkan menikahi wanita hamil keculai setelah melahirkan anak yang dikandungnya
Dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) mengenai pernikahan yang dilakukan oleh wanita yang hamil diluar nikah telah diatur dalam pasal 53. Bahwa seorang wanita yang hamil boleh dinikahi dengan laki laki yang menghamilinya tanpa menunggu terlebih dahulu anaknya lahir. Yang mana dengan ini jika anaknya lahir tidak perlu mengulang lagi akad nikahnya
Kesimpulannya bahwa mengenai pernikahan yang dilakukan oleh wanita yang sedang hamil diluar nikah secara umum menurut sebagian ulama dan kompilasi hukum islam diperbolehkan.
5. HAL HAL YANG DAPAT DILAKUKAN UNTUK MENCEGAH PERCERAIAN