Dalam buku Hukum Perkawinan Islam di Indonesia Antara Fiqh Munakahat  dan Undang  Undang Pekawinan karya Prof.Dr. Amir Syarifuddin ini dipaparkan mengenai pandangan tentang hukum perkwinan islam di Indonesia dalam kacamata fiqih munakahat dan undang undang perkawinan. Buku ini memuat lima bab. Bab pertama yaitu pengantar berkaitan dengan fiqh munakahat, undang undang perkawinan dan analisis perbandingannya. Untuk bab kedua yaitu berkaitan dengan perkawinan. Yang mana dijelaskan mengenai pengertian perkawinan secara umum, hal hal yang perlu dilakukan sebelum prosese perkawinan  seperti halnya kriteria dalam memilih calon suami atau calon istri hingga prosesi khitbah. Tak lepas dari itu juga mengenai syarat dan rukun perkawinan, perkawinan yang diharamkan, larangan perkawinan, kafaah dalam perkawinan, pencegahan perkawinan, walimatul 'urs, serta hak dan kewajiban suami istri yang mana dijlelaskan dengan rinci baik dari segi fikih munakahat ataupun dari UU Perkawinan sendiri. Bab ketiga tentang putusnya perkawinan, bahwa dalam pernikahan yang diimpikan oleh seitap orang itu ada kalanya dapat terputus karena beberapa sebab, yaitu pertama putusnya perkawinan karena kehendak Allah dengan meninggalnya seorang suami atau istri. kedua putusnya perkawinan karena kehendak suami dengan lasan tertentu atau biasa disebut dengan talaq. Ketiga putusnya perkawinan karena kehendak istri dengan alasan tertentu atau biasa disebut dengan khulu. Yang keempat adalah putusnya perkawinan atas kehendak hakim sebagai pihak ketiga setelah melihat adanya sesuatu pada suami dan istri sehingga tidak memungkinkan untuk perkawinan ini dilanjutkan, hal ini disebut dengan fasakh.  Selain itu putusnya perkawinan juga dapat disebabkan karena zihar, ila' dan li'an. Bab keempat tentang akibat putusnya perkawinan yang mana akan berakibat dengan adanya hadhanah (hak asuh anak) dan timbulnya iddah pada mantan istri. Bab terakhir berkaitan dengan ruju' atau dalam bahasa hukum disebut dengan raj'ah yang berarti kembali. Ruju' adalah kembalinya suami kepada istrinya yang telah ditalak berupa talak satu atau talak dua ketika istri masih dalam masa iddah.
Inspirasi yang diperoleh setelah membaca buku ini :
Dengan membaca buku ini saya dapat mengerti mengenai hal hal yang berkaitan dengan perkawinan baik dalam kacamata uu perkawinan ataupun dalam kacamata KHI. Dengan berbagai materi yang sangat bermanfaat memotivasi saya sebagai anak muda untuk jika nanti akan melakukan suatu pernikahan perlu mempersiapkan hal hal sebagaiman yang telah disebutkan dari buku itu, mulai dari memilih calon dan lain sebagainya. Mengingat impian dari setiap orang adalah memiliki keluarga dan rumah tangga yang bahagia, sakinah mawadah warahmah yang tentunya tidak hanya bersama di dunia saja melainkan berharap tetap bersama hingga nanti di surganya Allah. Serta untuk menghindari hal hal yang tidak diinginkan dalam pernikahan seperti halnya perceraian dan lain sebagainya memotivasi saya untuk banyak belajar dan lebih mempersiapkan diri lagi tentunya karena pernikahan itu kan nantinya tidak hanya dijalani satu atau dua hari saja tapi diharapkan selamanya. Pun jika tujuan dari pernikahan itu adalah bisa bersama dengan keluarga hingga sampai surganya Allah maka kita mulai dari memilih partner yang memiliki visi misi yang sama, bukankah untuk sampai pada tujuan pernikahan yang indah perahu rumah tangga kita perlu adanya nahkoda yang handal yang tentunya dapat bekerja sama dengan baik.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H