Mohon tunggu...
Anisa Dwi Ustadiyah
Anisa Dwi Ustadiyah Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

seorang anak dari salah satu desa diujung timur kota wonogiri

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kacamata Hukum Perdata Islam di Indonesia dalam Memandang Pernikahan dan Perceraian

29 Maret 2023   15:42 Diperbarui: 29 Maret 2023   15:44 197
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Nama : Anisa Dwi Ustadiyah

NIM : 212121009

Kelas : HKI 4A

Kacamata Hukum Perdata Islam Di Indonesia Dalam Memandang Pernikahan Dan Perceraian

1. PENGERTIAN HUKUM PERDATA ISLAM DI INDONESIA

Hukum perdata islam di Indonesia adalah suatu hukum atau aturan yang mengatur hubungan antar perseorangan (individu dengan individu) ataupun individu dengan badan hukum yang berkaitan dengan konsep perdata dengan berlandaskan pada prinsip hukum islam dan berlaku bagi seluruh masyarakat islam yang ada di Indonesia. Hukum perdata islam di Indonesia tidak hanya berlaku bagi warga negara indonesia yang beragama islam dan berada di Indonesia saja, akan tetapi hukum perdata islam di Indonesia juga berlaku dan mengikat bagi warga negara Indonesia yang beragama islam meskipun itu berada di luar negeri. Disamping itu hukum perdata islam di Indonesia juga merupakan salah satu hukum positif yaitu hukum yang saat ini berlaku di Indonesia.

    Pada dasarnya hukum perdata islam di Indonesia sebagaimana hukum islam lainnya maka bersumber dari Al Qur'an , hadits, ijtihad serta pendapat para ulama. Oleh karena itu dengan diterapkannya hukum perdata islam di Indonesia sangat penting bagi masyarakat muslim. disamping karena mayoritas warga negara Indonesia beragama islam, juga untuk menjamin keadilan bagi masyarakat muslim yang ada di Indonesia, serta merupakan suatu peluang bagi masyarakat muslim di Indonesia untuk menerapkan hukum hukum islam sebagaimana telah diatur dalam al qur'an, hadits, ijtihad, ataupun pendapat para ulama terlebih dalam hal perdata. Mengingat dalam hukum perdata islam di Indonesia mengatur mengenai muamalah yaitu hubungan antara manusia dengan manusia yang merupakan salah satu hal yang penting dan perlu diperhatikan dalam diri seorang muslim selain hubungannya dengan Allah (ibadah).

   Dalam ruang lingkupnya hukum perdata islam di Indonesia mencakup beberapa aspek diantaranya adalah sebagai berikut:

  • Berkaitan dengan perkawinan (munakahat) mengatur mengenai syarat sah perkawinan, perkawinan beda agama,  poligami, hak suami istri, perceraian, nafkah, serta hadhanah (hak asuh anak) ketika terjadinya perceraian.
  • Surat perintah, hal ini berkaitan dengan warisan, hibah, wasiat,dan wasiat wajibah.
  • Muamalat yaitu berkaitan dengan kegiatan muamalah dalam arti khusus seperti halnya jual beli, sewa menyewa, pinjam meminjam, kontrak (kerja sama), persekutuan, dan perikatan

2. PRINSIP PERKAWINAN DALAM UU I974 DAN KHI

Mengenai perkawinan di Indonesia bagi warga negara yang beragama islam telah diatur dalam undang undang mengenai perkawinan yaitu UU NO. 1 Tahun 1974 selain itu berkenaan dengan hukum islamnya juga telah diatur dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang mana telah mengadopsi dari beberapa mahzab dan ketentuan hukum islam yang lainnya. Berkaitan dengan itu terkait prinsip perkawinanpun juga diatur dalam UU 1974 ataupun dalam KHI.

Prinsip Prinsip Perkawinan menurut UU NO. 1 Tahun 1974.

  • Sukarela, artinya bahwa dalam menjalani sebuah perkawinan itu baik dari laki laki ataupun pernikahan haruslah berlandaskan pada kerelaan dan keikhlasan tanpa adanya paksaan dari pihak manapun.
  • Monogami, artinya bahwa dalam perkawinan itu suami hanya diperbolehkan memiliki satu istri, pun istri hanya diperbolehkan memiliki satu suami.
  • Kesetaraan, artinya bahwa dalam perkawinan itu antara suami dan istri memiliki hak dan kewajiban yang setara. Dalam arti kewajiban suami adalah hak bagi istri , pun kewajiban istri adalah hak bagi suami.
  • Tanggung jawab, artinya bahwa dalam perkawinan itu antara suami dan istri memiliki tanggung jawab bersama untuk mewujudkan suatu keluarga yang sakinah mawadah wa rahmah.
  • Keterbukaan, artinya bahwa dalam menjalani perkawinan haruslah ada keterbukaan antara suami dan istri mulai dari ketika hendak menikah diantara calon suami ataupun calon istri harus jujur dan terbuka mengenai keadaan mereka, baik dari segi kesehatan status perkawinan ataupun hal lain
  • Kepastian, artinya bahwa perkawinan yang dilansungkan antara kedua mempelai ini haruslah mendapatkan suatu kepastian dan jaminan hukum dengan dicatatkan pada KUA ataupun KCS bagi yang non muslim.

Sedangkan dalam kompilasi hukum islam (KHI) prinsip prinsip perkawinan termuat dalam prinsip dasar yaitu berkaitan dengan syarat yang harus dipenuhi ketika terjadinya suatu perkawinan. Syarat syarat itu antara lain adanya wali yang mengizinkan calon mempelai perempuan untuk menikah, adanya mahar yang diberikan oleh calon mempelai laki laki kepada calon mempelai perenmpuan, adanya dua orang saksi, dan ijab qabul. Disisi lain KHI juga mengatur mengenai kewajiban suami istri, nafkah dan lain sebagainya.

3. PENTINGNYA PENCATATAN PERKAWINAN DAN DAMPAKNYA JIKA PERKAWINAN TIDAK DICATATKAN.

Pencatatan perkawinan sangatlah penting, hal ini karena dengan dicatatkannya sebuah perkawinan maka perkawinan itu akan dianggap sah dimata hukum, sehingga apabila suatu saat terjadi hal hal yang tidak di inginkan dalam sebuah perkawinan itu akan mempermudah para pihak untuk meyelesaikannya sebagaimana hak yang seharusnya diperoleh. Dengan dicatatkannya suatu perkawinan juga akan mempermudah bagi proses pendidikan anak kedepannya, seperti dalam mencari akta kelahiran ataupun yang lainnya.

Dengan dicatatkannya perkawinan selain menjamin hak dan kewajiban suami istri juga agar sistem administrasi lebih tertata. Disisi lain dengan dicatatkannya sebuah perkawinan maka akan mempermudah menyelesaikan maslah yang menimbukan suatu hukum, seperti halnya kewarisan, hak suami istri, hak asuh anak dan lain sebagainya. Mengingat pentingnya oencatatan pernikahan maka jika pernikahan tidak dictatakan akan menimbulkan berbagai dampak negative, diantaranya adalah :

  • Dampak aspek sosiologis

tidak dicatatkannya suatu perkawinan memiliki dampak negatif, misalnya seseorang yang melakukan nikah siri, pasti akan timbul suatu pertanyaan dalam masyarakat kenapa nikahnya tidak dicatatkan? Dengan ini membuahkan stigma yang negatif dalam masyarakat jika yang bersangkutan ada yang tidak beres seperti hamil duluan atau mungkin wanita simpanan. Yang tak jarang akan menimbulkan buah bibir pada masyarakat. Dengan ini akan membuat hubungan antara masyarakat dan pelaku menjadi renggang sehingga akan muncul sebuah pertengkaran atau bahkan permusuhan yang akan menimbulkan dampak negatif dalam kehidupan sosial.

  • Dampak aspek religious

Jika tidak dicatatkannya suatu perkawinan maka akan menggiring masyarakat untuk beropini tidak baik. Dengan ini akan mendorong timbulnya suatu prasangka yanh buruk ataupun fitnah dari masyarakat yang tentunya sangat dilarang oleh agama islam. Mengenai pentingnya pencatatan perkawinanpun telah diqiyaskan sebagaimana firman Allah dalam Al baqarah ayat 182 . Bahwa dalam peeihal urusan hutang piutang saja Allah memerintahkan untuk mencatatkan maka bukanlah untuk urusan perkawinan juga demikian. Mengingat bahwa perkara perkawinan ini tak kalah pentingnya dengan hutang piutang.

  • Dampak aspek Yuridis

Jika suatu pernikahan tidak dicatatkan maka tidak memiliki kekuatan hukum, dengan demikian hak hak suami istri tidak memiliki jaminan. Seperti halnya jika nikah siri dan suami tidak bertanggung jawab untuk memberikan nafkah, maka pihak istri tidak bisa menuntut suami ke pengadilan sebab pernikahannya tidam dicatatkan dan tidak diakui oleh hukum. Dengan ini yang paling dirugukan adalah pihak perempuan maupun anak jika ada. Disisi lain bagi anak pun jika pernikahan tidak dicatatkan akan berdampak negatif pada proses pendidikan formal anak nantinya.

4. PENDAPAT ULAMA DAN KHI TENTANG PERNIKAHAN WANITA HAMIL

  • Ulama hanafi, syafii dan zhahiriyah memperbolehkan menikahi wanita hamil tanpa menunggu kelahiran bayi yang dikandungnya. Imam syafi'i mengatakan bahwa pernikahan yang dilakukan oleh wanita hamil adalah sah baik perempuan yang hamil di luar nikah itu dinikahi oleh laki laki yang menghamilinya ataupun bukan laki laki yang menghamilinya maka pernikahannya tetap sah.
  • Imam ahmad bin hambal mengatakan bahwa pernikahan wanita yang sedang hamil diluar nikah  tidak diperbolehkan meskipun itu dengan laki laki yang menghamilinya. Dan jika pernikahan wanita yang hamil diluar nikah itu dilakukan dengan laki laki yang bukan menghamilinya maka hukumnya adalah haram.
  • Ulama maliki dan hanabilah tidak memperbolehkan menikahi wanita hamil keculai setelah melahirkan anak yang dikandungnya

Dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) mengenai pernikahan yang dilakukan oleh wanita yang hamil diluar nikah telah diatur dalam pasal 53. Bahwa seorang wanita yang hamil boleh dinikahi dengan laki laki yang menghamilinya tanpa menunggu terlebih dahulu anaknya lahir. Yang mana dengan ini jika anaknya lahir tidak perlu mengulang lagi akad nikahnya

Kesimpulannya bahwa mengenai pernikahan yang dilakukan oleh wanita yang sedang hamil diluar nikah secara umum menurut sebagian ulama dan kompilasi hukum islam diperbolehkan.

5. HAL HAL YANG DAPAT DILAKUKAN UNTUK MENCEGAH PERCERAIAN

Perceraian adalah hal yang tidak di impikan bagi setiap pasangan yang sudah menikah. Namun faktanya tak sedikit pula yang pasangan suami istri yang melakukan perceraian dengan berbagai alasan. Tentunya untuk mewujudkan suatu rumah tangga yang sakinah mawadah warahmah serta menghindari terjadinya perceraian ada beberapa hal yang perlu dilakukan, diantaranya adalah

  • Suami dan istri saling terbuka.

Keterbukaan dan kejujuran antara suami istri sangatlah penting. Hal ini karena dengan adanya keterbukaan dan kejujuran antara suami istri kita bisa memberikan solusi atau mungkin menjadi tumpuan ketika pasangan kita lagi ada masalah. Dengan keterbukaan ini antara suami istri bisa saling memahami antara satu sama lain sehingga dapat meminimalisir terjadinya pertengkaran.

  • Menjaga komitmen dan kepercayaan.

Tak jarang kasus perceraian terjadi karena adanya pihak ketiga. Hal ini dintadai karena lunturnya komitmen baik dari pihak istri ataupun dari pihak suami. Dengan munculnya orang ketiga ini sering memicu terjadinya pertengkaran antara suami dan istri dan bahkan hingga sampai pada tahap perceraian.

  • Mempersiapkan ekonomi sebelum menikah serta menjaga ekonomi agar stabil setelah menikah

Faktor ekonomi sangatlah penting dalam sebuah kehidupan rumah tangga, karenanya banyak kasusu perceraian yang terjadi dengan alasan ekonomi. Dengan menjaga ekonomi agar stabil dapat meminimalisir adanya pertengkaran antara suami istri yang akan berujung pada perceraian.

  • Menjaga komunikasi.

Komunikasi dalam sebuah hubungan sangatlah penting, tak sedikit pula pasangan suami istri yang bertengkar hanya karena kurangnya komunikasi diantara keduanya. Dimana dengan kurangnya komunikasi itu memicu perdebatan hingga menyebabkan pada pertengkaran. Dengan adanya komunikasi yang baik antara suami dan istri diantara keduanya dapat mengetahui, memahami dan tidak saling curiga satu sama lain.

  • Mempersiapkan umur dan mental dengan matang sebelum menikah.

Umur menjadi salah satu faktor yang penting dalam sebuah penikahan, karena umur mempengaruhi pola berfikir dan emosi seseorang. Banyak kasus perceraian yang terjadi karena pernikahan dibawah umur yang mana dengan itu pasangan suami istri emosinya masih belum stabil dan masih berpegang pada ego masing masing sehingga mengakibatkan adanya konflik hingga berakhir pada perceraian.

  • Mendekatkan diri kepada Allah.

Dengan mengingat dan memahami bahwa perceraian adalah salah satu hal yang dibenci Allah, maka akan memotivasi seseorang untuk menghindari perceraian. Dengan mendekatkan diri kepada Allah terkadang seseorang akan lebih bijaksana dalam mengambil keputusan. Seperti contoh ketika bertengkar dengan pasangan lebih baik duduk atau berwudu dahulu agar emosinya turun dan tidak dikuasai setan.

6. REVIEW BOOK

Judul buku : Hukum Perkawinan Islam di Indonesia Antara Fiqh Munakahat  dan Undang  Undang Pekawinan

Penulis : Prof.Dr. Amir Syarifuddin

Kesimpulan :

Dalam buku Hukum Perkawinan Islam di Indonesia Antara Fiqh Munakahat  dan Undang  Undang Pekawinan karya Prof.Dr. Amir Syarifuddin ini dipaparkan mengenai pandangan tentang hukum perkwinan islam di Indonesia dalam kacamata fiqih munakahat dan undang undang perkawinan. Buku ini memuat lima bab. Bab pertama yaitu pengantar berkaitan dengan fiqh munakahat, undang undang perkawinan dan analisis perbandingannya. Untuk bab kedua yaitu berkaitan dengan perkawinan. Yang mana dijelaskan mengenai pengertian perkawinan secara umum, hal hal yang perlu dilakukan sebelum prosese perkawinan  seperti halnya kriteria dalam memilih calon suami atau calon istri hingga prosesi khitbah. Tak lepas dari itu juga mengenai syarat dan rukun perkawinan, perkawinan yang diharamkan, larangan perkawinan, kafaah dalam perkawinan, pencegahan perkawinan, walimatul 'urs, serta hak dan kewajiban suami istri yang mana dijlelaskan dengan rinci baik dari segi fikih munakahat ataupun dari UU Perkawinan sendiri. Bab ketiga tentang putusnya perkawinan, bahwa dalam pernikahan yang diimpikan oleh seitap orang itu ada kalanya dapat terputus karena beberapa sebab, yaitu pertama putusnya perkawinan karena kehendak Allah dengan meninggalnya seorang suami atau istri. kedua putusnya perkawinan karena kehendak suami dengan lasan tertentu atau biasa disebut dengan talaq. Ketiga putusnya perkawinan karena kehendak istri dengan alasan tertentu atau biasa disebut dengan khulu. Yang keempat adalah putusnya perkawinan atas kehendak hakim sebagai pihak ketiga setelah melihat adanya sesuatu pada suami dan istri sehingga tidak memungkinkan untuk perkawinan ini dilanjutkan, hal ini disebut dengan fasakh.  Selain itu putusnya perkawinan juga dapat disebabkan karena zihar, ila' dan li'an. Bab keempat tentang akibat putusnya perkawinan yang mana akan berakibat dengan adanya hadhanah (hak asuh anak) dan timbulnya iddah pada mantan istri. Bab terakhir berkaitan dengan ruju' atau dalam bahasa hukum disebut dengan raj'ah yang berarti kembali. Ruju' adalah kembalinya suami kepada istrinya yang telah ditalak berupa talak satu atau talak dua ketika istri masih dalam masa iddah.

Inspirasi yang diperoleh setelah membaca buku ini :

Dengan membaca buku ini saya dapat mengerti mengenai hal hal yang berkaitan dengan perkawinan baik dalam kacamata uu perkawinan ataupun dalam kacamata KHI. Dengan berbagai materi yang sangat bermanfaat memotivasi saya sebagai anak muda untuk jika nanti akan melakukan suatu pernikahan perlu mempersiapkan hal hal sebagaiman yang telah disebutkan dari buku itu, mulai dari memilih calon dan lain sebagainya. Mengingat impian dari setiap orang adalah memiliki keluarga dan rumah tangga yang bahagia, sakinah mawadah warahmah yang tentunya tidak hanya bersama di dunia saja melainkan berharap tetap bersama hingga nanti di surganya Allah. Serta untuk menghindari hal hal yang tidak diinginkan dalam pernikahan seperti halnya perceraian dan lain sebagainya memotivasi saya untuk banyak belajar dan lebih mempersiapkan diri lagi tentunya karena pernikahan itu kan nantinya tidak hanya dijalani satu atau dua hari saja tapi diharapkan selamanya. Pun jika tujuan dari pernikahan itu adalah bisa bersama dengan keluarga hingga sampai surganya Allah maka kita mulai dari memilih partner yang memiliki visi misi yang sama, bukankah untuk sampai pada tujuan pernikahan yang indah perahu rumah tangga kita perlu adanya nahkoda yang handal yang tentunya dapat bekerja sama dengan baik.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun