Mohon tunggu...
Anisa Dwi Ustadiyah
Anisa Dwi Ustadiyah Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

seorang anak dari salah satu desa diujung timur kota wonogiri

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pernikahan Wanita Hamil

1 Maret 2023   20:22 Diperbarui: 1 Maret 2023   20:26 143
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Mengapa pernikahan wanita hamil terjadi dalam masyarakat

Pernikahan wanita hamil terjadi dalam masyarakat karena adanya beberapa faktor yang memengaruhinya. Beberapa di antaranya adalah sebagai berikut:

1. Faktor sosial: Di masyarakat, pernikahan luar nikah di anggap aib dan dapat menyebabkan problematik sosial yang kuat bagi wanita yang terlibat dalam hal tersebut. Untuk menghindari masalah tersebut, kemudian pihak keluarga memberikan solusi pernikahan agar terhindar dari aib keluarga.

2. Faktor keagamaan : Di banyak agama, hubungan laki-laki dan perempuan yang menyebabkan kehamilan adalah dosa atau pelanggaran terhadap ajaran agama. Maka dari pada itu pernikahan dapat digunakan sebagai cara untuk membersihkan dosa dan bentuk pertanggung jawaban pasangan tersebut.

3. Faktor peran keluarga: peran keluarga sangat penting untuk keinginan menjaga kehormatan keluarga menjadi faktor yang mendorong wanita untuk menikah ketika mereka hamil.

4. Faktor Ekonomi: Pernikahan dapat dianggap sebagai jalan pintas ketika pasangan menghadapi masalah keuangan atau kebutuhan finansial yang mendesak.

5. Kehamilan tak diinginkan: Kehamilan tak diinginkan dapat terjadi meskipun pasangan telah menggunakan kontrasepsi. Wanita mungkin memilih untuk menikah ketika hamil sebagai cara untuk memperoleh tanggung jawab dari pasangan masing masing

Apa yang menjadi penyebab terjadinya pernikahan wanita hamil?

Penyebab dari banyaknya kasus pernikahan wanita hamil yang kebanyakan adalah hamil diluar nikah semakin menjadi dimasyarakat adalah sebagai berikut:

  • Maraknya pergaulan bebas
  • Dengan maraknya pergaulan bebas yang seakan membuat interaksi antara lawan jenis tak lagi memiliki batas merupakan faktor terbesar terjadinya pernikahan wanita hamil. Mungkin bermula dari penyalahgunaan teknologi yang tidak digunakan dengan semestinya. Hingga pada akhirnya akan membuat kebanyakan anak muda terjerumus pada pergaulan bebas yang bisa saja karena adanya godaan setan membuat mereka melakukan zina hingga pada akhirnya yang perempuan hamil diluar nikah. Yang mana kebanyakan dari kasuss hamil diluar nikah ini dari pihak perempuan akan meminta kepada pihak laki laki untuk bertanggung jawab hingga pada akhirnya terjadilah pernikahan wanita hamil.
  • Dorongan agar mendapat status yang sah
  • Terkadang penukahan wanita hamil juga terjadi karena dorongan agar memiliki status dan kekuatan hukum yang sah. seperti jika nanti sang anak lahir agar memiliki ayah.pun jika nanti mengurus hal hal yang berkaitan dengan pendidikan anak dan lain sebagainya agar lebih mudah. Seperti dalam mendapatkan akta nikah sang anak, untuk mengurus data data pendidikan sang anak dan lain sebagainya.
  • Lunturnya nilai moral pada generasi muda
  • Semakin berkembangnya zaman nilai nilai moral yang ada dalam masyarakat cenderung untuk diabaikan oleh anak anak muda. Apalagi diera perkembangan teknologi yang sangat pesat ini membuat anggapan dalam diri anak muda bahwa hal hal yang berkaitan dengan nilai nilai moral itu malah dianggap kuno, ketinggalan zaman dan bahkan tidak ada tren untuk itu. Padahal dalam nilai nilai moral ini cenderung memperhatikan interaksi antara pria dan wanita yang tujuannya adalah membentengi diri agar tidak terjerumus dalam pergaulan bebas yang nantinya akan membawa dampak buruk yang lebih besar bagi generasi muda.
  • Untuk menjaga kehormatan keluarga
  • Pernikahan wanita hamil juga terjadi karena dengan tujuan untuk menjaga kehormatan keluarga. Seperti yang kita tahu bahwa wanita yang hamil diluar nikah dianggap akan menyebabkan aib dalam keluarga. Untuk menjaga kehormatan keluarga tersebut agar tidak dipandang buruk oleh orang lain maka dinikahkanlah wanita yang hamil itu dengan orang yang menghamilinya. Hal ini untuk menghindari lahirnya jabang bayi tanpa kehadiran seorang ayah.
  • Agar tidak menjadi buah bibir dalam masyarakat.
  • Seperti yang kita ketahui bahwa terkadang orang lain itu sangat pandai dalam mereview perlakuan seseorang. Begitupun dengan adanya wanita hamil diluar nikah yang pasti dalam masyarakat akan dicap sebagai wanita yang tidak benar atau cap buruk lainnya. Nah dengan dinikahinya wanita yang hamil ini untuk mencegah kemungkina orang orang akan membicarakannya. Apalagi jika anti wanita ini melahirkan tanpa memiliki suami pasti akan dicap sebagai wanita malam atau bahkan wanita murahan.

Pandangan Para Ulama Terkait Pernikahan Wanita Hamil

  • Menurut ahmad bin hambal : kompilasi hukum islam memperbolehkan wanita hamil menikah akibat dari zina dengan laki laki yang telah menggaulinya, menurut hukum islam status hukum pernikahan wanita hamil akibat  zina terjadi perbedaan opini di antara ke empat mahzab.
  • Mahdzab hanafi dan syafii memperbolehkan pernikahan ini, mahdzab maliki dan hanbali melarang pernikahan ini.
  • Imam syafii berpendapat bahwa akibat dari pernikahan hamil di luar nikah yaitu sah, pernikahan boleh di lakukan ketika seseorang wanita dalam keadaan hamil. Baik perkawinan dilakukan dengan lelaki yang menghamilinya atau yang bukan menghamilinya. Pendapat ini tentang kebolehan pernikahan ini karena wanita tersebut bukan golongan wanita yang haram untuk di nikahi. Anak yang lahir dari hubungan ini nanti nasabnya akan berada pada ibunya. Menurut pendapat imam ahmad bin hambal berpendapat bahwa pernikahan wanita hamil dilakukan dengan lelaki yang menghamilinya adalah tidak boleh, sedangkan dengan yang bukan menghamilinya hukumnya adalah haram

Bagaimana Tinjauan Secara Sosiologis, Rekigious Dan Yuridis Pernikahan Wanita Hamil

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun