Mohon tunggu...
Anisa Dwi Ustadiyah
Anisa Dwi Ustadiyah Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

seorang anak dari salah satu desa diujung timur kota wonogiri

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pernikahan Wanita Hamil

1 Maret 2023   20:22 Diperbarui: 1 Maret 2023   20:26 143
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Secara sosiologis, pernikahan wanita hamil bisa dilihat sebagai fenomena yang terjadi akibat berbagai faktor sosial dan budaya yang memengaruhi perilaku dalam kehidupan manusia. Sebagai contoh dalam beberapa masyarakat, pernikahan dini dan kehamilan luar nikah bisa dianggap sebagai aib dan bisa membuat stigma sosial yang kuat bagi wanita yang mengalami hal tersebut. Oleh karena itu, mungkin beberapa wanita memilih untuk menikah ketika mereka sedang hamil sebagai upaya untuk menghindari stigma sosial dan memperoleh dukungan sosial dan finansial dari pasangan yang menikahi mereka ketika sedang hamil itu

Secara religious, pernikahan wanita hamil bisa dilihat dari sudut pandang moralitas serta nilai-nilai agama. Dalam beberapa agama, seks sebelum pernikahan dianggap sebagai dosa atau suatu pelanggaran moral yang serius. Oleh karena itu, ketika ada seorang wanita hamil di luar nikah, pernikahan mungkin dipandang sebagai cara untuk memperbaiki kesalahan moral dan menjaga martabat individu dan keluarga agar terhindar dari pandangan pandangan buruk dari orang orang sekitar

Secara yuridis, pernikahan wanita hamil dapat dilihat sebagai hal yang legal atau sah dari sudut pandang hukum. Dalam beberapa yurisdiksi, pernikahan bisa menjadi cara untuk memperoleh hak-hak hukum, seperti hak warisan, hak asuransi, dan hak kewarganegaraan bagi anak yang akan dilahirkan. Jadi secara yuridis pernikahan wanita hamil ini diperbolehkan oleh undang undang.

Akan tetapi pernikahan wanita hamil juga dapat menimbulkan banyak tantangan dan risiko bagi pasangan yang terlibat, terutama jika mereka belum siap secara fisik, emosional, atau finansial untuk menikah dan mengambil tanggung jawab orangtua. Karena untuk menjadi orang tua bukan hanya sekedar hamil lalu melahirkan, akan tetapi lebih dari itu . karwna tugas sebagai orang tua adalah tugas yang tidak pernah ada habisnya bahkan hingga nanti tutup usiapun. Oleh karena itu, penting untuk mempertimbangkan dengan hati-hati semua faktor yang terlibat dalam pernikahan wanita hamil dari sudut pandang sosial, agama, dan hukum sebelum mengambil keputusan yang besar dan berdampak pada hidup mereka dan kehidupan keluarga mereka.

apa yang seharusnya dilakukan oleh generasi muda atau pasangan muda dalam membangun keluarga yang sesuai dengan regulasi dan hukum agama islam

Sebagai Pasangan Muda Yang Ingin Membangun Keluarga Sesuai Dengan Regulasi Dan Hukum Agama Islam, Ada Beberapa Hal Yang Dapat Dilakukan:

1. Mempelajari dan memahami ajaran Islam terkait pernikahan dan keluarga. Hal ini dapat dilakukan dengan membaca literatur Islam dan memperdalam pemahaman melalui pengajian atau konsultasi dengan ahli agama.

2. Menjalani proses pendekatan secara syariat dalam memilih pasangan hidup. Proses ini meliputi pemilihan pasangan yang sesuai dengan kriteria syariat, seperti agama, akhlak, dan kepribadian yang baik.

3. Menjalankan ijab qabul atau akad nikah secara sah dan benar, dengan memenuhi semua persyaratan yang ditentukan oleh hukum agama Islam, seperti wali nikah, saksi, dan mahar.

4. Menjaga hubungan yang sehat dan harmonis antara suami istri, dengan saling menghormati, memahami, dan memenuhi hak dan kewajiban masing-masing.

5. Menerapkan nilai-nilai Islam dalam keluarga, seperti mengajarkan dan menjalankan ibadah secara bersama-sama, mempererat silaturahmi dengan keluarga dan masyarakat, serta mengajarkan nilai-nilai moral dan etika yang baik pada anak-anak.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun